Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Cincin Tunangan Bid’ah dan Haram?

cincin tunangan
Benarkah cincin tunangan sebuah kebid'ahan ?

BincangMuslimah.Com – Cincin tunangan dan cincin kawin memiliki kisah yang sangat panjang sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Dikatakan bahwa awal mulanya hal ini dilakukan oleh para Fir’aun kemudian muncul pada masyarakat Yunani kuno.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa hal tersebut diambil dari adat istiadat terdahulu, dimana ketika prosesi lamaran, tangan pemuda diletakkan pada tangan pemudi kemudian diikat dengan tali dari besi ketika keluar dari rumah ayah perempuan. Kemudian pemuda ini dinaikkan ke atas kudanya sedangkan si perempuan berjalan kaki di belakangnya dengan ikatan ini hingga keduanya sampai ke rumah pernikahan, terkadang jarak antara kedua rumah ini sangat jauh hingga menghabiskan beberapa hari. Setelah itu adat cincin ini turut diterapkan di seluruh dunia.

Menurut adat yang berlaku, cincin tunangan ini dipakaikan di jari manis pada tangan kiri. Konon ia berasal dari kepercayaan Yunani Kuno bahwa urat jantung melewati jari ini. Mereka memakaikannya pada kedua pihak dan akan menganggap sebagai pertanda buruk jika cincin itu dilepas atau dipakai tidak pada tempatnya.

Bagaimana agama Islam memandang adat ini? Sedangkan diterima atau tidak, kita juga mengikuti adat yang berlaku tersebut? Apakah kita dipandang mengikuti kebiasaan dan tradisi kaum kafir?

Memakai cincin pada dasarnya adalah boleh karena tidak ada nash yang menyatakan haram. Kecuali memakai cincin emas, maka bagi laki-laki adalah haram karena Nabi saw melarangnya:

نهى صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب

“Nabi saw melarang cincin emas (bagi laki-laki)” (H.R Bukhari Muslim)

Dari hadis ini, sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, penggunaan emas bagi kaum laki-laki hukumnya haram berdasarkan Ijma’ ulama. Hal tersebut karena emas termasuk perhiasan untuk memperindah dan menghiasi seseorang, sedangkan laki-laki seharusnya tidak menyempurnakan dan disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dari dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya.

Baca Juga:  Beberapa Macam Talak dan Hukumnya

Alasan lainnya, karena kaum laki-laki seharusnya mempunyai sifat maskulinitas sehingga tidak membutuhkan perhiasan untuk menghiasinya. Menurut ilmu kedokteran, atom pada emas dapat menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika laki-laki menggunakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, dampak yang ditimbulkannya adalah terjangkit penyakit alzeimer.

Sedangkan bagi perempuan diperbolehkan memakai emas sebagai simbol keindahan dan kecantikan. Mengenai penyakit Alzeimer, perempuan tidak akan mengalaminya karena partikel berbahaya yang terdapat dalam emas dapat keluar dari tubuh perempuan melalui menstruasi di setiap bulan.
Rasulullah saw bersabda:

احل الذهب و الحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Emas dan sutera dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (H.R An-Nasa’i)

Jika menukar cincin dilakukan hanya sebagai simbol telah ditetapkannya suatu hubungan, maka hal tersebut diperbolehkan (bagi laki-laki tetap tidak diperkenankan memakai cincin emas dan dianjurkan memakai cincin dari bahan lain). Yang tidak boleh adalah ketika kita memakainya disertai keyakinan bahwa cincin tersebut memiliki pengaruh terhadap suatu hubungan, maka ini termasuk dalam kesyirikan dan hal ini dilarang oleh agama. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect