Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Mukena Parasut yang Transparan

gerakan shalat

BincangMuslimah.Com – Saat ini, banyak sekali jenis mukena yang digunakan oleh para muslimah. Ada yang menggunakan mukena dengan jenis kain katun yang tebal, silk yang halus, atau juga mukena parasut yang ringan. Di antara kain-kain tersebut, jenis mukena parasut adalah mukena yang paling diminati masyarakat. Selain karena ringan, harga mukena parasut terjangkau dan mudah untuk dibawa kemana-mana.

Meski demikian, beberapa jenis parasut ternyata memiliki kadar transparansi bagi si pengguna yang dapat menampakkan warna pakaian atau kulit seseorang. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan mukena parasut (atau kain lain) yang transparan tersebut dalam shalat?

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan bagi perempuan. Untuk menutupi aurat tersebut, muslimah di Indonesia pada umumnya menggunakan kain atau yang disebut dengan mukena pada saat melaksanakan shalat.

Dalam hal ini, Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husein pengarang Kitab Bughyatul Mustarsyidin berpendapat

فا ئدة. شرط ساتر العورة أن يمنع إدراك لون البشرة قال إبن عجيل فى مجلس التخاطب فلو قرب وتأملها فراها لم يضر وهو ظاهر كما لو رؤيت بواسطة نار أو شمس لم تر بدونها لمعتدل البصر ﺍﻫـ ﻉ ﺵ ، ﺍﻫـ ﺟﻤﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻣﺨﺮﻣﺔ : ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﺘﺨﺎﻃﺐ ﻭﺩﻭﻧﻪ ، ﻧﻌﻢ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻻ ﺗﺮﻯ ﺇﻻ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻠﺼﻖ ﺍﻟﻨﺎﻇﺮ
ﻋﻴﻨﻪ ﺑﺎﻟﺜﻮﺏ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒﺎً ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻪ ﻗﻄﻌﺎً. ﺍﻫ

“Syarat dasar menutup aurat adalah tidak terlihatnya warna kulit asli seseorang apabila dalam majelis komunikasi (pada saat berinteraksi dengan orang lain). Begitu juga jika transparansi (nerawang) tersebut disebabkan adanya bantaun cahaya (matahari atau lampu), maka itu sudah cukup dikategorikan sebagai menutup aurat sebagaimana pendapat Ibnu ‘Ajil. Masih dalam kitab yang sama, Habib Abdurrahaman menukil pendapat Abu Makhramah menjelaskan bahwa pendapat yang paling mu’tamad (kuat) dalam konsep dasar menutup aurat adalah tertutupnya warna kulit asli baik dalam majlis komunikasi ataupun di luar majlis (seperti majlis shalat)”.

Baca Juga:  Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Berdasarkan pendapat tersebut, menggunakan mukena parasut, silk, atau bahan lain yang transparan tetap sah selama tidak terlihat warna kulit asli orang yang shalat. Dalam hal ini, penulis ingin menambahkan bahwa jika muslimah menggunakan mukena yang transparan, jangan lupa untuk menggunakan pakaian (kaos atau pakaian lengan panjang, dll) yang dapat menutupi warna kulit tersebut.

Namun jika ini tidak dapat terpenuhi karena satu dan lain hal, maka ia harus menggunakan mukena yang memiliki kadar bahan yang tebal yang dapat menutupi warna kulit aslinya. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect