BincangMuslimah.Com – Syawal telah berlalu, kali ini kita telah masuk di bulan Dzulqo’dah dan setelah itu akan masuk bulan Dzulhijjah yang biasa juga disebut dengan bulan haji. Pada bulan itu juga bulan dilaksanakannya kurban bagi umat muslim. Kurban adalah salah satu ibadah yang menjadi perantara mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Tapi seringkali ada pertanyaan yang muncul, apakah boleh seseorang yang belum akikah tapi hendak berkurban?
Mari kita ketahui sedikit terlebih dahulu apa itu akikah dan apa itu kurban. Akikah (Aqiqah) adalah hewan yang disembelih untuk anak yang dilahirkan ketika rambutnya dicukur. Hukumnya sunnah mu`akkad bagi seorang wali yang memiliki tanggung jawab nafkah terhadap anak. Maka, akikah adalah kesunnahan yang ditimpakan kepada wali atau orang tua. Kesunnahan tersebut berdasarkan hadis Nabi:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى. رواه البخاري.
Artinya: Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabyi, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Pada anak ada aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (H.R. Al-Bukhari)
Sedangkan kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan atau binatang pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyriq berakhir, yaitu 11-12 Dzulhijjah. Perintah kurban yang hukumnya sunnah mua`akkad juga dibebankan kepada individu bukan orang lain. Adapun mewakilkan nama orang lain dan tanggungan hewannya ditanggung oleh kita adalah boleh. Kesunnahan kurban termaktub dalam surat al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj : 34)
Kembali ke pertanyaan semula, apakah bisa seseorang yang belum akikah sejak kecil karena beberapa hal, lalu saat dewasa ia ingin melaksanakan kurban? Ada beberapa hal yang mesti dipahami. Akikah adalah tugas orang tua, sedangkan kurban adalah tugas individu. Meski kedua ibadah ini sama-sama menyembelih hewan kurban, tapi beberapa ketentuannya berbeda baik dalam urusan daging, pelaksanaan waktu, dan beban kesunnahannya.
Kesimpulannya, jika seseorang belum akikah dan hendak berkurban adalah sah dan boleh-boleh saja. Akikah yang belum dilaksanakan saat ia masih bayi tak menghalanginya untuk melaksanakan ibadah kurban. Wallahu a’lam bisshowab.