Ikuti Kami

Kajian

Belum Akikah Tapi Hendak Berkurban, Bolehkah?

akikah perempuan setengah lelaki

BincangMuslimah.Com – Syawal telah berlalu, kali ini kita telah masuk di bulan Dzulqo’dah dan setelah itu akan masuk bulan Dzulhijjah yang biasa juga disebut dengan bulan haji. Pada bulan itu juga bulan dilaksanakannya kurban bagi umat muslim. Kurban adalah salah satu ibadah yang menjadi perantara mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Tapi seringkali ada pertanyaan yang muncul, apakah boleh seseorang yang belum akikah tapi hendak berkurban?

Mari kita ketahui sedikit terlebih dahulu apa itu akikah dan apa itu kurban. Akikah (Aqiqah) adalah hewan yang disembelih untuk anak yang dilahirkan ketika rambutnya dicukur. Hukumnya sunnah mu`akkad bagi seorang wali yang memiliki tanggung jawab nafkah terhadap anak. Maka, akikah adalah kesunnahan yang ditimpakan kepada wali atau orang tua. Kesunnahan tersebut berdasarkan hadis Nabi:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى. رواه البخاري.

Artinya: Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabyi, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Pada anak ada aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (H.R. Al-Bukhari)

Sedangkan kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan atau binatang pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyriq berakhir, yaitu 11-12 Dzulhijjah. Perintah kurban yang hukumnya sunnah mua`akkad juga dibebankan kepada individu bukan orang lain. Adapun mewakilkan nama orang lain dan tanggungan hewannya ditanggung oleh kita adalah boleh. Kesunnahan kurban termaktub dalam surat al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Baca Juga:  Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj : 34)

Kembali ke pertanyaan semula, apakah bisa seseorang yang belum akikah sejak kecil karena beberapa hal, lalu saat dewasa ia ingin melaksanakan kurban? Ada beberapa hal yang mesti dipahami. Akikah adalah tugas orang tua, sedangkan kurban adalah tugas individu. Meski kedua ibadah ini sama-sama menyembelih hewan kurban, tapi beberapa ketentuannya berbeda baik dalam urusan daging, pelaksanaan waktu, dan beban kesunnahannya.

Kesimpulannya, jika seseorang belum akikah dan hendak berkurban adalah sah dan boleh-boleh saja. Akikah yang belum dilaksanakan saat ia masih bayi tak menghalanginya untuk melaksanakan ibadah kurban. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect