BincangMuslimah.Com – Wanita yang sedang dalam masa haid terkadang dipandang dengan sebelah mata. Hal ini karena wanita dianggap sedang dalam keadaan terus menerus membawa najis berupa darah haid, serta syariat telah memutuskan ia dilarang untuk shalat, menyentuh mushaf dan sekaligus membacanya, lelaki kadang merasa agak antipati terhadapnya. Para kaum lelaki enggan mendekati mereka, bahkan menganggap membaca Al-Qur’an di dekat perempuan sebagai tindakan yang tak elok. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum membaca Al-Qur‘an di dekat wanita yang sedang haid?
Jika terdapat anggapan bahwa membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid adalah sesuatu yang dilarang, maka anggapan itu merupakan anggapan yang keliru. Agama Islam mengajarkan bahwa meski perempuan yang sedang haid terdapat najis pada dirinya, bukan berarti bahwa seluruh badan serta pakaiannya juga ikut najis. Bahkan, boleh hukumnya membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid.
Nabi Membaca Al-Qur’an Di Dekat Sayyidah Aisyah Yang Sedang Haid
Perihal permasalahan membaca Al-Qur’an di dekat perempuan yang sedang haid, Nabi sendiri pernah membaca Al-Qur’an dengan bersandar kepada Sayyidah Aisyah yang sedang dalam keadaan haid. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah bahwa ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَّكِئُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. bersandar di pangkuanku sementara aku dalam keadaan haid. Beliau kemuadian membaca Al-Qur’an. (HR. Bukhari)
Dalam riwayat yang lain Sayyidah Aisyah menyebutkan,
كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَرَأْسُهُ فِى حَجْرِى وَأَنَا حَائِضٌ
Nabi Muhammad Saw. membaca Al-Qur’an sementara kepala Beliau berada di pangkuanku, dan aku sedang haid. (HR. Bukhari)
Berdasarkan dua hadis di atas kita dapat memahami bahwa keberadaan sayyidah Aisyah yang sedang menstruasi tentu menunjukkan bahwa terdapat najis pada dirinya. Dan melihat Nabi tidak berkeberatan membaca Al-Qur’an di pangkuannya menunjukkan bahwa najis pada diri Aisyah itu tidak berpengaruh pada tindakan membaca Al-Qur’an yang dilakukan oleh Nabi. Meskipun Nabi sangat dekat dengan tempat tersebut.
Dalam kitab Fathul Bari Ibn Hajar Al-Asqalani menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan bolehnya bersentuhan dengan perempuan yang sedang haid. Dan diri (tubuh) serta pakaian perempuan yang sedang haid dihukumi suci selama tidak terkena najis. (Fathul Bari Li Ibni Hajar, juz 1, hal. 468)
Melalui pernyataan ini kita dapat melihat usaha Ibn Hajar untuk menepiskan anggapan, bahwa saat perempuan sedang haid maka otomatis seluruh tubuh dan pakaiannya itu najis. Serta sebaiknya tidak mendekatinya.
Sedangkan Imam An-Nawawi di dalam kitab Syarah Muslim berkomentar bahwa hadis di atas menunjukkan beberapa hal kepada kita. Yaitu; membaca Al-Qur’an boleh dilakukan sembari berbaring atau bersandar. Dan membacanya di dekat najis hukumnya ialah diperbolehkan. Pendapat Imam An-Nawawi ini dikutip oleh Ibn Hajar di dalam kitab Fathul Bari dan Ali Al-Qari di dalam kitab Umdatul Qari. (Syarah Sahih Muslim juz 3, hal. 211)
Imam Ibn Rajab dalam kitab Fathul Bari Li Ibn Rajab memberikan penjelasan tentang hadis di atas dengan lebih detail. Ia menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan dekatnya si pembaca dengan perempuan haid dan juga tempat haidnya, tidak dapat menghalanginya dalam membaca Al-Qur’an. Dan juga, dekatnya mulut pembacanya pada tempat haid tidaklah membuat si pembaca dilarang membaca Al-Qur’an. (Fathul Bari Li Ibni Rajab juz 2, hal. 81)
Dari beberapa pemaparan di atas menunjukkan kepada kita, saat perempuan dalam masa haid, bukan berarti hal itu secara otomatis membuat seluruh tubuh serta apa yang dipakainya menjadi najis serta selayaknya dijauhi. Yang najis adalah dari haidnya. Sedang tubuh serta pakaian perempuan itu tetap suci selama tidak terkena najis. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.