Ikuti Kami

Kajian

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Dua Jenis Mahram Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mahram, bukan muhrim, adalah istilah dalam Islam untuk mengidentifikasi seseorang yang haram untuk dinikahi. Adapun implikasinya dalam hukum fikih ada pada keabsahan beribadah seperti apakah boleh bersentuhan kulit terutama saat menanggung wudhu terutama bagi penganut mazhab Syafi’i, atau tentang melihat sebagian aurat. Sebenarnya, ada dua jenis mahram dalam Islam yang harus diketahui oleh muslim.

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashoroh, Syekh Wahbah Zuhaili mengklasifikasi dua jenis mahram dalam Islam yang diringkas dari teks Alquran. Dua jenis tersebut adalah mahram mu`abbad atau mahram yang sifatnya permanen dan mahram muaqqat atau mahram yang sifatnya sementara karena bisa berubah akibat suatu akad yang batal dan lain sebagainya.

Adapun seseorang yang masuk dalam kategori mahram mu`abbad adalah orang-orang yang berasal dari satu jalur nasab, ikatan besan, dan jalur persusuan. 

Ada tujuh orang yang masuk dalam jalur nasab yaitu, orang tua, anak, paman atau bibi dari jalur ibu, paman atau bibi dari jalur bapak, kakak atau adik, keponakan dari kakak atau adik lak-laki, dan keponakan dari kakak atau adik perempuan. 

Berikutnya adalah golongan besan yaitu mertua laki-laki atau perempuan, pasangan dari bapak atau ibu (ibu sambung), dan menantu. Sedangkan dari jalur persusuan adalah siapapun yang pernah menjadi anak susu dari ibu susu yang sama maka menjadi mahram selamanya. 

Keterangan tersebut ada dalam surat an-Nisa ayat 23,

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Apakah Sunnah Ziarah Kubur Setelah Shalat Ied?

Jenis kedua , mahram muaqqat atau seseorang yang sementara haram untuk dinikahi, adalah orang-orang yang karena sebab tertentu menjadi mahram. Jika hilang sebab itu maka status mahramnya pun hilang. 

Di antaranya adalah istri yang sudah ditalak 3. Statusnya, meski bercerai, istri tidak boleh rujuk kepada suami pertama jika belum menikah lagi dengan pasangan lain. Jika mantan istri yang ditalak 3 tersebut sudah pernah menikah lagi dan berhubungan suami istri, maka status mahramnya hilang. Artinya, ia bisa rujuk kembali dengan suami pertama. Keterangan tersebut ada dalam surat al-Baqoroh ayat 230, 

“Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”

Kemudian, kakak atau adik dari pasangan. Disebut juga saudara ipar. Status mahram yang disandang mereka hanyalah sementara. Apabila pasangan meninggal atau bercerai, maka status saudara ipar menjadi halal untuk dinikahi. Keterangan ini bisa ditemukan dalam surat an-Nisa ayat 23, 

“dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” 

Demikian dua jenis mahram atau orang-orang yang haram dinikahi dalam Islam. Hal ini tentu mesti diketahui oleh masyarakat muslim karena merupakan ajaran yang penting dan berimbas pada hukum-hukum fikih lainnya. 

Rekomendasi

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Hukum Anak Angkat dalam Islam Hukum Anak Angkat dalam Islam

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Lima Syarat Radha’ah Menurut K.H. Ahmad Syakir

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect