Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Langkah Konkrit untuk Membantu Korban KDRT

langkah membantu korban kdrt
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terus terjadi di Indonesia, terbaru terjadi pada seorang penyanyi muda Indonesia, Lesti kejora. Lesti Kejora melaporkan suaminya atas tindakan KDRT. Melaporkan tindakan KDRT adalah tindakan yang memerlukan keberanian dan dukungan dari orang sekitar.

Sebenarnya akar masalah dari KDRT adalah ketidaksetaraan dalam relasi atau timpang. Adanya posisi yang tidak setara antara suami dan istri dalam rumah tangga menyebabkan salah satu pihak dalam keadaan takut dan tidak berdaya. Hingga tidak jarang korban KDRT khususnya istri sulit untuk keluar situasi tersebut. 

Apalagi jika korban berani berbicara dan melaporkan tindakan KDRT yang terjadi pada dirinya, maka sudah selayaknya korban juga saksi KDRT mendapatkan perlindungan. Lalu bagaimana bentuk perlindungan dan kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan?

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), adalah jaminan dari negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT. Pasal 1 angka 4 menyebutkan perlindungan adalah upaya yang bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi korban. 

Tidak hanya perlindungan, korban KDRT juga mendapatkan hak-hak lain seperti:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Tindakan KDRT bukan lagi urusan ranah privat, UU PKDRT memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Baca Juga:  Dilema Istri Korban KDRT; Bertahan atau Bercerai?

Maka, ketika ada seorang korban KDRT meminta bantuan pada kita, kita wajib untuk melindunginya. Pasal 15 menyebutkan jika kita melihat, mendengar, atau mengetahui adanya KDRT maka ada beberapa upaya yang harus kita lakukan.  Berikut langkah konkrit yang kita lakukan untuk bisa membantu korban KDRT mendapatkan haknya.

Pertama, mencegah berlangsungnya tindakan KDRT. Kedua, memberikan perlindungan bagi korban. Ketiga, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan penetapan penetapan perlindungan.

Sementara itu, kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan? Ada beberapa tempat yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. Pertama, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

P2TP2A adalah unit pelayanan bagi perempuan dan anak yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Saat ini P2TP2A sudah tersebar di berbagai provinsi. Pusat layanan ini bisa diakses melalui laman websitenya

Kedua, selain dari pemerintah, ada beberapa LSM atau lembaga bantuan hukum yang menyediakan ‘rumah aman’ bagi korban KDRT. salah satunya adalah LBH Apik Jakarta. Tentu informasi tentang rumah aman ini sangat terjaga, demi keamanan korban dari pelaku kekerasan. 

Tentu tidak hanya dua pilihan itu, masih banyak tempat aman yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. baik negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat umum bersama-sama wajib melindungi dan memberi bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing, terhadap korban KDRT. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Demikian beberapa langkah konkrit yang bisa kita lakukan untuk membantu korban KDRT. Jika kamu menemui salah seseorang dari mereka, maka beberapa hal tersebut bisa dilakukan. 

Rekomendasi

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect