Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berhubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haid?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Berhubungan badan atau jima’ pada saat istri haid adalah hal yang diharamkan dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222. Lalu, bolehkah berhubungan badan dengan kondom saat istri haid?

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin telah menjelaskan hal ini sebagai berikut.

والذي يحرم بالحدث الأكبر ثلاثة عشر شيئا هذه الثمانية على الوجه المتقدم فيها. والتاسع: الوطء ولو بحائل ولو بعد انقطاع الدم وقبل الغسل، وهو كبيرة من العامد العالم بالتحريم المختار

Sesuatu yang diharamkan bagi orang yang berhadas besar ada tiga belas perkara. Delapan perkara sudah disebutkan di awal, sementara yang kesembilan adalah bersetubuh, meskipun menggunakan ‘penghalan yang tebal (seperti kondom)’ atau setelah darah haid berhenti dan belum mandi besar. Melakukan hal ini (berhubungan badan saat istri haid) termasuk dosa besar bagi orang yang mengetahui keharamannya dan ia melakukannya dengan sengaja.”

Berdasarkan keterangan tersebut, maka berhubungan badan pada saat istri haid tidak dapat ditawar lagi keharamannya, meskipun dengan menggunakan alat pelindung atau kondom. Bahkan hal ini termasuk dosa besar.

Namun, Syekh Nawawi mengecualikan bagi orang yang dikhawatirkan bila tidak berhubungan badan, maka ia akan terjerumus pada perzinaan. Beliau menjelaskan:

فإن خافه وتعين الوطء في الحيض طريقا لدفعه جاز لأنه إذا تعارض على الشخص مفسدتان قدم أخفهما ولو تعارض عليه الوطء في الخيض والاستمناء بيده فالذي يظهر أنه يقدم الاستمناء فإن الوطء في الحيض متفق على أنه كبيرة بخلاف الاستمناء فإن بعض المذاهب يقول بجوازه عند هيجان الشهوة وهو عند الشافعي صغيرة

Apabila khawatir terjerumus pada perzinaan, sedangkan berhubungan badan dengan istri yang sedang haid adalah satu-satunya cara, maka ia diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada keharusan memilih kemudharatan yang lebih ringan bila terjadi pertentangan antara dua kemudharatan. Apabila ia dihadapkan pada dua pilihan, antara berhubungan badan atau masturbasi, maka sebaiknya ia mendahulukan masturbasi. Alasannya, berhubungan badan saat istri haid disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, tetapi masturbasi masih diperdebatkan ulama. Sebagian mengatakan boleh ketika syahwat bergejolak dan menurut imam Syafii hal ini termasuk dosa kecil.”

Baca Juga:  Fiqih Perempuan : Mengenal Macam-macam Sifat dan Syarat Darah Haid

Dengan demikian, hal yang perlu digaris bawahi adalah seorang suami boleh berhubungan dengan istrinya saat haid ketika ia dalam keadaan dharurat. Yakni untuk menghindari perzinaan disebabkan karena syahwatnya yang tidak dapat dibendung dan tidak ada alternatif lain. Namun, ketika hal itu bisa diatasi, maka sudah sepantasnya suami tidak melakukan hubungan badan saat istrinya sedang haid, meskipun dengan menggunakan kondom, karena hal ini termasuk dosa besar. Wa Allahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect