Ikuti Kami

Kajian

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

foto ; youtube daar el-fikr

BincangMuslimah.Com – Pada proses perkembangan kehidupan manusia, bahkan pada era milenial saat ini, kerap kali perempuan masih menjadi objek kekerasan. Misalnya pada lingkup rumah tangga. Menanggapi itu, penulis ingin menyebutkan pendapat tokoh mufassir perempuan yang masih kurang diperlihatkan perannya dalam perkembangan kajian tafsir, Hannan Lahham.

Selain giat menulis banyak tafsir, Hannan Lahham juga aktif dalam gerakan anti kekerasan. Berikut penafsirannya terhadap Q.S. an-Nisa [4] ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah qawwām bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nushūz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Untuk mengetahui penafsiran Lahham, penulis mengutip karya Ulya Fikriyah yang berjudul Interpretasi Ayat-Ayat Pseudo Kekerasan (Analisis Psikoterapis atas Karya-Karya Tafsir Ḥannān Laḥḥām). Pada penelitian Ulya, ayat tersebut masuk pada ayat pseudo kekerasan. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Laḥḥām mengerucutkan pada dua pembahasan pokok: kepemimpinan laki-laki dan penyelesaian masalah keluarga. Kedua pokok pembahasan tersebut saling berkaitan dan mengajarkan bagaimana seharusnya pola interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Memaknai Qiwāmah

Mufassir Hannan menuliskan bahwa sebuah keluarga dibutuhkan qawwam. memaknai qiwāmah pada ayat tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pengebirian peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, terlebih sebagai penghilang peran perempuan sebagai seorang warga negara. Qiwāmah merupakan tugas domestik dalam keluarga untuk menjaga suatu rumah tangga tetap berjalan dengan baik.

Pada pembahasan makna qiwāmah, penafsir mengikuti dari pandangan Sayyid Quṭub, sehingga penafsir Hannan lebih konsisten pada tafsir harmonis dalam pemaknaan Alquran. Sisi harmonis tersebut dapat dicermati dari contoh aplikatif yang ditawarkan Laḥḥām dari kata qiwāmah tersebut. Bahwa, qiwāmah tidak selayaknya digunakan sebagai alasan seorang suami memaksakan pendapatnya kepada istri. Akan tetapi sepatutnya laki-laki mendiskusikan segala permasalahan dengan perempuan untuk bersama-sama mencari proses jalan penyelesaian.

Perempuan Setara dengan Laki-laki

Menurut Hannan juga, untuk mendapatkan haknya, perempuan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya. Logika profetik yang digunakan untuk makna kesetaraan tidak dijumpai pada aliran feminis yang lebih mengedepankan tuntutan atas hak-hak perempuan dibanding kewajibannya. Bahwa hal tersebut dikritik oleh Laḥḥām, bahwa dia lebih setuju dengan menekankan pentingnya mendidik perempuan agar mengetahui dengan sebenar-benarnya apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang manusia yang setara dengan laki-laki sebagaimana yang sesuai dengan sunnah Nabi. Jadi, penghormatan perempuan adalah sebagai partner kerjanya dalam keluarga maupun di luar itu.

Logika profetik lainnya adalah perempuan tidak mampu pembangunan kesetaraan perempuan. Ketika perempuan tidak bersedia untuk mengubah dirinya, maka dia tidak akan bisa menikmati kesetaraan. Kesediaan itu adalah mengubah diri masuk pada keseriusan perempuan dalam usaha untuk mendapatkan pengetahuan dan keilmuan yang layak. Begitu juga dengan seorang patner atau laki-laki selayaknya memberikan bantuan atau dukungan kepada perempuan untuk bisa melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga:  Empat Bentuk Ketidakadilan yang Sering Dialami Perempuan

Alquran juga mengecam jika dalam interaksi laki laki dengan perempuan, memperlakukan perempuan sebagai less-human karena budaya patriarki. Sebagaimana perempuan juga tidak sepatutnya memposisikan laki-laki sebagai sub-human pada aliran eco feminis. Karena itulah, Laḥḥām menolak ide bahwa untuk mendapatkan kesetaraan, perempuan harus menjatuhkan laki-laki atau dengan cara menggembar gemborkan kebebasan. Sebaliknya, masing-masing harus saling mendukung demi meningkatkan kemaslahatan bersama.

Selanjutnya penyelesain masalah pada tafsir surat an-Nisa’ ayat 34, menurut Hannan Lahham, hukuman psikologis tersebut hanya boleh dilakukan di hadapan istri secara personal, bukan di hadapan orang banyak apalagi di hadapin anak-anak. Jika ini dilakukan malah akan berdampak fatal, karena akan menganggap suaminya telah mempermalukan dirinya, atau tidak menghormatinya sebagai manusia. Penyelesaian dengan teknik ini guna untuk menyesali sebuah kesalahan saja bukan untuk dendam atau lainnya.

Rekomendasi

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect