Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Berhubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haid?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Berhubungan badan atau jima’ pada saat istri haid adalah hal yang diharamkan dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222. Lalu, bolehkah berhubungan badan dengan kondom saat istri haid?

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin telah menjelaskan hal ini sebagai berikut.

والذي يحرم بالحدث الأكبر ثلاثة عشر شيئا هذه الثمانية على الوجه المتقدم فيها. والتاسع: الوطء ولو بحائل ولو بعد انقطاع الدم وقبل الغسل، وهو كبيرة من العامد العالم بالتحريم المختار

Sesuatu yang diharamkan bagi orang yang berhadas besar ada tiga belas perkara. Delapan perkara sudah disebutkan di awal, sementara yang kesembilan adalah bersetubuh, meskipun menggunakan ‘penghalan yang tebal (seperti kondom)’ atau setelah darah haid berhenti dan belum mandi besar. Melakukan hal ini (berhubungan badan saat istri haid) termasuk dosa besar bagi orang yang mengetahui keharamannya dan ia melakukannya dengan sengaja.”

Berdasarkan keterangan tersebut, maka berhubungan badan pada saat istri haid tidak dapat ditawar lagi keharamannya, meskipun dengan menggunakan alat pelindung atau kondom. Bahkan hal ini termasuk dosa besar.

Namun, Syekh Nawawi mengecualikan bagi orang yang dikhawatirkan bila tidak berhubungan badan, maka ia akan terjerumus pada perzinaan. Beliau menjelaskan:

فإن خافه وتعين الوطء في الحيض طريقا لدفعه جاز لأنه إذا تعارض على الشخص مفسدتان قدم أخفهما ولو تعارض عليه الوطء في الخيض والاستمناء بيده فالذي يظهر أنه يقدم الاستمناء فإن الوطء في الحيض متفق على أنه كبيرة بخلاف الاستمناء فإن بعض المذاهب يقول بجوازه عند هيجان الشهوة وهو عند الشافعي صغيرة

Apabila khawatir terjerumus pada perzinaan, sedangkan berhubungan badan dengan istri yang sedang haid adalah satu-satunya cara, maka ia diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada keharusan memilih kemudharatan yang lebih ringan bila terjadi pertentangan antara dua kemudharatan. Apabila ia dihadapkan pada dua pilihan, antara berhubungan badan atau masturbasi, maka sebaiknya ia mendahulukan masturbasi. Alasannya, berhubungan badan saat istri haid disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama, tetapi masturbasi masih diperdebatkan ulama. Sebagian mengatakan boleh ketika syahwat bergejolak dan menurut imam Syafii hal ini termasuk dosa kecil.”

Baca Juga:  Bekas Darah Haid Susah Hilang di Pakaian, Apakah Najis?

Dengan demikian, hal yang perlu digaris bawahi adalah seorang suami boleh berhubungan dengan istrinya saat haid ketika ia dalam keadaan dharurat. Yakni untuk menghindari perzinaan disebabkan karena syahwatnya yang tidak dapat dibendung dan tidak ada alternatif lain. Namun, ketika hal itu bisa diatasi, maka sudah sepantasnya suami tidak melakukan hubungan badan saat istrinya sedang haid, meskipun dengan menggunakan kondom, karena hal ini termasuk dosa besar. Wa Allahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Diari

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Empat Pesan Rasulullah kepada Siti Aisyah sebelum Tidur

Khazanah

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender? Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Muslimah Talk

Riset Google: Wirausaha Perempuan di Indonesia Paling Banyak dari 12 Negara

Kajian

Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur Islam menyunahkan Nikah muda Pernikahan di Bawah Umur

Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Kajian

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Pola Asuh Co-Parenting Sebagai Perwujudan Konsep Mubadalah

Keluarga

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Lima Peran Publik Perempuan yang Sering Terabaikan

Muslimah Daily

Trending

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Khazanah

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Connect