Ikuti Kami

Kajian

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

foto ; youtube daar el-fikr

BincangMuslimah.Com – Pada proses perkembangan kehidupan manusia, bahkan pada era milenial saat ini, kerap kali perempuan masih menjadi objek kekerasan. Misalnya pada lingkup rumah tangga. Menanggapi itu, penulis ingin menyebutkan pendapat tokoh mufassir perempuan yang masih kurang diperlihatkan perannya dalam perkembangan kajian tafsir, Hannan Lahham.

Selain giat menulis banyak tafsir, Hannan Lahham juga aktif dalam gerakan anti kekerasan. Berikut penafsirannya terhadap Q.S. an-Nisa [4] ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah qawwām bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang salihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nushūz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Untuk mengetahui penafsiran Lahham, penulis mengutip karya Ulya Fikriyah yang berjudul Interpretasi Ayat-Ayat Pseudo Kekerasan (Analisis Psikoterapis atas Karya-Karya Tafsir Ḥannān Laḥḥām). Pada penelitian Ulya, ayat tersebut masuk pada ayat pseudo kekerasan. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Laḥḥām mengerucutkan pada dua pembahasan pokok: kepemimpinan laki-laki dan penyelesaian masalah keluarga. Kedua pokok pembahasan tersebut saling berkaitan dan mengajarkan bagaimana seharusnya pola interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Keutamaan Sikap Demokratis ala Nabi Ibrahim

Memaknai Qiwāmah

Mufassir Hannan menuliskan bahwa sebuah keluarga dibutuhkan qawwam. memaknai qiwāmah pada ayat tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pengebirian peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, terlebih sebagai penghilang peran perempuan sebagai seorang warga negara. Qiwāmah merupakan tugas domestik dalam keluarga untuk menjaga suatu rumah tangga tetap berjalan dengan baik.

Pada pembahasan makna qiwāmah, penafsir mengikuti dari pandangan Sayyid Quṭub, sehingga penafsir Hannan lebih konsisten pada tafsir harmonis dalam pemaknaan Alquran. Sisi harmonis tersebut dapat dicermati dari contoh aplikatif yang ditawarkan Laḥḥām dari kata qiwāmah tersebut. Bahwa, qiwāmah tidak selayaknya digunakan sebagai alasan seorang suami memaksakan pendapatnya kepada istri. Akan tetapi sepatutnya laki-laki mendiskusikan segala permasalahan dengan perempuan untuk bersama-sama mencari proses jalan penyelesaian.

Perempuan Setara dengan Laki-laki

Menurut Hannan juga, untuk mendapatkan haknya, perempuan dituntut untuk melaksanakan kewajibannya. Logika profetik yang digunakan untuk makna kesetaraan tidak dijumpai pada aliran feminis yang lebih mengedepankan tuntutan atas hak-hak perempuan dibanding kewajibannya. Bahwa hal tersebut dikritik oleh Laḥḥām, bahwa dia lebih setuju dengan menekankan pentingnya mendidik perempuan agar mengetahui dengan sebenar-benarnya apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang manusia yang setara dengan laki-laki sebagaimana yang sesuai dengan sunnah Nabi. Jadi, penghormatan perempuan adalah sebagai partner kerjanya dalam keluarga maupun di luar itu.

Logika profetik lainnya adalah perempuan tidak mampu pembangunan kesetaraan perempuan. Ketika perempuan tidak bersedia untuk mengubah dirinya, maka dia tidak akan bisa menikmati kesetaraan. Kesediaan itu adalah mengubah diri masuk pada keseriusan perempuan dalam usaha untuk mendapatkan pengetahuan dan keilmuan yang layak. Begitu juga dengan seorang patner atau laki-laki selayaknya memberikan bantuan atau dukungan kepada perempuan untuk bisa melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga:  Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Alquran juga mengecam jika dalam interaksi laki laki dengan perempuan, memperlakukan perempuan sebagai less-human karena budaya patriarki. Sebagaimana perempuan juga tidak sepatutnya memposisikan laki-laki sebagai sub-human pada aliran eco feminis. Karena itulah, Laḥḥām menolak ide bahwa untuk mendapatkan kesetaraan, perempuan harus menjatuhkan laki-laki atau dengan cara menggembar gemborkan kebebasan. Sebaliknya, masing-masing harus saling mendukung demi meningkatkan kemaslahatan bersama.

Selanjutnya penyelesain masalah pada tafsir surat an-Nisa’ ayat 34, menurut Hannan Lahham, hukuman psikologis tersebut hanya boleh dilakukan di hadapan istri secara personal, bukan di hadapan orang banyak apalagi di hadapin anak-anak. Jika ini dilakukan malah akan berdampak fatal, karena akan menganggap suaminya telah mempermalukan dirinya, atau tidak menghormatinya sebagai manusia. Penyelesaian dengan teknik ini guna untuk menyesali sebuah kesalahan saja bukan untuk dendam atau lainnya.

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Ditulis oleh

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, aktif di CRIS Foundation (Center for Research dan of Islamic Studies)

Komentari

Komentari

Terbaru

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect