Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Mengulang Hafalan Al-Quran saat Haid?

Problematika Perempuan Puasa Ramadan

BincangMuslimah.Com – Al-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang sangat banyak manfaatnya. Al-Quran juga akan memberikan manfaat lebih jika seorang muslim tidak hanya sekedar membacanya, tetapi juga menghafal dan mengulang hafalan al-Quran serta mengamalkannya. Bahkan ia dapat menjadi syafaat di hari kiamat bagi pembacanya. Nabi Saw. bersabda: “Bacalah alquran, kelak ia akan datang di hari Kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya.” (HR. Muslim).

Ibnul Atsir dalam kitab An Nihayahmenyebutkan bahwa orang yang dapat menghafal dan mengamalkan Al-Quran disebut dengan ahli Al-Quran. Bahkan di dalam hadis disebutkan bahwa ahli Al-Quran mendapatkan keistimewaan khusus di sisi Allah. Nabi Saw. bersabda,“sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah mereka itu?” Beliau menjawab: “Mereka adalah ahli Al-Quran, keluarga Allah dan orang-orang yang istimewa bagi Allah.” (HR. An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad Darimi.).

Selain itu, ahli Al-Quran juga akan mendapatkan mahkota kehormatan. Al-Quran sendiri yang akan meminta kepada Allah agar memakaikan mahkota kehormatan bagi mereka. Rasulullah Saw. bersabda,”Pada hari kiamat, Alquran akan datang kemudian berkata. “Wahai Rabb berilah dia (penghafal Alquran) pakaian.” Maka dipakaikanlah kepadanya mahkota kemuliaan, kemudian Alquran berkata lagi. “Wahai Rabb, tambahkanlah kepadanya,” maka dipakaikan kepadanya pakaian kemuliaan, kemudian ia berkata lagi. “Wahai Rabb ridailah dia.” Akhirnya dia pun diridai, kemudian dikatakan kepada ahli Al-Quran; “Bacalah dan naiklah, niscaya akan ditambahkan kepadamu satu pahala kebaikan pada setiap ayat.” (HR. At Tirmidzi)

Kemuliaan-kemuliaan yang akan didapatkan oleh ahli Al-Quran itulah yang banyak memotivasi umat Islam untuk menghafal Al-Quran. Baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Tetapi mereka harus benar-benar mampu menjaganya dengan selalu mengulang hafalan Al-Qurannya di setiap kesempatan agar tidak mudah hilang dari ingatan.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Lalu bagaimana hukumnya mengulang hafalan Al-Quran bagi perempun yang haid? Bukankah diharamkan bagi perempuan yang berhadas besar untuk membaca Al-Quran? Sebagaimana hadis Nabi Saw. “Wanita haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran.” (HR al Tirmidzi)

Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam kitabnya Risalah Haidl Nifas dan Istihadloh telah memberikan penjelasan tentang hal tersebut di dalam bab khusus yang berjudul “Orang Hafal Alquran yang khawatir lupa apabila tidak membaca tatkala haidl atau nifas.” Beliau mengutip keterangannya dari kitab I’anatut Thalibin, Al Bajuri dan Bughyatul Musytarsyidin yang menjelaskan bahwa Orang Haidl atau nifas haram membaca Al-Quran kalau disengaja niat membaca Al-Quran. Tetapi kalau tidak sengaja membaca Al-Quran sama sekali, seperti niat zikir, doa, mencari barakah menghafal atau meluruskan bacaan yang salah maka tidak haram.

Oleh karena itu, perempuan yang menghafal surat-surat Al-Quran kalau khawatir lupa tatkala haid atau nifas supaya mengulang hafalan Al-Quran di dalam hati, atau berbisik-bisik dengan lisan dengan tanpa didengar oleh dirinya (seperti orang bisu), atau membaca secara biasa dengan tidak bermaksud membaca Al-Quran, tetapi dengan niat-niat tersebut.

Oleh karena itu tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk melafalkan Al-Quran selama itu dimaksudkan tidak membaca Al-Quran. Seperti halnya membaca lafal istirja Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun.” ketika mendapatkan musibah. Sebagaimana pula membaca doa-doa yang bersumber dari Al-Quran seperti “Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina adzaban nar.”(QS. Al Baqarah ayat 201), atau membaca doa ketika hendak naik kendaraan “Subhanal ladzi Sakhhara Lana Hadza wa ma kunna lahu muqrinin.” (QS. Al Zukhruf ayat 13).

Baca Juga:  Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Maka, semuanya itu boleh diucapkan dengan niat zikir (mengingat). Khususnya bagi perempuan penghafal Al-Quran yang disebut juga dengan hafizah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga hafalannya. Maka, ia boleh tetap memurajaah (mengulang) dengan niat dzikir (mengingat), bukan membaca Al-Quran.

Namun, meskipun begitu ada pula sebagian pondok pesantren khusus menghafal Al-Quran yang tetap tidak memperbolehkan para santrinya ketika haid untuk membaca atau memurajaah hafalannya karena sebagai bentuk kehati-hatian atas haramnya perempuan membaca Al-Quran ketika berhadas besar.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Doa Nabi Yunus Ketika Terombang-ambing di Lautan

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

5 Komentar

5 Comments

  1. Pingback: Bolehkah Mengulang Hafalan Al-Quran saat Haid? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Inilah Bacaan Shalawat Li Hifdzil Qur’an | Bincang Syariah

  4. Pingback: Inilah Bacaan Shalawat Li Hifdzil Qur’an - Dakwah | Kabarwarga.com

  5. Pingback: Inilah Bacaan Shalawat Li Hifdzil Qur’an – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect