BincangMuslimah.Com – Menggunakan parfum bagi sebagian orang mungkin tidak lah jadi kewajiban. Parfum kerap digunakan saat bepergian atau menghadiri acara penting. Ini bertujuan untuk menambahkan keindahan dan kebersihan bagi penggunanya. Ia tak hanya digunakan oleh laki-laki, tapi juga perempuan. Namun dalam Islam, benarkah parfum haram bagi perempuan?
Parfum memang banyak manfaat dan digunakan sesuai situasi serta kondisi. Hanya saja beberapa orang berpendapat jika parfum justru malah membawa laknat. Perempuan yang menggunakan parfum ke masjid misalnya, kerap dilempari komentar miring.
Atau perempuan yang memutuskan untuk menggunakan parfum saat bekerja atau beraktifitas di luar. Mereka kerap disebut sebagai penggoda atau mengajak lawan jenisnya untuk berbuat maksiat.
Bahkan tidak sedikit yang menyatakan kalau perempuan yang menggunakan parfum tidak ubahnya seperti pelacur. Hal ini berdasarkan pada satu hadis yang berbicara soal pelarangan penggunaan parfum.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ، وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
“Dari Abu Musa r.a berkata: Rasulullah bersabda: “Seorang perempuan yang memakai wewangian (atau parfum), lalu melewati sekelompok orang dengan maksud agar mereka mencium keharumannya, maka ia (seperti) penzina. ( Sunan al-Nasa’i Kitab al-Zinah, no. 5143).
Hal ini tentu menimbulkan kebingungan bagi orang-orang yang begitu membutuhkan penggunaan parfum. Apa lagi bagi mereka yang memiliki kondisi bau badan tadi. Islam sendiri mengajurkan kaum muslimin untuk tampil sebaik mungkin. Tidak perlu mewah, tapi tidak bau badan, bersih dan rapi.
Kalau bau badan menguar lalu menganggu orang-orang di sekitar, bukankah ini bertentangan dengan Islam? Sebetulnya ada beragam pendapat yang dikeluarkan oleh ulama terkait hadis di atas.
Jika menelisik pada hadis di atas, nampak bahwa hadis di atas tidak sekadar berbicara soal pelarangan semata. Memang ada pelarangan, tapi berdasarkan musabab dan niat. Penggunaan parfum tidak mengapa asal tidak memiliki maksud yang lain seperti mendorong orang lain untuk berbuat maksiat.
Hal ini sejalan dengan Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah. Sesuatu yang baik jika dilakukan untuk tujuan haram, maka hasilnya pun turut menjadi haram.
Parfum, awalnya memang bersifat positif. Membantu seseorang yang bermasalah dengan bau badan atau menumbuhkan rasa kepercayaan diri. Namun ketika tujuan tersebut berganti untuk menggoda lawan jenis, maka lain cerita.
Hadis di atas, sebetulnya bukan hanya menyasar satu jenis kelamin saja. Hadis ini pun berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Kesimpulannya, jika dimaknai secara betul-betul, hadis di atas bukan untuk memberikan stigma negatif pada perempuan.
Melainkan sebagai sebuah nasihat untuk bertindak secara baik di ruang publik. Mengawasi setiap langkah dalam bergaul untuk saling menjaga. Dengan tujuan terjaga dari prilaku maksiat dan mencapai keridhaan Allah. Di tambah lagi, Islam sejatinya menganjurkan setiap orang untuk berpenampilan indah, pantas dan bersih.
“Wahai manusia anak cucu Adam, gunakanlah hiasanmu ketika berangkat ke masjid, makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Dia (Allah) tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (31). Katakanlah (Wahai Muhammad) siapkah yang berani mengharamkan (keindahan) hiasan Allah yang memang diciptakan untuk semua hamba-Nya? Dan siapa pula yang berani melarang mereka dari segala karunia yang baik dan enak. Katakan (wahai Muhammad) semua itu (keindahan dan karunia yang baik) itu (dihalalkan) bagi orang-orang yang beriman dan akan menjadi khusus (milik mereka) kelak nanti pada hari kiamat. Demikian kami menjelaskan ayat-ayat ini kepada orang-orang yang (mau) mengetahuinya. (32) (QS al-Araf (7):31-32