Ikuti Kami

Kajian

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah ibu dari kehidupan manusia, menyakitinya sama saja dengan menyakiti kehidupan itu sendiri. Kemuliaan perempuan dalam Islam tersebar dalam berbagai ajaran. Perintah untuk menghormati ibu, mengasihinya hingga surga pun diibaratkan berada di telapak kakinya. Sayangnya, ajaran-ajaran ini kerap kali berbanding terbalik dengan apa yang dialami. Salah satu masalah yang dialami adalah menyangkut hak-hak reproduksi perempuan.

Tindakan diskriminasi dan kekerasan terus dialami perempuan, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Hak-haknya seringkali dinomorduakan bahkan diabaikan. Padahal, hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia, termasuk hak reproduksinya. Hak yang tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan ekonomi bagi perempuan.

Setidaknya ada dua hak reproduksi perempuan yang patut diperhatikan dalam ikatan pernikahan, yakni terkait hubungan seksual dan kehamilan.

Hak reproduksi perempuan menyangkut hubungan seksual adalah hak untuk menikmati hubungan seksual. Bahwa Istri tidak diberi kewajiban untuk memenuhi hasrat seksual suami hingga ia harus siap sedia bagaimana pun kondisinya. Istri juga berhak untuk menolak. Hubungan yang dipaksakan tidak hanya membuat perempuan tidak bisa menikmati hubungan seksual, tetapi juga bisa menyakiti perempuan itu sendiri, baik fisiknya maupun psikologisnya.

Pandangan bahwa istri wajib memenuhi hasrat seksual suami bersumber dari hadis Nabi “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak dan (karena itu) suami menjadi marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi.” (HR Riwayat Bukhari Muslim).

Musdah Mulia, perempuan ulama yang aktif menyuarakan hak-hak perempuan, sebagaimana yang tertuang dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reormis, hadis seperti ini tidak bisa dibaca secara tekstual. Perlu pembacaan yang lebih untuk melihat maknanya. Kata “abat” atau penolakan istri di situ tentu mempunyai alasan. Pembacaan hadis yang keliru bisa memicu tindakan-tindakan yang justru bertolak belakang dari ajaran Islam itu sendiri, seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau bahkan perkosaan dalam perkawinan (marital rape).

Baca Juga:  Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

Penolakan istri bisa saja karena alasan-alasan manusiawi seperti sakit, tidak bergairah, kelelahan, atau justru karena perlakuan suaminya yang kasar. Karenanya, perlu ditelusuri lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Kesalahan tidak bisa melulu dialamatkan kepada perempuan.

Istri atau pun suami bisa dianggap nusyuz dan mendapatkan laknat karena perilaku keduanya. Oleh sebab itu, Islam mengajarkan untuk berpegang pada prinsip mu’asyarah bilma’ruf, berkomunikasi dengan intens, dengan cara-cara yang baik.

Pengabaian hak-hak reproduksi perempuan dalam perkawinan tidak bisa dilepaskan dari pandangan yang bias gender. Anggapan bahwa suami adalah pihak yang berkuasa membuat istri terpinggirkan, tidak diberi andil dalam keputusan-keputusan yang bahkan menyangkut hidupnya sendiri. Jika pendangan seperti ini dilanggengkan terus menerus, bukan tidak mungkin perempuan menjadi pihak yang tidak lepas dari dominasi dan kekerasan.

Hak perempuan lainnya yang kerap kali terabaikan adalah perihal kehamilan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kehamilan adalah bagian dari kodrat wanita yang berat. Sesuai dengan yang digambarkan dalam Qur’an surat Luqman ayat 14 tentang kehamilan, yakni wahnan ‘ala wahnin (kelemahan yang berganda).

Karena proses yang berat itu, perempuan mempunyai hak untuk menunda kehamilan. Bahkan memutuskan untuk tidak hamil sama sekali. Tentu saja, kembali lagi, diiringi pembicaraan dan kesepakatan dengan suami.

Bagaimana pun, yang akan menjalani proses kehamilan dan melahirkan adalah perempuan, bukan suami atau anggota keluarga yang lain. Oleh karena itu, keputusan untuk hamil, mempunyai anak atau tidak, penggunaan alat kontrasepsi hingga menentukan berapa jumlah anak tidak bisa mengesampingkan suara perempuan. Kesehatan reproduksinya tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan sendiri, tetapi juga pasangannya.

Keputusan-keputusan yang diambil perempuan hendaknya tidak dihakimi atau dicemooh. Karena selain menjadi seorang perempuan, istri atau ibu, ia juga menjadi manusia merdeka yang berhak menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi hidupnya.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Content Writer. Alumni Aqidah dan Filsafat Islam UIN Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect