Ikuti Kami

Muslimah Daily

Apakah Parfume Cologne yang Biasa Kita Gunakan Najis?

Parfume Cologne

BincangMuslimah.Com – Sebenarnya, istilah alkohol sama sekali tidak kita dapatkan dalam nash al-Quran maupun hadis. Mengenai alkohol sendiri, para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kesuciannya. Namun apakah parfume cologne yang biasanya dipakai oleh banyak kalangan wanita dan terdapat unsur alkohol di dalamnya bisa disamakan dengan khamr?

Sebagian ulama berpendapat bahwa alkohol merupakan jenis yang memabukkan seperti khamr. Sebagian lain berkata bahwa alkohol merupakan jenis materi beracun yang sangat berbahaya dan kesemuanya bersepakat haram mengkonsumsinya karena semua yang memabukkan adalah jenis khamr dan setiap jenis khamr adalah haram.

Para ulama yang berpendapat bahwa parfume cologne seperti khamar berbeda pendapat dalam kenajisannya. Keempat Imam berpendapat bahwa khamr adalah najis berdasarkan dalil dari firman Allah Swt, Alquran Surah al-Maidah: 90,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Mereka berkata bahwa rijs adalah najis atau sesuatu yang kotor dan keji. Syariat menetapkan hukum bahwa hal-hal tersebut adalah rijs dan wajib untuk dijauhi. Maka dengan keharamannya tersebut dia menjadi najis. Berdasarkan hal ini maka alkohol menjadi najis.

Dalam hukum ini, Imam Rabi’ah (136 H) berbeda pendapat, begitu juga dengan Laits ibn Sa’ad (173 H), dan al-Muzani (264 H), mereka mengatakan bahwa khamr adalah suci dengan dalil bahwa ketika datang perintah keharamannya, Nabi saw memerintahkan para sahabat untuk membuang khamr di jalanan. Jika khamr tersebut najis, tentu para sahabat tidak akan melakukannya karena Rasulullah saw melarang mengotori jalanan dengan buang air kecil dan besar. Mereka menyangkal dalil jumhur bahwa jika rijs dimaksudkan dengan najis, maka kenajisan di sini bersifat hukmiyah sebagaimana firman Allah Swt yang menjelaskan kaum musyrikin. Maksudnya bukanlah tubuh mereka yang najis sehingga pakaian atau anggota badan yang bersentuhan dengan mereka harus dibasuh.

Baca Juga:  Beginilah Indahnya Memiliki Suami yang Saleh

Hal yang juga menguatkannya adalah bahwa rijs merupakan sifat dari beberapa hal yang disebutkan dalam ayat tersebut bersamaan dengan khamr, yaitu berjudi (maysir), mengundi nasib dengan panah (ansab) dan berkorban untuk berhala (azlam). Tidak ada seorangpun yang mengatakan kesemuanya itu najis ainiyyah, maka begitu pula dengan khamr, kenajisannya hanya bersifat hukmiyyah. Dengan demikian, parfume cologne adalah suci.

Terkait hal ini, Syeikh Ibn Baz (1330 H) mengatakan bahwa parfum yang dikenal dengan cologne selalu mengandung zat yang dikenal dengan esparto, yakni sejenis zat memabukkan yang digunakan sesuai dosis yang dianjurkan dokter. Sudah seharusnya, kita tidak menggunakannya lagi dan menggantinya dengan minyak wangi lain yang sehat. Adapun berwudhu setelah tubuh terkena zat tersebut tidaklah diwajibkan. Bila zat tersebut mengenai tubuh pun, juga tidak diwajibkan mandi karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya.

Wallahu A’lam bis Shawab….

*Artikel ini sebelumnya pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Marak Vabbing di Tiktok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Parfum Haram bagi Perempuan Parfum Haram bagi Perempuan

Benarkah Parfum Haram bagi Perempuan?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

6 Komentar

6 Comments

  1. Pingback: Apakah Parfume Cologne yang Biasa Kita Gunakan Najis? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Benarkah Parfum Haram bagi Perempuan? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Hukum Minuman Alkohol Jadi Sponsor Acara  | Bincang Syariah

  4. Pingback: Hukum Minuman Alkohol Jadi Sponsor Acara  | Rumah IBS | Kontraktor Bina Rumah IBS Selangor

  5. Pingback: Hukum Minuman Alkohol Jadi Sponsor Acara  - NUTIZEN

  6. Pingback: Benarkah Parfum Haram bagi Perempuan? | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect