Ikuti Kami

Kajian

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

puasa syawal kurang enam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di bulan suci Ramadan, setiap muslim di seluruh dunia berlomba-lomba untuk mendapat pahala sebanyak-banyaknya. Salah satunya dengan melakukan ibadah-ibadah sunnah. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan (ibadah fardhu) pada bulan lainnya. Dan, barang siapa yang melakukan ibadah fardhu pada bulan itu, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari ibadah wajib yang dilakukannya pada bulan lain. Dan sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadhan.”

Selain dengan melaksanakan ibadah fardhu dan sunnah, sebenarnya kita juga bisa mendapat pahala berlipat dengan meninggalkan perkara-perkara makruh. Makruh sendiri merupakan suatu perbuatan yang dinilai pahala jika ditinggalkan, dan jika dilakukan tidak menimbulkan dosa dan tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, ada baiknya jika kita meninggalkan perkara-perkara makruh tersebut untuk mendapat pahala-pahala yang dilipatgandakan. Nah, agar puasa kita lebih maksimal, yuk kita simak hal-hal yang makruh dilakukan saat berpuasa.

Pertama, berlebihan saat berkumur dan menghirup air dari hidung ketika berpuasa. Rasulullah Saw. pernah berkata, 

بَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguh lah saat berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali saat engkau berpuasa.” HR. At-Tirmidzi.

Berkumur dan menghirup air dari hidung dimakruhkan sebab khawatir air tersebut masuk ke kerongkongan dan berakibat membatalkan puasa. Sebagaimana yang kita tahu, benda apa saja yang masuk ke kerongkongan sebagai jalur pencernaan dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.

Kedua, mencicipi makanan tanpa ada hajat. Hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa sendiri tidaklah membatalkan puasa. Dengan catatan, makanan hanya sampai ke lidah dan setelahnya langsung diludahkan supaya tidak sampai masuk ke kerongkongan.

Baca Juga:  Film KKN Desa Penari; Begini Penjelasan Buya Syakur tentang Ruh Orang yang Meninggal Karena Santet atau Sihir

Sehingga jika seseorang menyiapkan makanan berbuka lalu mencicipi rasa makanannya, hukumnya diperbolehkan sebab ada hajat. Itu pun harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Hingga dipastikan tidak ada makanan yang sampai masuk ke kerongkongan. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak ada hajat untuk mencicipi, maka hukum mencicipinya menjadi makruh.

Ketiga, mencium seseorang yang berpotensi menimbulkan syahwat. Termasuk juga berpegangan dengan lawan jenis yang dapat memicu syahwat hingga berakibat keluarnya mani. Hal ini tidak dimakruhkan hanya kepada pasangan di luar pernikahan. Sepasang suami-istri pun makruh hukumnya bermesraan yang dapat memicu keluarnya mani. Sebab salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah keluarnya mani di siang hari ketika puasa. Maka menjauhi hal-hal yang dapat memicu keluarnya mani pun dihukumi makruh.

Keempat, bekam. Bekam sendiri merupakan aktivitas mengeluarkan darah dari dalam tubuh dengan cara-cara tertentu. Ia menjadi salah satu perkara yang dimakruhkan saat berpuasa, karena dapat menguras energi orang-orang yang berpuasa. Menahan makan dan minum saja sudah cukup membuat tubuh mereka lemas, apalagi ditambah dengan bekam. Padahal di bulan suci Ramadhan mestinya mereka berlomba-lomba melakukan kebajikan untuk memperoleh sebanyak-banyaknya  pahala. 

Kelima, bersiwak atau menggosok gigi di atas dhuhur. Sekalipun yang menghukumi makruh hanya mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali, tidak ada salahnya kita tetap menghindari menggosok gigi di atas waktu dhuhur. Sebab khawatir pasta giginya bisa masuk secara tidak sengaja ke tenggorokan dan menjadikan puasa kita batal.

Keenam, khusus mazhab Maliki menambahkan beberapa hal hukumnya makruh dilakukan saat berpuasa. Yaitu, mencium wangi-wangian di siang hari, terlalu banyak tidur di siang hari, dan berlebihan berbicara dan beraktifitas.

Itulah beberapa hal yang dimakruhkan bagi orang-orang yang tengah menjalankan ibadah puasa. Supaya mendapat ganjaran berlipat-lipat ganda, mari kita sempurnakan puasa kita dengan menghindari perbuatan-perbuatan makruh agar tidak dilakukan saat berpuasa.

Baca Juga:  Tata Cara Bersuci bagi Muslimah dengan Keputihan yang Abnormal

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Trending

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Connect