Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

menjual buah masih pohon

BincangMuslimah.Com – Pada masyarakat Jawa terdapat sebuah kebiasaan menjual buah atau biji-bijian yang masih hijau, mereka menyebutnya jual ijon. Dalam Fikih, jual beli tersebut dinamakan al-muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian yang masih belum tampak atau menjualnya ketika masih kecil, hijau dan belum matang. Namun dalam praktiknya, ada beberapa petani yang menjual buah yang masih berada di pohon. Apa hukumnya dalam Islam?

Rasulullah saw. bersabda,

وعن جابر -رضي الله عنه-  أن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى عن المحاقلة والمزابنة والمخابرة وعن الثنيا إلا أن تُعلم 

Artinya: Dari Jabir r.a, “Sesungguhnya Nabi saw. melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunya kecuali bila diketahui.” (HR. Abu Daud)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Tirmidzi.

Dalam Bulughul Maram dijelaskan, bahwa muhaqalah adalah jual beli buah yang masih di pohon, muzabanah adalah jual beli anggur basah dengan anggur kering, mukhabarah adalah mengadakan pengolahan atau penyewaan tanah dengan memberikan tuan tanah sebagian hasil panen, tsunya adalah jual beli sesuatu dan mengecualikan sebagiannya.

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menggolongkan jual beli tersebut dalam jual beli yang dilarang. Dalam kitab Fathul Qarib beliau menjelaskan

ولا يجوز بيع الثمرة المنفردة عن الشجرة مطلقا أي عن شرط القطع إلا بعد بدوّ أي ظهور صلاحها  وهو فيما لايتلون انتهاء حالها إلى ما يقصد منها غالبا كحلاوة فصب وحموضة رمان ولين تين وفيما يتلون بأن يأخذ في حمرة أو سواد أو صفرة كالعناب والإجاص والبلح

Artinya: “Tidak boleh menjual buah buahan yang masih berada di pohon dengan tanpa memotong pohonnya, kecuali setelah nyata kelayakan buah tersebut. Pengertian ‘setelah nyata kelayakan buah tersebut’ bagi buah yang tidak bisa berubah warnanya ialah buah tersebut telah sampai pada keadaan yang layak (untuk dimakan) menurut kebiasaan, seperti manisnya tebu, masaknya delima dan lenturnya buah tin. Bagi buah yang dapat berubah warnanya adalah buah tersebut sudah mencapai warna merah atau hitam ataupun kuning, seperti buah anggur, juwet, atau kurma.”

Mengenai buah-buahan yang belum jelas (nyata) kelayakannya seperti menjual buah yang masih berada di pohon. Praktik ini tidak boleh dilakukan  secara mutlak, baik oleh pemilik pohon ataupun yang lainnya, kecuali dengan syarat memotong atau mencabut pohonnya. Baik sudah berlaku adat memotong pohonnya atau tidak.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Apabila suatu pohon yang dipotong itu ada buahnya, maka sah menjual buah tersebut dengan tanpa ada janji memetiknya. Tidak sah menjual padi yang masih hijau, yang tertanam di sawah, kecuali dengan janji memotong atau mencabutnya. Jika padi dijual beserta tanahnya atau tanpa tanahnya maka boleh, atau setelah bijinya menjadi keras, maka boleh menjualnya tanpa ada syarat.

Orang yang menjual buah-buahan atau padi yang belum jelas kelayakannya, ia wajib menyiramnya dengan kadar yang bisa menaikkan buah dan menyelamatkan dari kerusakan, baik penjual tersebut sudah menyerahkan barangnya kepada pembeli atau belum. Tidak boleh menjual barang yang ada ‘ilat (alasan) riba dengan jenisnya dalam keadaan basah.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect