Ikuti Kami

Kajian

Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

imam al-azhar tema perempuan

BincangMuslimah.Com – Di bulan Ramadan kita menjumpai banyak sekali majelis-majelis pengajian yang dilakukan secara khusus. Tidak hanya di pesantren, di daerah pedesaan maupun perkotaan pun masyarakat umum muslim Indonesia beramai-ramai mengadakan majelis pengajian. Baik itu diadakan secara daring maupun luring yang digelar di musala-musala warga. 

Rupanya, tradisi baik ini bukan hanya milik muslim Indonesia. Di Mesir, Al-Azhar sebagai institusi keislaman terbesar di dunia juga memiliki adat serupa. Di portal resminya, Al-Azhar mengumumkan bahwa selama bulan Ramadan 1444 H. ini akan diadakan seratus majelis Alquran dan seratus tiga puluh majelis pengajian umum di Al-Azhar. Bukan angka sedikit tentunya jika kita bayangkan ada satu institusi di Indonesia mampu menyelenggarakan majelis Ramadan sebanyak itu secara offline. 

Tidak hanya itu, masih banyak juga ulama-ulama Al-Azhar yang mengadakan pengajian secara daring. Tak terkecuali Syeikhul Azhar atau Imam Besar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib. Selayaknya Ramadan-ramadan sebelumnya, Ramadan tahun  ini Syekh Ahmad Thayyib menyampaikan kultum setiap harinya di kanal Youtube al-Qanah al-Ula al-Mishriyyah. 

Kultum Syekh Ahmad Thayyib di Ramadan kali ni cukup menyita perhatian. Sebab jika umumnya kultum-kultum Ramadan membahas seputar ibadah puasa dan keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan, maka berbeda dengan Syekh Ahmad Thayyib. Di Ramadan tahun ini, Syekh Ahmad Thayyib, Imam Al-Azhar secara khusus akan mengangkat topik-topik dengan tema “Perempuan”. 

Menurut beliau, saat ini Islam menerima tuduhan-tuduhan negatif dari berbagai arah. Salah satu yang populer saat ini adalah tuduhan Islam menomorduakan perempuan. Munculnya statement bahwa Islam melemahkan dan mendiskriminasi perempuan. Islam dipandang sebagai agama yang sarat akan budaya patriarki dan meletakkan perempuan pada titik subordinasi.

Baca Juga:  Tidurnya Orang Puasa Itu Ibadah, Hadis atau Bukan?

Di serial kultum pertamanya, Syekh Ahmad Thayyib sang Imam Al-Azhar, mengatakan dengan tegas setidaknya ada dua sumber fitnah Islam isu dengan tema perempuan dalam Islam. Pertama, masyarakat nonmuslim di Barat yang acap kali menuding Islam tidak memberikan hak-hak perempuan secara utuh. Contoh saja perintah berhijab, yang dinilai sebagai bentuk penindasan perempuan dalam bentuk pakaian. Sedangkan sumber fitnah Islam yang kedua adalah, produk-produk fikih yang Islam sendiri tidak tahu-menahu tentang produk hukum yang dikeluarkan.

Poin yang kedua ini tentu cukup menampar para pencari ilmu yang sudah bertahun-tahun lamanya menyelami berbagai kitab fikih. Dengan penyampaian yang tegas dan lugas, sudah barang tentu Syekh Ahmad Thayyib tidak main-main dengan pernyataannya tersebut.

Syekh Ahmad Thayyib mengungkap bahwa penggalian hukum-hukum fikih yang mensubordinasi perempuan tersebut bersumber dari tradisi, adat istiadat, serta warisan budaya masyarakat yang berkembang di wilayah pengarang kitab saat itu. Dalam penafsiran ayat Qiwamah (Surat An-Nisa ayat 34), misalnya, laki-laki dianggap sebagai manusia yang lebih kuat dari pada perempuan, sehingga kendali rumah tangga ada di tangan laki-laki. Sedang perempuan dalam setiap pilihan hidupnya wajib mentaati suami secara mutlak, kecuali dalam perkara maksiat. 

Dari satu contoh tersebut, menjadi sangat terlihat. Betapa produk fikih kala itu memandang peran laki-laki dan perempuan dalam aktivitas yang sama begitu timpang. Yang mana produk fikih ini lantas secara turun menurun diyakinii oleh umat muslim secara umum. Bahkan dianggap sebagai ketetapan final syariat Islam yang tidak bisa diganggu gugat.

Inilah yang dimaksud Syekh Ahmad Thayyib, produk fikih yang Islam sendiri tidak tahu menahu tentang itu. Yang hakikatnya, syariat Islam sendiri tidak menetapkan hal itu di teks-teks sucinya. Sebab Islam hadir membawa nilai-nilai kemanusian dan prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh umat manusia.

Baca Juga:  Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

Selain persoalan qiwamah, masih banyak lagi produk fikih yang oleh Syekh Ahmad Thayyib disebut sebagai produk budaya. Di serial-serial kultum berikutnya, Syekh Ahmad Thayyib akan membahas satu-persatu produk fikih yang tidak mempresentasikan pandangan Islam tentang perempuan tersebut. Juga akan membahas secara tuntas bagaimana Islam memandang keadilan, kebebasan, kemanusian, dan lain-lain.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

makna lailatul qadar makna lailatul qadar

Tiga Makna Lailatul Qadar Menurut Al-Razi

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Bagaimana Jika Bacaan Imam saat Salat Tarawih Terlalu Cepat?

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect