Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

Perempuan Haid Memimpin Doa

BincangMuslimah.Com – Saat ini banyak perempuan yang memegang peranan penting di tengah masyarakat Indonesia. Ada yang menjabat sebagai pejabat tinggi. Ada yang menjadi pemimpin negara. Ada juga yang menjadi tokoh agamawan (ulama perempuan atau ustadzah). Untuk jabatan terakhir, saat ini banyak perempuan yang aktif sebagai penceramah agama dan ustadzah. Memiliki jamaah yang besar, yang mayoritas biasanya kaum ibu-ibu. 

Dalam keadaan tertentu, misalnya saat ada acara pengajian, maulid, atau majelis taklim, perempuan yang juga seorang ustadzah diminta untuk memimpin pembacaan doa. Padahal perempuan tersebut dalam keadaan haid. Dari kasus ini kemudian datang pertanyaan hukum fikih, apakah perempuan yang tengah haid, boleh memimpin doa bersama? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama mari kita jelaskan terlebih dahulu pendapat para ulama tentang perkara yang haram bagi wanita haid dan nifas. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ ada 8 hal yang diharamkan dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Penjelasan tersebut sebagai berikut;

 ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: yang diharamkan bagi perempuan haid dan nifas itu ada 8 perkara; shalat, puasa, membaca al-Quran, menyentuh dan membawa mushaf al Quran, masuk masjid, thawaf, jimak, dan bersenang-senang (istimta’) antara pusar dan lutut.

Berdasarkan penjelasan di atas, berdoa bukan termasuk perkara yang haram dilakukan oleh wanita haid. Dengan demikian, perempuan haid, maka hukumnya dalam Islam diperbolehkan untuk menjadi pemimpin dalam doa bersama dalam acara majelis taklim atau pertemuan akbar.  

Lebih lanjut lagi, perempuan haid juga dianjurkan oleh syariah untuk berdoa pada Allah. Sebab keadaan haid bukanlah sesuatu yang menjadi penghalang doa untuk diijabah oleh Allah. Sekalipun dalam keadaan haid, jika seorang perempuan berdoa dan memimpin doa bersama, tak tertutup kemungkinan Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya. 

Baca Juga:  Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Sementara itu ada penjelasan lengkap dari Lembaga fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyah), seorang perempuan haid diperkenan fikih untuk berdoa kapan saja waktunya. Doa dalam Islam, sesuatu yang tidak membutuhkan syarat harus suci, mandi janabah ataupun memiliki wudhu. Seorang yang tengah haid bukan berarti jadi penghalang diterimanya doa oleh Allah. 

أنه يجوز للمرأة أن تدعو الله تبارك وتعالى فى وقت حيضها وفى أى وقت تريده، فإن الدعاء من العبادات التى لا تحتاج إلى طهارة صغرى أو كبرى، الوضوء أو الغسل، فهو من جملة ذكر الله تعالى .الدعاء فى حال الحيض مشروع وحسن ولا كراهة فيه فليس الحيض مانعًا من إجابة الدعاء بإجماع الأمة، فيشرع ذكر الله على أى حال تكون عليه المرأة من حيض أو جنابة

Artinya: Dan sesunggunya boleh bagi perempuan untuk berdoa kepada Allah saat ia sedang haid di waktu kapan saja. Ini karena doa termasuk ibadah yang tidak membutuhkan wudhu dan mandi wajib. Doa termasuk bagian berzikir kepada Allah. Berdoa saat haid hukumnya disyariatkan dan baik, dan tidak dimakruhkan. Haid bukan penghalang terkabulnya doa, menurut kesepakatan para ulama. Karena itu, disyariatkan bagi perempuan untuk berzikir kepada Allah kapan saja, baik dalam keadaan haid maupun junub. 

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, maka diperbolehkan bagi wanita haid untuk berdoa pada Allah. Demikian juga diperbolehkan juga menjadi pemimpin doa bersama. Sebab berdoa tidak harus disyaratkan dalam keadaan suci dan memiliki wudhu. Meskipun haid, bukan berarti doa perempuan haid tersebut tidak dikabulkan oleh Allah. 

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect