Ikuti Kami

Kajian

Hukum Haul untuk Memperingati Orang yang Sudah Meninggal

Hukum haul orang meninggal
Peringatan Haul di Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes. Dewan pengasuh memimpin khataman Alquran dan tahlil.

BincangMuslimah.Com – Sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat muslim di Indonesia untuk mengadakan haul dalam rangka memperingati keluarga ataupun kerabat yang sudah meninggal. Namun, hingga saat ini, masih ada juga sebagian masyarakat yang belum meyakini bolehnya melaksanakan peringatan haul. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana hukum haul untuk memperingati orang yang sudah meninggal dalam agama Islam?

Apa Itu Haul?

Kata haul berasal dari bahasa Arab yang berarti satu tahun. Sedangkan secara etimologis, kata haul sering dijumpai dalam literatur fikih ketika membahas bab zakat, yaitu batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12(dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat. Karena itu ,kata haul, oleh masyarakat Indonesia dijadikan sebagai penamaan peringatan satu tahun kematian seseorang.

Biasanya peringatan satu tahun kematian tersebut sekedar mengundang masyarakat satu kampung untuk berdoa bersama di rumahnya. Sedangkan haul di pondok pesantren ataupun tokoh ulama, lingkupnya akan lebih luas dan dengan rangkaian acara yang panjang dan beragam.

Dalil Diperbolehkannya Peringatan Haul

Tradisi haul yang telah diajarkan dan diwariskan oleh ulama Nusantara di masa lampau, sejatinya hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim. Dikatakan bahwa Nabi saw. suatu waktu berziarah ke makam orang-orang yang mati syahid dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi. Beliau mengucap salam dan mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan.

Dalam kitab Nahjul Balaghah, Sayyid Syarif Ridha mengutip redaksi lain yang disampaikan oleh Al-Wakidi. Rasulullah mengunjungi makam para pahlawan perang Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib, Rasulullah agak geras berucap: Assalâmu’alaikum bimâ shabartum fani’ma uqbâ ad-dâr (Semoga kalian selalu mendapat kesejahteraan atas kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh akhirat adalah tempat yang paling nikmat). Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga malakukan hal yang sama.

Baca Juga:  Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 2)

Hukum Haul Orang Meninggal

Di dalam pelaksanaannya, para ulama telah menyatakan bahwa dalam peringatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan. Sebagaimana Ibnu Hajar dalam kitabnya Fatawa al-Kubra 2/18 menerangkan bahwa para ulama salaih terdahulu dan orang-orang alim tidak ada yang melarang peringatan haul dengan syarat tidak ada yang meratapi orang yang meninggal tersebut. Peringatan haul seyogianya diisi dengan menceritakan kebaikan semasa hidup ahli kubur seperti ulama dan orang-orang salih guna mendorong orang-orang yang hadir untuk meneladani akhlak mulia mereka.

Maka dari itu, tradisi haul sejatinya sangat penting bagi umat Islam karena didalamnya terdapat banyak hikmah dan manfaat yang luar biasa. Di antaranya untuk sekedar bersilaturrahim satu sama lain, lalu dzikir, tahlil, khataman Alquran, istighotsah kubro, doa, shalawatan, dan pembacaan manaqib ulama. Semua kegiatan yang dilakukan diharapkan  diberkahi dan menjadi wasilah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Sembari memantapkan diri untuk meniru segala teladan dari para pendahulu kita, serta juga menjadi forum penting untuk menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan.

Terdapat pula haul yang dilaksanakan dengan gebyar pengajian dengan forum terbuka dengan mengundang ulama dan tokoh-tokoh penting. Hal itu bukan hanya untuk syiar agama bagi masyarakat umum, namun juga dapat menjadi berkah ekonomi khususnya bagi pedagang musiman karena ramainya orang-orang yang datang pada acara haul tersebut.

Dengan demikian, tradisi haul untuk memperingati orang-orang yang sudah meninggal adalah dibenarkan dan tidak dilarang dalam agama. Kegiatan semacam ini akan berdampak positif bagi umat. Status dari haul sendiri tak bisa lepas dari bentuk kegiatan serta rangkaian acaranya. Berarti, hukum dari haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat di dalam perhelatan ini. Wallahu a’lam.[]

Rekomendasi

bantahan ketuhanan nabi isa bantahan ketuhanan nabi isa

Ijtihad Ulama tentang Sab’ah Ahruf

Saat Kamu Sudah Hijrah Saat Kamu Sudah Hijrah

Saat Kamu Sudah Hijrah, Istiqomahkanlah 7 Hal Baik Ini

Ulama Perempuan yang Melajang Ulama Perempuan yang Melajang

Apakah Ulama Hanya Dari Kaum Lelaki?

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Khazanah

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Kajian

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Khazanah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Khazanah

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Khazanah

Trending

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Zubaidah binti Ja’far: Muslimah Ahli Konstruksi

Muslimah Talk

Connect