BincangMuslimah.Com – Sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat muslim di Indonesia untuk mengadakan haul dalam rangka memperingati keluarga ataupun kerabat yang sudah meninggal. Namun, hingga saat ini, masih ada juga sebagian masyarakat yang belum meyakini bolehnya melaksanakan peringatan haul. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana hukum haul untuk memperingati orang yang sudah meninggal dalam agama Islam?
Apa Itu Haul?
Kata haul berasal dari bahasa Arab yang berarti satu tahun. Sedangkan secara etimologis, kata haul sering dijumpai dalam literatur fikih ketika membahas bab zakat, yaitu batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12(dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Karena itu ,kata haul, oleh masyarakat Indonesia dijadikan sebagai penamaan peringatan satu tahun kematian seseorang.
Biasanya peringatan satu tahun kematian tersebut sekedar mengundang masyarakat satu kampung untuk berdoa bersama di rumahnya. Sedangkan haul di pondok pesantren ataupun tokoh ulama, lingkupnya akan lebih luas dan dengan rangkaian acara yang panjang dan beragam.
Dalil Diperbolehkannya Peringatan Haul
Tradisi haul yang telah diajarkan dan diwariskan oleh ulama Nusantara di masa lampau, sejatinya hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim. Dikatakan bahwa Nabi saw. suatu waktu berziarah ke makam orang-orang yang mati syahid dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi. Beliau mengucap salam dan mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan.
Dalam kitab Nahjul Balaghah, Sayyid Syarif Ridha mengutip redaksi lain yang disampaikan oleh Al-Wakidi. Rasulullah mengunjungi makam para pahlawan perang Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syiâib, Rasulullah agak geras berucap: Assalâmuâalaikum bimâ shabartum faniâma uqbâ ad-dâr (Semoga kalian selalu mendapat kesejahteraan atas kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat). Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga malakukan hal yang sama.
Hukum Haul Orang Meninggal
Di dalam pelaksanaannya, para ulama telah menyatakan bahwa dalam peringatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan. Sebagaimana Ibnu Hajar dalam kitabnya Fatawa al-Kubra 2/18 menerangkan bahwa para ulama salaih terdahulu dan orang-orang alim tidak ada yang melarang peringatan haul dengan syarat tidak ada yang meratapi orang yang meninggal tersebut. Peringatan haul seyogianya diisi dengan menceritakan kebaikan semasa hidup ahli kubur seperti ulama dan orang-orang salih guna mendorong orang-orang yang hadir untuk meneladani akhlak mulia mereka.
Maka dari itu, tradisi haul sejatinya sangat penting bagi umat Islam karena didalamnya terdapat banyak hikmah dan manfaat yang luar biasa. Di antaranya untuk sekedar bersilaturrahim satu sama lain, lalu dzikir, tahlil, khataman Alquran, istighotsah kubro, doa, shalawatan, dan pembacaan manaqib ulama. Semua kegiatan yang dilakukan diharapkan  diberkahi dan menjadi wasilah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Sembari memantapkan diri untuk meniru segala teladan dari para pendahulu kita, serta juga menjadi forum penting untuk menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan.
Terdapat pula haul yang dilaksanakan dengan gebyar pengajian dengan forum terbuka dengan mengundang ulama dan tokoh-tokoh penting. Hal itu bukan hanya untuk syiar agama bagi masyarakat umum, namun juga dapat menjadi berkah ekonomi khususnya bagi pedagang musiman karena ramainya orang-orang yang datang pada acara haul tersebut.
Dengan demikian, tradisi haul untuk memperingati orang-orang yang sudah meninggal adalah dibenarkan dan tidak dilarang dalam agama. Kegiatan semacam ini akan berdampak positif bagi umat. Status dari haul sendiri tak bisa lepas dari bentuk kegiatan serta rangkaian acaranya. Berarti, hukum dari haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat di dalam perhelatan ini. Wallahu a’lam.[]
3 Comments