Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Didahului Menikah oleh Adiknya?

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Usia 20 tahun ke atas seakan menjadi babak baru bagi setiap orang. Jika usia belasan masih terhitung sebagai remaja, maka umur 20-an dianggap telah cukup matang dan dewasa. Tentu banyak perubahan yang dirasakan setelah berusia 20 tahun ke atas. Tidak hanya dari hak dan kewajiban, tuntuan dan pandangan sosial pada masing-masing pribadi pun mulai berubah tiap porsinya.

Selain itu, perubahan usia ini pun memicu satu seperti sebuah ‘siklus’.  Dimana anak-anak yang sebagian besar hidupnya diasuh oleh orangtua kini beranjak ‘dewasa’. Dan orangtua yang menyediakan rasa aman, kasih sayang dan pendidikan merasa sudah saatnya melepas anak-anak mereka untuk menghadapi dunia di luar sana. Bertemu pelbagai persoalan lalu  menyelesaikannya secara mandiri dan penuh rasa tanggungjawab.

Hingga tibalah dimana mereka dirasa sudah cukup kuat secara finansial dan mental. Setelahnya akan ada anjuran untuk membangun sebuah keluarga baru dengan melakukan pernikahan. Laki-laki sudah mampu mencari nafkah dan perempuan dianggap telah cakap mengurus segala urusan domestik di dalam rumah tangga. Begitulah sebuah siklus seringkali terjadi.

Namun perubahan zaman dan pergeseran cara pandang membuat tiap individu selalu punya hal baru yang dijadikan sebagai target, selain melangsungkan pernikahan. Semua orang punya hak dan kewajiban walau berbeda gender. Masih ada hal lain yang bisa dikejar.

Semisal melakukan perjalanan, menata karir, mencari pengalaman sebanyak mungkin, atau menuntut ilmu ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Karenanya ada beberapa orang yang dirasa sudah cukup matang usianya menunda untuk melangsungkan pernikahan.

Menunda pernikahan tidaklah menjadi masalah jika punya alasan yang kuat. Seperti ingin mengaktualisasikan diri ke beragam kegiatan sosial. Atau memberi waktu untuk  mempersiapkan diri menjadi pribadi yang baik dan matang secari rohani dan materi.

Baca Juga:  Alexandra Avierino: Sastrawan Pemberdaya Perempuan

Tetapi masalahnya, ada dilema yang dihadapi bagi mereka yang menunda pernikahan, khususnya perempuan  di Indonesia. Salah satunya yaitu perempuan tabu untuk ‘dilangkahi’ oleh adiknya untuk menikah.

‘Dilangkahi’ di sini adalah sang adik menikah lebih dahulu ketimbang si kakak. Beragam pandangan kurang mengenakkan akan muncul pada perempuan yang ‘dilangkahi’ oleh adiknya. Semisal muncul anggapan si perempuan tidak laku alias tidak ada yang mau. Sampai ada isu yang menyuarakan ia akan sulit menemukan jodoh di kemudian hari.

Karenanya ada aturan kuat yang mengharuskan adik harus menunggu kakak perempuannya untuk menikah terlebih dahulu. Dan jika hal pernikahan tetap ingin dilakukan, maka adik dari perempuan harus melakukan beberapa syarat khusus yang sudah ditetapkan.

Mungkin di daerah urban, stigma ini mulai memudar dan tidak lah menjadi masalah. Jika sudah siap, ya silakan saja. Namun di beberapa daerah di pelosok negeri, perempuan yang didahului adiknya menikah merupakan hal tabu.

Lantas bagaimana Islam menanggapi hal ini? Bagaimana hukum seorang perempuan didahului menikah oleh adiknya? Salahkah adik yang mendahului kakaknya menikah? Di dalam Islam sendiri tidak ada anjuran yang mengharuskan kakak untuk menikah lebih dahulu dan baru disusul oleh adik. Di dalam Islam yang utama adalah setiap calon yang ingin melakukan pernikahan haruslah siap secara mental dan materil.

Nabi Muhammad SAW sendiri yang menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan untuk menghindari perbuatan maksiat.

“Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan dalam ba’ah, kawinlah. Karenanya sesungguhnya perkawinan lebih mampu menjaga pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu melaksanakannya hendaklah berpuasa karena sesungguhnya puasa menjadi tameng (gejolak hasrat seksual.” (HR. Bukhari)

Kata ba’ah di dalam hadis di atas memiliki beberapa pendapat dari beberapa ulama. Namun menurut Imam As-Suyuthi dalam Syarah as-Suyuthi li as-Sunan an-Nasa’i, ada dua artian dalam kata ‘mampu’ tersebut. Pertama mampu dalam aspek biologis (bersetubuh) dan kedua mampu menanggung beban pernikahan seperti menafkahi, memberikan kasih sayang, menjamin pendidikan pada anak dan sebagainya.

Baca Juga:  Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Jadi tidak menjadi masalah jika sang adik lebih dahulu melangsungkan pernikahan kalau sudah mempunyai kesiapan yang dibutuhkan. Selisih umur mestinya tidak menjadi patokan utama sehingga tidaklah menjadi alasan yang cukup kuat untuk menghalangi sebuah pernikahan. Dengan syarat si calon telah matang secara biologis, mental maupun materi.

Jika si adik sudah menemukan orang yang tepat dan telah matang semua hal yang dibutuhkan, kenapa pula harus menunda? Pandangan jika kakak perempuan ‘dilangkahi’ akan sulit mendapatkan jodoh mungkin sudah seharusnya dihilangkan. Karena segala urusan terkait rezeki, kesehatan, jodoh dan batas umur seseorang ada di tangan Allah SWT.

Rekomendasi

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Labeling pada Perempuan yang Sudah Seharusnya Dihapuskan

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect