Ikuti Kami

Kajian

Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Hukum haul orang meninggal
Peringatan Haul di Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes. Dewan pengasuh memimpin khataman Alquran dan tahlil.

BincangMuslimah.Com – Sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat muslim di Indonesia untuk mengadakan haul dalam rangka memperingati keluarga ataupun kerabat yang sudah meninggal. Namun, hingga saat ini, masih ada juga sebagian masyarakat yang belum meyakini bolehnya melaksanakan peringatan haul. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana hukum haul untuk memperingati orang yang sudah meninggal dalam agama Islam?

Apa Itu Haul?

Kata haul berasal dari bahasa Arab yang berarti satu tahun. Sedangkan secara etimologis, kata haul sering dijumpai dalam literatur fikih ketika membahas bab zakat, yaitu batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12(dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Karena itu ,kata haul, oleh masyarakat Indonesia dijadikan sebagai penamaan peringatan satu tahun kematian seseorang.

Biasanya peringatan satu tahun kematian tersebut sekedar mengundang masyarakat satu kampung untuk berdoa bersama di rumahnya. Sedangkan haul di pondok pesantren ataupun tokoh ulama, lingkupnya akan lebih luas dan dengan rangkaian acara yang panjang dan beragam.

Dalil Diperbolehkannya Peringatan Haul

Tradisi haul yang telah diajarkan dan diwariskan oleh ulama Nusantara di masa lampau, sejatinya hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim. Dikatakan bahwa Nabi saw. suatu waktu berziarah ke makam orang-orang yang mati syahid dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi. Beliau mengucap salam dan mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan.

Dalam kitab Nahjul Balaghah, Sayyid Syarif Ridha mengutip redaksi lain yang disampaikan oleh Al-Wakidi. Rasulullah mengunjungi makam para pahlawan perang Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib, Rasulullah agak geras berucap: Assalâmu’alaikum bimâ shabartum fani’ma uqbâ ad-dâr (Semoga kalian selalu mendapat kesejahteraan atas kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat). Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga malakukan hal yang sama.

Baca Juga:  Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Hukum Haul Orang Meninggal

Di dalam pelaksanaannya, para ulama telah menyatakan bahwa dalam peringatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan. Sebagaimana Ibnu Hajar dalam kitabnya Fatawa al-Kubra 2/18 menerangkan bahwa para ulama salaih terdahulu dan orang-orang alim tidak ada yang melarang peringatan haul dengan syarat tidak ada yang meratapi orang yang meninggal tersebut. Peringatan haul seyogianya diisi dengan menceritakan kebaikan semasa hidup ahli kubur seperti ulama dan orang-orang salih guna mendorong orang-orang yang hadir untuk meneladani akhlak mulia mereka.

Maka dari itu, tradisi haul sejatinya sangat penting bagi umat Islam karena didalamnya terdapat banyak hikmah dan manfaat yang luar biasa. Di antaranya untuk sekedar bersilaturrahim satu sama lain, lalu dzikir, tahlil, khataman Alquran, istighotsah kubro, doa, shalawatan, dan pembacaan manaqib ulama. Semua kegiatan yang dilakukan diharapkan  diberkahi dan menjadi wasilah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Sembari memantapkan diri untuk meniru segala teladan dari para pendahulu kita, serta juga menjadi forum penting untuk menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan.

Terdapat pula haul yang dilaksanakan dengan gebyar pengajian dengan forum terbuka dengan mengundang ulama dan tokoh-tokoh penting. Hal itu bukan hanya untuk syiar agama bagi masyarakat umum, namun juga dapat menjadi berkah ekonomi khususnya bagi pedagang musiman karena ramainya orang-orang yang datang pada acara haul tersebut.

Dengan demikian, tradisi haul untuk memperingati orang-orang yang sudah meninggal adalah dibenarkan dan tidak dilarang dalam agama. Kegiatan semacam ini akan berdampak positif bagi umat. Status dari haul sendiri tak bisa lepas dari bentuk kegiatan serta rangkaian acaranya. Berarti, hukum dari haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat di dalam perhelatan ini. Wallahu a’lam.[]

Rekomendasi

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect