Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Cincin Tunangan Bid’ah dan Haram?

cincin tunangan
Benarkah cincin tunangan sebuah kebid'ahan ?

BincangMuslimah.Com – Cincin tunangan dan cincin kawin memiliki kisah yang sangat panjang sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Dikatakan bahwa awal mulanya hal ini dilakukan oleh para Fir’aun kemudian muncul pada masyarakat Yunani kuno.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa hal tersebut diambil dari adat istiadat terdahulu, dimana ketika prosesi lamaran, tangan pemuda diletakkan pada tangan pemudi kemudian diikat dengan tali dari besi ketika keluar dari rumah ayah perempuan. Kemudian pemuda ini dinaikkan ke atas kudanya sedangkan si perempuan berjalan kaki di belakangnya dengan ikatan ini hingga keduanya sampai ke rumah pernikahan, terkadang jarak antara kedua rumah ini sangat jauh hingga menghabiskan beberapa hari. Setelah itu adat cincin ini turut diterapkan di seluruh dunia.

Menurut adat yang berlaku, cincin tunangan ini dipakaikan di jari manis pada tangan kiri. Konon ia berasal dari kepercayaan Yunani Kuno bahwa urat jantung melewati jari ini. Mereka memakaikannya pada kedua pihak dan akan menganggap sebagai pertanda buruk jika cincin itu dilepas atau dipakai tidak pada tempatnya.

Bagaimana agama Islam memandang adat ini? Sedangkan diterima atau tidak, kita juga mengikuti adat yang berlaku tersebut? Apakah kita dipandang mengikuti kebiasaan dan tradisi kaum kafir?

Memakai cincin pada dasarnya adalah boleh karena tidak ada nash yang menyatakan haram. Kecuali memakai cincin emas, maka bagi laki-laki adalah haram karena Nabi saw melarangnya:

نهى صلى الله عليه وسلم عن خاتم الذهب

“Nabi saw melarang cincin emas (bagi laki-laki)” (H.R Bukhari Muslim)

Dari hadis ini, sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, penggunaan emas bagi kaum laki-laki hukumnya haram berdasarkan Ijma’ ulama. Hal tersebut karena emas termasuk perhiasan untuk memperindah dan menghiasi seseorang, sedangkan laki-laki seharusnya tidak menyempurnakan dan disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dari dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya.

Baca Juga:  Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

Alasan lainnya, karena kaum laki-laki seharusnya mempunyai sifat maskulinitas sehingga tidak membutuhkan perhiasan untuk menghiasinya. Menurut ilmu kedokteran, atom pada emas dapat menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika laki-laki menggunakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, dampak yang ditimbulkannya adalah terjangkit penyakit alzeimer.

Sedangkan bagi perempuan diperbolehkan memakai emas sebagai simbol keindahan dan kecantikan. Mengenai penyakit Alzeimer, perempuan tidak akan mengalaminya karena partikel berbahaya yang terdapat dalam emas dapat keluar dari tubuh perempuan melalui menstruasi di setiap bulan.
Rasulullah saw bersabda:

احل الذهب و الحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Emas dan sutera dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (H.R An-Nasa’i)

Jika menukar cincin dilakukan hanya sebagai simbol telah ditetapkannya suatu hubungan, maka hal tersebut diperbolehkan (bagi laki-laki tetap tidak diperkenankan memakai cincin emas dan dianjurkan memakai cincin dari bahan lain). Yang tidak boleh adalah ketika kita memakainya disertai keyakinan bahwa cincin tersebut memiliki pengaruh terhadap suatu hubungan, maka ini termasuk dalam kesyirikan dan hal ini dilarang oleh agama. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

UP-X онлайн-казино : способы оплаты — карты и кошельки

Tak Berkategori

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Connect