Ikuti Kami

Kajian

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Dua Jenis Mahram Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mahram, bukan muhrim, adalah istilah dalam Islam untuk mengidentifikasi seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun implikasinya dalam hukum fikih ada pada keabsahan beribadah seperti apakah boleh bersentuhan kulit terutama saat menanggung wudhu terutama bagi penganut mazhab Syafi’i, atau tentang melihat sebagian aurat. Sebenarnya, ada dua jenis mahram dalam Islam yang harus diketahui oleh muslim.

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashoroh, Syekh Wahbah Zuhaili mengklasifikasi dua jenis mahram dalam Islam yang diringkas dari teks Alquran. Dua jenis tersebut adalah mahram mu`abbad atau mahram yang sifatnya permanen dan mahram muaqqat atau mahram yang sifatnya sementara karena bisa berubah akibat suatu akad yang batal dan lain sebagainya.

Adapun seseorang yang masuk dalam kategori mahram mu`abbad adalah orang-orang yang berasal dari satu jalur nasab, ikatan besan, dan jalur persusuan. 

Ada tujuh orang yang masuk dalam jalur nasab yaitu, orang tua, anak, paman atau bibi dari jalur ibu, paman atau bibi dari jalur bapak, kakak atau adik, keponakan dari kakak atau adik lak-laki, dan keponakan dari kakak atau adik perempuan. 

Berikutnya adalah golongan besan yaitu mertua laki-laki atau perempuan, pasangan dari bapak atau ibu (ibu sambung), dan menantu. Sedangkan dari jalur persusuan adalah siapapun yang pernah menjadi anak susu dari ibu susu yang sama maka menjadi mahram selamanya. 

Keterangan tersebut ada dalam surat an-Nisa ayat 23,

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

Jenis kedua , mahram muaqqat atau seseorang yang sementara haram untuk dinikahi, adalah orang-orang yang karena sebab tertentu menjadi mahram. Jika hilang sebab itu maka status mahramnya pun hilang. 

Di antaranya adalah istri yang sudah ditalak 3. Statusnya, meski bercerai, istri tidak boleh rujuk kepada suami pertama jika belum menikah lagi dengan pasangan lain. Jika mantan istri yang ditalak 3 tersebut sudah pernah menikah lagi dan berhubungan suami istri, maka status mahramnya hilang. Artinya, ia bisa rujuk kembali dengan suami pertama. Keterangan tersebut ada dalam surat al-Baqoroh ayat 230, 

“Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”

Kemudian, kakak atau adik dari pasangan. Disebut juga saudara ipar. Status mahram yang disandang mereka hanyalah sementara. Apabila pasangan meninggal atau bercerai, maka status saudara ipar menjadi halal untuk dinikahi. Keterangan ini bisa ditemukan dalam surat an-Nisa ayat 23, 

“dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” 

Demikian dua jenis mahram atau orang-orang yang haram dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu mesti diketahui oleh masyarakat muslim karena merupakan ajaran yang penting dan berimbas pada hukum-hukum fikih lainnya. 

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Hukum Anak Angkat dalam Islam Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect