Ikuti Kami

Kajian

Hukum Halal bi Halal dengan Orang yang Tidak Dikenal

halal bi tidak dikenal
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika seorang muslim menjalankan puasa selama satu bulan penuh, ada suatu hari di mana disebut dengan hari kemenangan atau hari kembali suci. Di mana, pada hari itu, saat paling berkumpul dengan sanak-keluarga. Para muslim Indonesia, sering memanfaatkan waktu berkumpul dengan sanak-saudara untuk saling memaafkan dan introspeksi diri, yang diartikan sebagai Halal bi Halal. 

Halal bi Halal adalah istilah yang paling masyhur ketika Idul fitri. Makna Halal bi Halal merupakan bentuk serapan dari bahasa Arab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Halal bi Halal dimaknai hal saling memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, untuk kembali ke fitrah manusia; suci. Menurut Abi Quraish Shihab, Halal bi Halal merupakan sikap seseorang yang tadinya haram (marah, membenci, menggunjing, dll) menjadi halal dengan saling memaafkan. 

Halal bi Halal menjadi sebuah tradisi yang melekat pada masyarakat Indonesia, selain sebagai ajang saling memaafkan sesama, menyambut hari yang datang lebih baik, halal bi halal juga sebagai ajang silaturahmi dengan sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah di surat Ar-Ra’d ayat 21, 

وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوٓءَ ٱلْحِسَابِ

Artinya: Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.

Pada dasarnya, momentum Halal bi Halal adalah momentum paling tepat untuk menyambungkan silaturahmi antar sesama umat. Lalu, bagaimana hukum seseorang yang melakukan Halal bi Halal dengan orang yang tidak dikenal? Apakah boleh jika seseorang tidak mempunyai kepentingan, boleh melakukan Halal bi Halal?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ulas hukum asalnya. Hukum asal Halal bi Halal adalah mubah, diperbolehkan karena mengandung hal yang baik. Akan tetapi, hukum ini bisa berubah sesuai dengan keadaan. Menjadi kesunnahan apabila ditujukan untuk menyambung tali silaturrahmi, bahkan menjadi wajib karena keharusan meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.

Baca Juga:  Bermain Game di Toilet saat Buang Hajat, Apakah Boleh?

Ketika seseorang melakukan Halal bi Halal dengan seseorang yang tidak kenal, maka hukumnya mubah. Karena semata-mata untuk menyambung tali silaturahmi, bukan dengan tujuan atau maksud yang lebih. Sebagaimana Rasulullah menjelaskan dalam hadisnya, 

وفي رواية لهذا الحديث من حديث أنس بن مالك رضي الله عنه في مسند الإمام أحمد يقول النبي صلى الله عليه وسلم: ما من مسلمين التقيا فأخذ أحدهما بيد صاحبه إلا كان حقاً على الله أن يحضر دعاءهما، ولا يفرق بين أيديهما حتى يغفر لهما

Artinya: Dari riwayat sebuah hadis, yang berasal dari Anas bin Malik RA yang bersambung kepada Imam Ahmad, bahwasannya Rasulullah berkata. “Barangsiapa seorang muslim yang menjabat tangannya (saling meminta maaf) dengan saudaranya, Allah akan memenuhi doa-doa mereka sampai selesainya berjabat tangan. 

Dari hadis di atas, bahwasannya Allah akan mengabulkan doa-doa orang yang saling meminta maaf kepada seluruh umatnya. Ketika seseorang berada di suatu majlis maupun di luar majlis, saling bermaaf-maafan dengan hati yang lapang, karena Allah Maha Pengampun. Selain itu, manfaat lain dari silaturahmi adalah diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya. 


عَن ابْن شهاب أَخْبَرَنٍيْ أَنَس بْن مَالِك أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ  –  رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, telah menginformasikan dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang suka diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya (keberkahan umur), maka sambunglah silaturahmi. 

Walhasil, mubah atau boleh hukumnya ketika Halal bi Halal dengan orang yang tidak dikenal. Dengan tujuan untuk bersilaturahmi sesama umat manusia. Wallahualam. 

Rekomendasi

tata cara melempar jumrah tata cara melempar jumrah

Apakah Umrah di Bulan Syawal Dapat Menggugurkan Kewajiban Haji?

Bolehkah Puasa Syawal pada Hari Jumat?

menggabungkan puasa syawal qadha menggabungkan puasa syawal qadha

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect