Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

menjual buah masih pohon

BincangMuslimah.Com – Pada masyarakat Jawa terdapat sebuah kebiasaan menjual buah atau biji-bijian yang masih hijau, mereka menyebutnya jual ijon. Dalam Fikih, jual beli tersebut dinamakan al-muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian yang masih belum tampak atau menjualnya ketika masih kecil, hijau dan belum matang. Namun dalam praktiknya, ada beberapa petani yang menjual buah yang masih berada di pohon. Apa hukumnya dalam Islam?

Rasulullah saw. bersabda,

وعن جابر -رضي الله عنه-  أن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى عن المحاقلة والمزابنة والمخابرة وعن الثنيا إلا أن تُعلم 

Artinya: Dari Jabir r.a, “Sesungguhnya Nabi saw. melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunya kecuali bila diketahui.” (HR. Abu Daud)

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Tirmidzi.

Dalam Bulughul Maram dijelaskan, bahwa muhaqalah adalah jual beli buah yang masih di pohon, muzabanah adalah jual beli anggur basah dengan anggur kering, mukhabarah adalah mengadakan pengolahan atau penyewaan tanah dengan memberikan tuan tanah sebagian hasil panen, tsunya adalah jual beli sesuatu dan mengecualikan sebagiannya.

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menggolongkan jual beli tersebut dalam jual beli yang dilarang. Dalam kitab Fathul Qarib beliau menjelaskan

ولا يجوز بيع الثمرة المنفردة عن الشجرة مطلقا أي عن شرط القطع إلا بعد بدوّ أي ظهور صلاحها  وهو فيما لايتلون انتهاء حالها إلى ما يقصد منها غالبا كحلاوة فصب وحموضة رمان ولين تين وفيما يتلون بأن يأخذ في حمرة أو سواد أو صفرة كالعناب والإجاص والبلح

Artinya: “Tidak boleh menjual buah buahan yang masih berada di pohon dengan tanpa memotong pohonnya, kecuali setelah nyata kelayakan buah tersebut. Pengertian ‘setelah nyata kelayakan buah tersebut’ bagi buah yang tidak bisa berubah warnanya ialah buah tersebut telah sampai pada keadaan yang layak (untuk dimakan) menurut kebiasaan, seperti manisnya tebu, masaknya delima dan lenturnya buah tin. Bagi buah yang dapat berubah warnanya adalah buah tersebut sudah mencapai warna merah atau hitam ataupun kuning, seperti buah anggur, juwet, atau kurma.”

Mengenai buah-buahan yang belum jelas (nyata) kelayakannya seperti menjual buah yang masih berada di pohon. Praktik ini tidak boleh dilakukan  secara mutlak, baik oleh pemilik pohon ataupun yang lainnya, kecuali dengan syarat memotong atau mencabut pohonnya. Baik sudah berlaku adat memotong pohonnya atau tidak.

Baca Juga:  Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Apabila suatu pohon yang dipotong itu ada buahnya, maka sah menjual buah tersebut dengan tanpa ada janji memetiknya. Tidak sah menjual padi yang masih hijau, yang tertanam di sawah, kecuali dengan janji memotong atau mencabutnya. Jika padi dijual beserta tanahnya atau tanpa tanahnya maka boleh, atau setelah bijinya menjadi keras, maka boleh menjualnya tanpa ada syarat.

Orang yang menjual buah-buahan atau padi yang belum jelas kelayakannya, ia wajib menyiramnya dengan kadar yang bisa menaikkan buah dan menyelamatkan dari kerusakan, baik penjual tersebut sudah menyerahkan barangnya kepada pembeli atau belum. Tidak boleh menjual barang yang ada ‘ilat (alasan) riba dengan jenisnya dalam keadaan basah.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

jual beli ijab kabul jual beli ijab kabul

Apakah dalam Jual Beli Harus Ada Ijab Kabul?

transaksi anak tidak sah transaksi anak tidak sah

Hukum Transaksi oleh Anak-anak, Apakah Tidak Sah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect