Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Haid Memimpin Doa?

Perempuan Haid Memimpin Doa

BincangMuslimah.Com – Saat ini banyak perempuan yang memegang peranan penting di tengah masyarakat Indonesia. Ada yang menjabat sebagai pejabat tinggi. Ada yang menjadi pemimpin negara. Ada juga yang menjadi tokoh agamawan (ulama perempuan atau ustadzah). Untuk jabatan terakhir, saat ini banyak perempuan yang aktif sebagai penceramah agama dan ustadzah. Memiliki jamaah yang besar, yang mayoritas biasanya kaum ibu-ibu. 

Dalam keadaan tertentu, misalnya saat ada acara pengajian, maulid, atau majelis taklim, perempuan yang juga seorang ustadzah diminta untuk memimpin pembacaan doa. Padahal perempuan tersebut dalam keadaan haid. Dari kasus ini kemudian datang pertanyaan hukum fikih, apakah perempuan yang tengah haid, boleh memimpin doa bersama? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama mari kita jelaskan terlebih dahulu pendapat para ulama tentang perkara yang haram bagi wanita haid dan nifas. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ ada 8 hal yang diharamkan dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Penjelasan tersebut sebagai berikut;

 ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: yang diharamkan bagi perempuan haid dan nifas itu ada 8 perkara; shalat, puasa, membaca al-Quran, menyentuh dan membawa mushaf al Quran, masuk masjid, thawaf, jimak, dan bersenang-senang (istimta’) antara pusar dan lutut.

Berdasarkan penjelasan di atas, berdoa bukan termasuk perkara yang haram dilakukan oleh wanita haid. Dengan demikian, perempuan haid, maka hukumnya dalam Islam diperbolehkan untuk menjadi pemimpin dalam doa bersama dalam acara majelis taklim atau pertemuan akbar.  

Lebih lanjut lagi, perempuan haid juga dianjurkan oleh syariah untuk berdoa pada Allah. Sebab keadaan haid bukanlah sesuatu yang menjadi penghalang doa untuk diijabah oleh Allah. Sekalipun dalam keadaan haid, jika seorang perempuan berdoa dan memimpin doa bersama, tak tertutup kemungkinan Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya. 

Baca Juga:  Islam Berikan Sindiran Keras Pada Suami yang Kerap Memukul Istri

Sementara itu ada penjelasan lengkap dari Lembaga fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyah), seorang perempuan haid diperkenan fikih untuk berdoa kapan saja waktunya. Doa dalam Islam, sesuatu yang tidak membutuhkan syarat harus suci, mandi janabah ataupun memiliki wudhu. Seorang yang tengah haid bukan berarti jadi penghalang diterimanya doa oleh Allah. 

أنه يجوز للمرأة أن تدعو الله تبارك وتعالى فى وقت حيضها وفى أى وقت تريده، فإن الدعاء من العبادات التى لا تحتاج إلى طهارة صغرى أو كبرى، الوضوء أو الغسل، فهو من جملة ذكر الله تعالى .الدعاء فى حال الحيض مشروع وحسن ولا كراهة فيه فليس الحيض مانعًا من إجابة الدعاء بإجماع الأمة، فيشرع ذكر الله على أى حال تكون عليه المرأة من حيض أو جنابة

Artinya: Dan sesunggunya boleh bagi perempuan untuk berdoa kepada Allah saat ia sedang haid di waktu kapan saja. Ini karena doa termasuk ibadah yang tidak membutuhkan wudhu dan mandi wajib. Doa termasuk bagian berzikir kepada Allah. Berdoa saat haid hukumnya disyariatkan dan baik, dan tidak dimakruhkan. Haid bukan penghalang terkabulnya doa, menurut kesepakatan para ulama. Karena itu, disyariatkan bagi perempuan untuk berzikir kepada Allah kapan saja, baik dalam keadaan haid maupun junub. 

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, maka diperbolehkan bagi wanita haid untuk berdoa pada Allah. Demikian juga diperbolehkan juga menjadi pemimpin doa bersama. Sebab berdoa tidak harus disyaratkan dalam keadaan suci dan memiliki wudhu. Meskipun haid, bukan berarti doa perempuan haid tersebut tidak dikabulkan oleh Allah. 

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect