BincangMuslimah.Com – Shalat Dhuha adalah salah satu ibadah yang masuk kategori sunnah muakkad. Artinya, Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah ini kecuali sesekali. Ada banyak keutamaan jika istiqomah dalam melaksanakan shalat Dhuha, salah satu yang populer adalah bahwa shalat dhuha menjadi pembuka pintu rezeki. Sebagian orang tentu beranggapan rezeki yang dimaksud adalah harta. Benarkah demikian?
Ada beberapa hadis yang menceritakan keutamaan shalat Dhuha, salah satunya adalah hadis,
عنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ الْغَطَفَانِيِّ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يَا ابْنَ آدَمَ ، لَا تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ
Artinya: Dari Nu’aim bin Hammar al-Ghathafanni radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman, wahai anak Adam, janganlah engkau meninggalkan shalat 4 rakaat di awal hari maka aku akan mencukupkanmu di akhir harimu (HR. Ahmad no. 22469)
Sebelum membahas apa makna “cukup” di sini, penulis akan memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang makna shalat di “awal hari:. Sebagian ulama seperti Imam Abu Daud, Imam Tirmizi, Imam ‘Iraqi, Imam Ibnu Rajab, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat maksudnya adalah shalat dhuha. Tapi juga sebagian lainnya seperti Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat yang dimaksud adalah shalat sunnah sebelum subuh dan solah shubuh.
Imam as-Syaukani mengatakan, mengapa hadis ini berpotensi menunjukkan makna shalat sunnah sebelum subuh dan shalat subuh karena pada hakikatnya awal hari (awwal an-Nahr) hakikatnya adalah waktu subuh dan sunnahnya.
Tapi Imam al-‘iraqi mengunggulkan pendapat maksud dari Awwal an-Nahr adalah thulu’ul fajri yang dikemukakan oleh ulama bahasa dan syariah. Artinya, hadis ini meliputi keutamaan shalat sunnah Subuh, fardhu Subuh dan shalat Dhuha.
Sedangkan makna “Akfika Akhirahi” (aku cukupkan engkau di akhir harimu) sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam al-Iraqi adalah selamat dari bahaya dan perbuatan dosa. Senada dengan Syekh Abadi Abu Abdirrahman penyusun kitab ‘Awnul Ma’bud ‘ala Syarhi Sunan Abi Daud, beliau menyebutkan,
يَحْتَمِل أَنْ يُرَاد كِفَايَته مِن الْآفَات وَالْحَوَادِث الضَّارَّة ، وَأَنْ يُرَاد حِفْظه مِنْ الذُّنُوب وَالْعَفْو عَمَّا وَقَعَ مِنْهُ فِي ذَلِكَ أَوْ أَعَمّ مِنْ ذَلِكَ
Artinya: Makna “cukup” berpotensi pada makna cukup dijauhkan dari penyakit dan kejadian-kejadian berbahaya. Bisa juga bermakna dijaga dari perbuatan dosa dan mendapat ampunan dari perbuatan yang dilakukan di hari itu atau lebih dari hari itu.
Ternyata makna cukup lebih luas dari makna rezeki yang seringkali diasumsikan sebagai materi. Tapi semua lebih dari itu. Jika dosa diampuni, dilindungi oleh Allah dari bahaya di sepanjang hari tentulah ikhtiyar mencari rezeki atau menjemput nafkah juga akan mudah. Ibadah dan aktifitas lainnya akan lancar atas izin Allah. Begitulah kiranya makna dicukupkan yang menjadi keutamaan shalat Dhuha.