Ikuti Kami

Kajian

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?

Eyelash Extension: Sahkah untuk Wudhu?
www.freepik.com

Bincangmuslimah.com- Bulu mata tanam atau eyelash extension, sering menjadi alternatif bagi sebagian wanita untuk mempercantik bulu mata. Tujuannya agar terlihat lebih panjang, lentik dan bervolume. Tak terkecuali wanita muslimah.

Jika membandingkan dengan bulu mata palsu, penggunaan eyelash extension memang tergolong lebih simple karena setelah pemasangan bulu mata tambahan ini bisa bertahan 5-7 minggu. Tidak perlu pasang-copot setiap hari sepertihalnya bulu mata palsu biasa. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi umat muslim. Sahkah wudhu seseorang yang menggunakan eyelash extension?

Hukum Eyelash Extension

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bahwa eyelash extension adalah teknik memperpanjang atau memperlebat bulu mata. Teknik ini dengan menyambungkan bulu mata palsu ke bulu mata asli satu per-satu. Dalam praktik ini menggunakan lem khusus sebagai perekatnya.

Mungkin sebagian orang berpendapat”proses tanam bulu matakan hanya menempel ke bulu mata saja, bukan di kelopak mata (di kulit)”. Memang benar, praktik ini hanya menempelkan bulu mata palsu ke bulu mata asli saja dengan memberi jarak sekitar 1-2 mm dari kelopak mata. Namun, perlu kita perhatikan bahwa bulu mata juga termasuk dari bagian wajah yang wajib kita basuh ketika wudhu maupun mandi besar.

Seperti penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fath Al-Mu’in tentang batasan wajah dalam wudhu sebagaimana berikut:

و ثانيها غسل ظاهر وجهه لآية (فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ). وهو طولا ما بين منابت شعر رأسه غالِبا و تحت منتهى لَحيَيه و عرضا ما بين أذنيه. ويجب غسل شعر الوجه من هدب وحاجب وشارب وعنفقة ولحية وهي ما نبت على الذقن وهو مجتمع اللحيين وعذار وهو ما نبت على العذم المحاذي للأذن وعارض وهو ما انحط عنه إلى اللحية.

Baca Juga:  Adab Berwudu yang Perlu Diperhatikan

Artinya: “Kefardhuan wudhu yang kedua adalah membasuh bagian luar wajah, karena sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an: (Maka basuhlah wajah kalian). Adapun batasan wajah secara vertikal adalah anggota antara tempat tumbuhnya rambut pada umumnya dan tempat bertemunya dua tulang rahang (dagu). Dan batasan wajah secara horizon adalah anggota antara dua kuping).

Wajib membasuh rambut yang tumbuh di wajah seperti bulu mata, alis, kumis, rawis, jenggot (rambut yang tumbuh dibawah dagu, sedang dagu adalah tempat berkumpulnya dua tulang rahang), rambut ati-ati (rambut yang tumbuh pada tulang yang melurusi kuping), rambut jabang (rambut yang berada pada posisi akhir rambut ati-ati sampai jenggot).” (Syekh Zain ad-Din bin ‘Abd al-‘Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in, Jombang: [Maktabah Madinah], hal. 6).

Catatan Syekh Al-Malibari di atas sudah cukup menjelaskan bahwa anggota tubuh yang wajib dibasuh tidak hanya bagian kulitnya saja. Tetapi juga mencakup bulu, rambut, atau bagian apapun yang berada di area yang wajib tersebut. Itu artinya, area tersebut wajib terkena air pada saat thaharah. Dan area tersebut harus bersih dari hal-hal yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota tubuh.

Pendapat Lain

Syekh Nawawi Banten juga menyinggung hal ini dalam fatwa beliau:

ويجب غسل جزء من رأسه ومن تحت ذقنه ومن صفحة عنقه ومن كل ما كان متصلا بالوجه مما يحيط به ليتحقق تعميم الوجه بالماء من باب (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب) وإذا كان على الوجه حائل وجبت إزالته ومنه الرمص في العين والوسخ الذي يكون في باب الأنف فلا بد من إزالة ذلك

Artinya: “Wajib hukumnya membasuh bagian dari kepalanya mutawadhdhi’, bagian bawah dagu, tengkuk dan segala sesuatu yang berhubungan dengan wajah dan sekitarnya untuk memastikan wajah terkena air secara sempurna, dengan landasan (suatu perkara yang menjadikan tidak sempurnanya suatu kewajiban maka itu adalah perkara wajib).

Dan jika ada penghalang pada wajah, maka wajib untuk menghilangkan penghalang tersebut. Meskipun penghalang tersebuut berupa kotoran mata dan kotoran hidung, maka hukumnya wajib menghilangkannya.” (Muhammad bin Ali Nawawi al-Jawi al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in, [Haramain], hal. 19).

Baca Juga:  Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Hukum Wudhu dengan Eyelash Extension

Terlepas dari hukum penggunaan bulu mata tanam, status wudhu orang yang mengenakan bulu mata tanam ini jelas tidak sah. Karena bulu mata tambahan serta lemnya ini termasuk benda yang menjadi penghalang mengalirnya air ke anggota tubuh, dalam hal ini adalah bulu mata yang asli. Sebab bagian kecil seperti bulu mata pun termasuk anggota wajah yang wajib dibasuh air ketika bersuci. Jika wudhunya saja tidak sah, bagaimana dengan sholatnya?

Pemakaian eyelash extension ini sama dengan pemakaian kutek kuku. Penggunaannya sama-sama tidak bisa untuk beribadah. Meskipun berlebel “halal”, namun arti halal di sini adalah karena terbuat dari bahan yang halal dan tidak mengandung babi atau bahan yang mengandung najis.

Extension dengan semua jenisnya (termasuk dengan klaim halal dan dapat menyerap air sekalipun), memiliki potensi yang besar dalam menghalangi masuknya air ke bulu mata. Andaipun bisa menyerap, maka air hanya mengenai saja dan tidak bisa masuk kategori “mengalir” atas bulu mata. Logikanya, penggunaan Foundation waterproof saja tidak sah untuk beribadah bagaimana dengan lem perekat?

Dari semua penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bahwa peluang keabsahan wudhu pemakai eyelash extension sangat kecil sekali. Meskipun extension dengan klaim halal sekalipun. Perlu adanya kehati-hatian di sini, apalagi ini berkaitan dengan Ibadah Wajib,dengan Sholat 5 waktu yang merupakan tiang agama kita.

Meskipun harganya mahal, tapi sayang juga jika ditukar dengan ibadah yang jadi sia-sia itu hanya karena lebih memprioritaskan penampilannya melebihi ibadah wajibnya.

Wallahu a’lam…

Rekomendasi

adab berwudu perlu diperhatikan adab berwudu perlu diperhatikan

Adab Berwudu yang Perlu Diperhatikan

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Tata Cara Wudhu Saat Ada Anggota yang Terluka

Hukum Eyelash Extension Fikih Hukum Eyelash Extension Fikih

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

eyelash extension eyelash extension

Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension dalam Islam?

Ditulis oleh

Alumnus Ma'had al-Islami Al-Hidayah dan Mahasiswi UBS PPNI. Tertarik pada dunia seni dan kepenulisan.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect