BincangMuslimah.Com- Berhubungan badan atau jima’ pada saat istri haid adalah hal yang diharamkan dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222. Lalu, bolehkah berhubungan badan dengan kondom saat istri haid?
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin telah menjelaskan hal ini sebagai berikut.
والذي يحرم بالحدث الأكبر ثلاثة عشر شيئا هذه الثمانية على الوجه المتقدم فيها. والتاسع: الوطء ولو بحائل ولو بعد انقطاع الدم وقبل الغسل، وهو كبيرة من العامد العالم بالتحريم المختار
“Sesuatu yang diharamkan bagi orang yang berhadas besar ada tiga belas perkara. Delapan perkara sudah disebutkan di awal, sementara yang kesembilan adalah bersetubuh, meskipun menggunakan ‘penghalan yang tebal (seperti kondom)’ atau setelah darah haid berhenti dan belum mandi besar. Melakukan hal ini (berhubungan badan saat istri haid) termasuk dosa besar bagi orang yang mengetahui keharamannya dan ia melakukannya dengan sengaja.”
Berdasarkan keterangan tersebut, maka berhubungan badan pada saat istri haid tidak dapat ditawar lagi keharamannya, meskipun dengan menggunakan alat pelindung atau kondom. Bahkan hal ini termasuk dosa besar.
Namun, Syekh Nawawi mengecualikan bagi orang yang dikhawatirkan bila tidak berhubungan badan, maka ia akan terjerumus pada perzinaan. Beliau menjelaskan:
فإن خافه وتعين الوطء في الحيض طريقا لدفعه جاز لأنه إذا تعارض على الشخص مفسدتان قدم أخفهما ولو تعارض عليه الوطء في الخيض والاستمناء بيده فالذي يظهر أنه يقدم الاستمناء فإن الوطء في الحيض متفق على أنه كبيرة بخلاف الاستمناء فإن بعض المذاهب يقول بجوازه عند هيجان الشهوة وهو عند الشافعي صغيرة
“Apabila khawatir terjerumus pada perzinaan, sedangkan berhubungan badan dengan istri yang sedang haid adalah satu-satunya cara, maka ia diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada keharusan memilih kemudharatan yang lebih ringan bila terjadi pertentangan antara dua kemudharatan. Apabila ia dihadapkan pada dua pilihan, antara berhubungan badan atau masturbasi, maka sebaiknya ia mendahulukan masturbasi. Alasannya, berhubungan badan saat istri haid disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, tetapi masturbasi masih diperdebatkan ulama. Sebagian mengatakan boleh ketika syahwat bergejolak dan menurut imam Syafii hal ini termasuk dosa kecil.”
Dengan demikian, hal yang perlu digaris bawahi adalah seorang suami boleh berhubungan dengan istrinya saat haid ketika ia dalam keadaan dharurat. Yakni untuk menghindari perzinaan disebabkan karena syahwatnya yang tidak dapat dibendung dan tidak ada alternatif lain. Namun, ketika hal itu bisa diatasi, maka sudah sepantasnya suami tidak melakukan hubungan badan saat istrinya sedang haid, meskipun dengan menggunakan kondom, karena hal ini termasuk dosa besar. Wa Allahu A’lam bis shawab.