BincangMuslimah.Com – Aurat merupakan hal yang diperhatikan dalam Islam. Hal itu dikarenakan Islam sangat menjaga martabat manusia serta untuk menghindari yang namanya fitnah. Dalam permasalahan aurat, baik laki-laki maupun perempuan memiliki ketentuan serta batasan yang berbeda.
Namun seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum melihat dan menyentuh bagian aurat dari laki-laki atau perempuan yang telah terpisah dari tubuh. Bagian aurat yang seringkali dipertanyakan adalah rambut perempuan dan tak jarang pula bagian tubuh yang lainnya.
Persoalan mengenai hal ini terdapat beberapa penjelasan dan ketentuan hukum yang berbeda-beda sebagaimana yang ditemukan di dalam beberapa kitab-kitab fikih. Di dalam kitab Raudhah karya Imam Nawawi disebutkan bahwa bagian tubuh yang tidak boleh dilihat ketika masih tersambung dengan anggota tubuh, maka juga tidak boleh dilihat meskipun telah terputus.
Namun, Imam Nawawi juga mencantumkan pendapat lain yang mengatakan bahwa hukum melihat atau menyentuhnya tidak diharamkan dengan syarat bagian tubuh yang terputus tersebut sudah tidak bisa dibedakan apakah berasal dari laki-laki atau perempuan.
ما لا يجوز النظر إليه متصلا كالذكر وساعد الحرة وشعر رأسها وشعر عانة الرجل وما أشبهها، يحرم النظر إليه بعد الانفصال على الأصح. وقيل: لا، وقال الإمام احتمالا لنفسه: إن لم يتميز المبان من المرأة بصورته وشكله عما للرجل: كالقلامة، والشعر، والجلدة، لم يحرم. وإن تميز، حرم.
Artinya: “Anggota tubuh yang tidak boleh dilihat ketika tersambung, seperti penis, lengan, rambut kepala perempuan, rambut kemaluan pria dan sejenisnya, maka dilarang (haram) melihatnya setelah terpisah menurut pendapat ashah. Dan ada yang berdapat: Tidak diharamkan, dan Imam jika anggota tubuh yang terpisah dari seorang perempuan tidak dapat dibedakan bentuk dan penampilannya dengan anggota tubuh laki-laki seperti potongan kuku, rambut dan kulit, maka tidak diharamkan. Namun jika dia bisa dibedakan, maka hukumnya haram.”
Pendapat-pendapat yang dicantumkan di dalam kitab Raudhah sama dengan pendapat yang ada di dalam kitab Kifayatun Nabih karya Imam Ibn Rif’ah dengan redaksi:
فرع: الجزء المبان هل يجوز النظر إليه؟ قال في “الوسيط”: إن لم يتميز المبان بصورته: كالقلامة، وما ينتف من الشعر، والجلدة المنكشطة- فلا يحرم. وإن تميز بصورته: كالعضو، والعِقْصَة فلا يحل.
وهذا التفصيل رَايٌ رآه الإمام، والذي حكاه المتولي: أنه لا يجوز النظر إلى الجزء المبان مطلقا
Artinya: “Sebuah cabang permasalahan: Bagian tubuh yang terpotong apakah boleh dilihat? Beliau (imam al-Ghazali) dalam kitab al-Wasit berkata: Jika bentuknya tidak bisa dibedakan seperti potongan kuku, rambut yang dicabut atau kulit yang tergores maka tidaklah haram. Namun jika masih bisa dibedakan dari bentuknya, seperti anggota atau selangkangan, maka tidak boleh.
Dan perincian ini merupakan pendapat Imam. Sementara pendapat yang diriwayatkan oleh Imam al-Mutawali adalah ketidak bolehan melihat bagian tubuh yang terpisah sama sekali.”
Dari penjelasan dari kitab-kitab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa persoalan mengenai hukum melihat bagian tubuh atau aurat yang sudah tidak menempel atau berada pada tempatnya terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa hukumnya tidak diperbolehkan sama sekali melihat apalagi menyentuhnya. Sementara pendapat kedua memiliki ketentuan hukum yang agak longgar dengan mengklasifikasikannya menjadi dua ketentuan hukum.
Ketentuan hukumnya adalah dengan melihat bagian aurat yang terpisah dari anggota tubuh tersebut apakah masih memiliki bentuk yang dapat diketahui apakah itu berasal dari tubuh laki-laki atau perempuan. Jika masih bisa dibedakan dan diketahui asalnya maka hukum melihatnya adalah haram, dan jika tidak bisa dibedakan maka tidak haram.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum melihat bagian aurat yang telah terpisah dari tubuh. Wallahu a’lam.