Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Langkah Konkrit untuk Membantu Korban KDRT

langkah membantu korban kdrt
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terus terjadi di Indonesia, terbaru terjadi pada seorang penyanyi muda Indonesia, Lesti kejora. Lesti Kejora melaporkan suaminya atas tindakan KDRT. Melaporkan tindakan KDRT adalah tindakan yang memerlukan keberanian dan dukungan dari orang sekitar.

Sebenarnya akar masalah dari KDRT adalah ketidaksetaraan dalam relasi atau timpang. Adanya posisi yang tidak setara antara suami dan istri dalam rumah tangga menyebabkan salah satu pihak dalam keadaan takut dan tidak berdaya. Hingga tidak jarang korban KDRT khususnya istri sulit untuk keluar situasi tersebut. 

Apalagi jika korban berani berbicara dan melaporkan tindakan KDRT yang terjadi pada dirinya, maka sudah selayaknya korban juga saksi KDRT mendapatkan perlindungan. Lalu bagaimana bentuk perlindungan dan kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan?

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), adalah jaminan dari negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT. Pasal 1 angka 4 menyebutkan perlindungan adalah upaya yang bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi korban. 

Tidak hanya perlindungan, korban KDRT juga mendapatkan hak-hak lain seperti:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Tindakan KDRT bukan lagi urusan ranah privat, UU PKDRT memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Baca Juga:  Potret perempuan dalam kitab Qurratul Uyun

Maka, ketika ada seorang korban KDRT meminta bantuan pada kita, kita wajib untuk melindunginya. Pasal 15 menyebutkan jika kita melihat, mendengar, atau mengetahui adanya KDRT maka ada beberapa upaya yang harus kita lakukan.  Berikut langkah konkrit yang kita lakukan untuk bisa membantu korban KDRT mendapatkan haknya.

Pertama, mencegah berlangsungnya tindakan KDRT. Kedua, memberikan perlindungan bagi korban. Ketiga, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan penetapan penetapan perlindungan.

Sementara itu, kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan? Ada beberapa tempat yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. Pertama, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

P2TP2A adalah unit pelayanan bagi perempuan dan anak yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Saat ini P2TP2A sudah tersebar di berbagai provinsi. Pusat layanan ini bisa diakses melalui laman websitenya

Kedua, selain dari pemerintah, ada beberapa LSM atau lembaga bantuan hukum yang menyediakan ‘rumah aman’ bagi korban KDRT. salah satunya adalah LBH Apik Jakarta. Tentu informasi tentang rumah aman ini sangat terjaga, demi keamanan korban dari pelaku kekerasan. 

Tentu tidak hanya dua pilihan itu, masih banyak tempat aman yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. baik negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat umum bersama-sama wajib melindungi dan memberi bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing, terhadap korban KDRT. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Demikian beberapa langkah konkrit yang bisa kita lakukan untuk membantu korban KDRT. Jika kamu menemui salah seseorang dari mereka, maka beberapa hal tersebut bisa dilakukan. 

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Penerimaan Santri Baru Pesantren Darus-Sunnah Telah Dibuka! Penerimaan Santri Baru Pesantren Darus-Sunnah Telah Dibuka!

Penerimaan Santri Baru Pesantren Darus-Sunnah Telah Dibuka!

Berita

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Video

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat? Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Kisah Perempuan yang Hanya Berbicara dengan al-Qur’an

Diari

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Muslimah Talk

Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban

Membekali Air Spiritual; Menyingkap Rahasia di Balik Bulan Sya’ban

Ibadah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Muslimah Talk

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Muslimah Talk

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Connect