BincangMuslimah.Com – Ketika seorang muslim menjalankan puasa selama satu bulan penuh, ada suatu hari di mana disebut dengan hari kemenangan atau hari kembali suci. Di mana, pada hari itu, saat paling berkumpul dengan sanak-keluarga. Para muslim Indonesia, sering memanfaatkan waktu berkumpul dengan sanak-saudara untuk saling memaafkan dan introspeksi diri, yang diartikan sebagai Halal bi Halal.
Halal bi Halal adalah istilah yang paling masyhur ketika Idul fitri. Makna Halal bi Halal merupakan bentuk serapan dari bahasa Arab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Halal bi Halal dimaknai hal saling memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, untuk kembali ke fitrah manusia; suci. Menurut Abi Quraish Shihab, Halal bi Halal merupakan sikap seseorang yang tadinya haram (marah, membenci, menggunjing, dll) menjadi halal dengan saling memaafkan.
Halal bi Halal menjadi sebuah tradisi yang melekat pada masyarakat Indonesia, selain sebagai ajang saling memaafkan sesama, menyambut hari yang datang lebih baik, halal bi halal juga sebagai ajang silaturahmi dengan sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah di surat Ar-Ra’d ayat 21,
وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوٓءَ ٱلْحِسَابِ
Artinya: Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.
Pada dasarnya, momentum Halal bi Halal adalah momentum paling tepat untuk menyambungkan silaturahmi antar sesama umat. Lalu, bagaimana hukum seseorang yang melakukan Halal bi Halal dengan orang yang tidak dikenal? Apakah boleh jika seseorang tidak mempunyai kepentingan, boleh melakukan Halal bi Halal?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ulas hukum asalnya. Hukum asal Halal bi Halal adalah mubah, diperbolehkan karena mengandung hal yang baik. Akan tetapi, hukum ini bisa berubah sesuai dengan keadaan. Menjadi kesunnahan apabila ditujukan untuk menyambung tali silaturrahmi, bahkan menjadi wajib karena keharusan meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.
Ketika seseorang melakukan Halal bi Halal dengan seseorang yang tidak kenal, maka hukumnya mubah. Karena semata-mata untuk menyambung tali silaturahmi, bukan dengan tujuan atau maksud yang lebih. Sebagaimana Rasulullah menjelaskan dalam hadisnya,
وفي رواية لهذا الحديث من حديث أنس بن مالك رضي الله عنه في مسند الإمام أحمد يقول النبي صلى الله عليه وسلم: ما من مسلمين التقيا فأخذ أحدهما بيد صاحبه إلا كان حقاً على الله أن يحضر دعاءهما، ولا يفرق بين أيديهما حتى يغفر لهما
Artinya: Dari riwayat sebuah hadis, yang berasal dari Anas bin Malik RA yang bersambung kepada Imam Ahmad, bahwasannya Rasulullah berkata. “Barangsiapa seorang muslim yang menjabat tangannya (saling meminta maaf) dengan saudaranya, Allah akan memenuhi doa-doa mereka sampai selesainya berjabat tangan.
Dari hadis di atas, bahwasannya Allah akan mengabulkan doa-doa orang yang saling meminta maaf kepada seluruh umatnya. Ketika seseorang berada di suatu majlis maupun di luar majlis, saling bermaaf-maafan dengan hati yang lapang, karena Allah Maha Pengampun. Selain itu, manfaat lain dari silaturahmi adalah diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya.
عَن ابْن شهاب أَخْبَرَنٍيْ أَنَس بْن مَالِك أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, telah menginformasikan dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang suka diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya (keberkahan umur), maka sambunglah silaturahmi.
Walhasil, mubah atau boleh hukumnya ketika Halal bi Halal dengan orang yang tidak dikenal. Dengan tujuan untuk bersilaturahmi sesama umat manusia. Wallahualam.