BincangMuslimah.Com – Beberapa hari terakhir warganet dihebohkan dengan fenomena crosshijaber, yaitu laki-laki yang memakai hijab syar’i. Aksi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan kalangan muslimah sebab mereka berani memasuki area tempat shalat dan tempat wudhu serta toilet khusus muslimah yang disediakan di masjid.
Istilah crosshijaber diambil dari crossdressing, di mana pria mengenakan gaun wanita dan tampil dengan makeup. Dalam kasus crosshijaber, pelaku senang berbusana hijab syar’i dan bercadar. Crosshijaber jadi sensasi setelah akun Twitter @lnfinityslut mengunggah thread tentang keberadaan komunitas tersebut.
Menurut Ketua PBNU, KH Abdul Manan Gani menyebutkan bahwa perlakuan tersebut menyimpang baik dalam pandangan budaya apalagi dalam ajaran syariat Islam, terutama menurut pandangan ilmu fiqih.
“Ya menyimpang ajaran fikih, maksudnya apa datang ke masjid ditutupi pakai hijab. Ini diluar ajaran islam,” kata KH. Abdul Manan sebagaimana dilansir Detik.Com, pada Senin (14/10/19).
Jika saat masuk masjid dengan berpakaian hijab syar’i maksudnya untuk menunaikan ibadah shalat, jelas KH. Abdul Manan, maka hal itu menyalahi syariat sebab dalam ilmu fiqih dijelaskan bahwa laki-laki harus membuka jidat dan muka dalam shalat agar sah.
“Dalam ajaran Islam, seorang pria tidak boleh memakai hijab. Itu sudah menyalahi budaya, kalau salat ditutupi mau apa? laki-laki jidat harus dibuka,” ujarnya.
Selain itu, Kiai senior NU tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan komunitas crosshijaber tersebut. Ketidak jelasan aksi tersebut menimbulkan teror dan kekhawatiran khususnya bagi kalangan muslimah.
“Ya baru dengar ini, apalagi marak apa maksudnya? Mau teror atau mau apa? Laki-laki pakai hijab ini saya baru denger. Laki menutup hijab warna hitam ya, kemudian apa maksudnya? Namanya apa? Apa tujuannya itu? Harus tahu identitasnya kan,” jelas dia.
Berdasarkan pantauan sementara, saat ini sejumlah akun crosshijaber sudah dikunci dan tidak ada foto profilnya. Aksi crosshijaber ini dinilai meresahkan, khususnya bagi para wanita. Jika gerakan crosshijaber ini merupakan gerakan hijrah, tentu merupakan hijrah yang salah kaprah. Sebab hijrah yang sesungguhnya dan dianjurkan dalam syariat tidak demikan. Wallahu’alam.