Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Mukena Parasut yang Transparan

gerakan shalat

BincangMuslimah.Com – Saat ini, banyak sekali jenis mukena yang digunakan oleh para muslimah. Ada yang menggunakan mukena dengan jenis kain katun yang tebal, silk yang halus, atau juga mukena parasut yang ringan. Di antara kain-kain tersebut, jenis mukena parasut adalah mukena yang paling diminati masyarakat. Selain karena ringan, harga mukena parasut terjangkau dan mudah untuk dibawa kemana-mana.

Meski demikian, beberapa jenis parasut ternyata memiliki kadar transparansi bagi si pengguna yang dapat menampakkan warna pakaian atau kulit seseorang. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan mukena parasut (atau kain lain) yang transparan tersebut dalam shalat?

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan bagi perempuan. Untuk menutupi aurat tersebut, muslimah di Indonesia pada umumnya menggunakan kain atau yang disebut dengan mukena pada saat melaksanakan shalat.

Dalam hal ini, Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husein pengarang Kitab Bughyatul Mustarsyidin berpendapat

فا ئدة. شرط ساتر العورة أن يمنع إدراك لون البشرة قال إبن عجيل فى مجلس التخاطب فلو قرب وتأملها فراها لم يضر وهو ظاهر كما لو رؤيت بواسطة نار أو شمس لم تر بدونها لمعتدل البصر ﺍﻫـ ﻉ ﺵ ، ﺍﻫـ ﺟﻤﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻣﺨﺮﻣﺔ : ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﺘﺨﺎﻃﺐ ﻭﺩﻭﻧﻪ ، ﻧﻌﻢ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻻ ﺗﺮﻯ ﺇﻻ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻠﺼﻖ ﺍﻟﻨﺎﻇﺮ
ﻋﻴﻨﻪ ﺑﺎﻟﺜﻮﺏ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒﺎً ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺍﻋﺘﺒﺎﺭ ﺑﻪ ﻗﻄﻌﺎً. ﺍﻫ

“Syarat dasar menutup aurat adalah tidak terlihatnya warna kulit asli seseorang apabila dalam majelis komunikasi (pada saat berinteraksi dengan orang lain). Begitu juga jika transparansi (nerawang) tersebut disebabkan adanya bantaun cahaya (matahari atau lampu), maka itu sudah cukup dikategorikan sebagai menutup aurat sebagaimana pendapat Ibnu ‘Ajil. Masih dalam kitab yang sama, Habib Abdurrahaman menukil pendapat Abu Makhramah menjelaskan bahwa pendapat yang paling mu’tamad (kuat) dalam konsep dasar menutup aurat adalah tertutupnya warna kulit asli baik dalam majlis komunikasi ataupun di luar majlis (seperti majlis shalat)”.

Baca Juga:  Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Berdasarkan pendapat tersebut, menggunakan mukena parasut, silk, atau bahan lain yang transparan tetap sah selama tidak terlihat warna kulit asli orang yang shalat. Dalam hal ini, penulis ingin menambahkan bahwa jika muslimah menggunakan mukena yang transparan, jangan lupa untuk menggunakan pakaian (kaos atau pakaian lengan panjang, dll) yang dapat menutupi warna kulit tersebut.

Namun jika ini tidak dapat terpenuhi karena satu dan lain hal, maka ia harus menggunakan mukena yang memiliki kadar bahan yang tebal yang dapat menutupi warna kulit aslinya. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect