Bincangmuslimah.com- Bulu mata tanam atau eyelash extension, sering menjadi alternatif bagi sebagian wanita untuk mempercantik bulu mata. Tujuannya agar terlihat lebih panjang, lentik dan bervolume. Tak terkecuali wanita muslimah.
Jika membandingkan dengan bulu mata palsu, penggunaan eyelash extension memang tergolong lebih simple karena setelah pemasangan bulu mata tambahan ini bisa bertahan 5-7 minggu. Tidak perlu pasang-copot setiap hari sepertihalnya bulu mata palsu biasa. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi umat muslim. Sahkah wudhu seseorang yang menggunakan eyelash extension?
Hukum Eyelash Extension
Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bahwa eyelash extension adalah teknik memperpanjang atau memperlebat bulu mata. Teknik ini dengan menyambungkan bulu mata palsu ke bulu mata asli satu per-satu. Dalam praktik ini menggunakan lem khusus sebagai perekatnya.
Mungkin sebagian orang berpendapat”proses tanam bulu matakan hanya menempel ke bulu mata saja, bukan di kelopak mata (di kulit)”. Memang benar, praktik ini hanya menempelkan bulu mata palsu ke bulu mata asli saja dengan memberi jarak sekitar 1-2 mm dari kelopak mata. Namun, perlu kita perhatikan bahwa bulu mata juga termasuk dari bagian wajah yang wajib kita basuh ketika wudhu maupun mandi besar.
Seperti penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fath Al-Mu’in tentang batasan wajah dalam wudhu sebagaimana berikut:
و ثانيها غسل ظاهر وجهه لآية (فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ). وهو طولا ما بين منابت شعر رأسه غالِبا و تحت منتهى لَحيَيه و عرضا ما بين أذنيه. ويجب غسل شعر الوجه من هدب وحاجب وشارب وعنفقة ولحية وهي ما نبت على الذقن وهو مجتمع اللحيين وعذار وهو ما نبت على العذم المحاذي للأذن وعارض وهو ما انحط عنه إلى اللحية.
Artinya: “Kefardhuan wudhu yang kedua adalah membasuh bagian luar wajah, karena sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an: (Maka basuhlah wajah kalian). Adapun batasan wajah secara vertikal adalah anggota antara tempat tumbuhnya rambut pada umumnya dan tempat bertemunya dua tulang rahang (dagu). Dan batasan wajah secara horizon adalah anggota antara dua kuping).
Wajib membasuh rambut yang tumbuh di wajah seperti bulu mata, alis, kumis, rawis, jenggot (rambut yang tumbuh dibawah dagu, sedang dagu adalah tempat berkumpulnya dua tulang rahang), rambut ati-ati (rambut yang tumbuh pada tulang yang melurusi kuping), rambut jabang (rambut yang berada pada posisi akhir rambut ati-ati sampai jenggot).” (Syekh Zain ad-Din bin ‘Abd al-‘Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in, Jombang: [Maktabah Madinah], hal. 6).
Catatan Syekh Al-Malibari di atas sudah cukup menjelaskan bahwa anggota tubuh yang wajib dibasuh tidak hanya bagian kulitnya saja. Tetapi juga mencakup bulu, rambut, atau bagian apapun yang berada di area yang wajib tersebut. Itu artinya, area tersebut wajib terkena air pada saat thaharah. Dan area tersebut harus bersih dari hal-hal yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota tubuh.
Pendapat Lain
Syekh Nawawi Banten juga menyinggung hal ini dalam fatwa beliau:
ويجب غسل جزء من رأسه ومن تحت ذقنه ومن صفحة عنقه ومن كل ما كان متصلا بالوجه مما يحيط به ليتحقق تعميم الوجه بالماء من باب (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب) وإذا كان على الوجه حائل وجبت إزالته ومنه الرمص في العين والوسخ الذي يكون في باب الأنف فلا بد من إزالة ذلك
Artinya: “Wajib hukumnya membasuh bagian dari kepalanya mutawadhdhi’, bagian bawah dagu, tengkuk dan segala sesuatu yang berhubungan dengan wajah dan sekitarnya untuk memastikan wajah terkena air secara sempurna, dengan landasan (suatu perkara yang menjadikan tidak sempurnanya suatu kewajiban maka itu adalah perkara wajib).
Dan jika ada penghalang pada wajah, maka wajib untuk menghilangkan penghalang tersebut. Meskipun penghalang tersebuut berupa kotoran mata dan kotoran hidung, maka hukumnya wajib menghilangkannya.” (Muhammad bin Ali Nawawi al-Jawi al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in, [Haramain], hal. 19).
Hukum Wudhu dengan Eyelash Extension
Terlepas dari hukum penggunaan bulu mata tanam, status wudhu orang yang mengenakan bulu mata tanam ini jelas tidak sah. Karena bulu mata tambahan serta lemnya ini termasuk benda yang menjadi penghalang mengalirnya air ke anggota tubuh, dalam hal ini adalah bulu mata yang asli. Sebab bagian kecil seperti bulu mata pun termasuk anggota wajah yang wajib dibasuh air ketika bersuci. Jika wudhunya saja tidak sah, bagaimana dengan sholatnya?
Pemakaian eyelash extension ini sama dengan pemakaian kutek kuku. Penggunaannya sama-sama tidak bisa untuk beribadah. Meskipun berlebel “halal”, namun arti halal di sini adalah karena terbuat dari bahan yang halal dan tidak mengandung babi atau bahan yang mengandung najis.
Extension dengan semua jenisnya (termasuk dengan klaim halal dan dapat menyerap air sekalipun), memiliki potensi yang besar dalam menghalangi masuknya air ke bulu mata. Andaipun bisa menyerap, maka air hanya mengenai saja dan tidak bisa masuk kategori “mengalir” atas bulu mata. Logikanya, penggunaan Foundation waterproof saja tidak sah untuk beribadah bagaimana dengan lem perekat?
Dari semua penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bahwa peluang keabsahan wudhu pemakai eyelash extension sangat kecil sekali. Meskipun extension dengan klaim halal sekalipun. Perlu adanya kehati-hatian di sini, apalagi ini berkaitan dengan Ibadah Wajib,dengan Sholat 5 waktu yang merupakan tiang agama kita.
Meskipun harganya mahal, tapi sayang juga jika ditukar dengan ibadah yang jadi sia-sia itu hanya karena lebih memprioritaskan penampilannya melebihi ibadah wajibnya.
Wallahu a’lam…
3 Comments