Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

BincangMuslimah.Com- Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan calon suami kepada calon istrinya. Mahar menjadi salah satu simbol dari kesiapan atau komitmen calon suami dalam menanggung nafkah perempuan yang akan menjadi istrinya. Penyebutan perintah untuk memberikan mahar juga terdapat di dalam penjelasan al-Quran.

Di antara syarat mahar adalah berupa harta atau sesuatu yang bernilai. Dalam hal ini timbul pertanyaan tentang bagaimana jika sesuatu yang bernilai tersebut hanya sebatas barang digital seperti emas digital misalnya. Apakah emas digital ini bisa menjadi mahar atau tidak?

 

Definisi Mahar dan Syaratnya

Secara terminologis fikih, mahar atau shadaq merupakan harta yang wajib untuk diberikan calon suami kepada calon istrinya sebab pernikahan, wathi’ syubhat, atau meninggalnya suami (sebelum terjadinya hubungan badan). Penjelasan kewajiban memberi mahar ini langsung di dalam QS. An-Nisa’ [4]:25:

…فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ…

“…oleh karena itu nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas…”

Lafal أتُوهُنَّ merupakan lafal amar (perintah) yang menunjukkan makna wajib. Sehingga mahar atau mas kawin wajib untuk diberikan kepada istri dan menjadi haknya istri. Berkaitan dengan syarat-syarat mahar, setidaknya terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi:

Pertama, berupa harta atau benda berharga

Kedua, berupa barang yang suci dan bisa dimanfaatkan

Ketiga, bukan barang ghasab

Keempat, keadaan dan jenis barang harus jelas atau diketahui

 

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Perkemabangan teknologi meniscayakan adanya perkembangan pula dalam bidang keuangan. Salah satunya dengan munculnya teknologi digital untuk emas. Ketika menjadi barang yang terlihat barangnya, emas tentu bisa dijadikan sebagai mahar karena bernilai dan dapat dimanfaatkan. Namun bagaimana jika emas tersebut hanya berupa emas digital yang tidak tampak?

Baca Juga:  Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Berdasarkan syarat-syarat mahar, emas digital boleh untuk dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan. Sebagaimana Analisa singkat berikut:

Pertama, emas digital merupakan harta berharga meskipun dalam berbentuk digital

Kedua, emas digital dapat dimanfaatkan dan diperbolehkan jika ingin ditransaksikan. Sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Dalam fatwa ini menyebutkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah,jaiz), selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang) dengan beberapa batasan dan ketentuan.

Ketiga, sudah memastikan emas digital yang akan menjadi mahar adalah milik pribadi si suami bukan milik orang lain.

Keempat, kejelasan jenis dan keadaan emas digital karena mempunyai sertifikat atau bukti kepemilikan yang menjamin keaslian dan nilai emas tersebut.

Selain itu, di dalam kitab Fath al-Qarib hal 235, Syekh Ibn Qasim juga menyebutkan standarisasi dari barang yang bisa untuk menjadi mahar melalui redaksi:

وليس لأقل الصداق) حدٌّ معيَّن في القلة (ولا لأكثره حد) معين في الكثرة، بل الضابط في ذلك أن كل شيء صح جعله ثمنا من عين أو منفعة صح جعله صداقا

“Bukan jumlah minimal mahar yang menjadi standar, bukan pula jumlah maksimal mahar yang menjadi standar. Melainkan yang menjadi standarisasi mahar adalah setiap hal yang sah untuk dijadikan sebagai harta baik berupa barang ataupun manfaat maka sah pula menjadikannya sebagai mahar.”

Dengan demikian, boleh menjadikan emas digital sebagai mahar selama sudah memastikan emas digital tersebut sudah milik calon suami dan sudah hasil kesepakatan antar calon pasutri. Karena nantinya mahar tersebut akan menjadi hak pribadi istri.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect