Ikuti Kami

Kajian

Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan?

Sisa Makanan Membatalkan Shalat
Batalkah Puasa Jika Mencicipi

BincangMuslimah.ComPuasa adalah menahan diri dari dahaga, lapar, dan nafsu syahwat. Ia menjadi ibadah yang paling intim antara hamba dengan Tuhan sebab pahalanya tidak diketahui. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan mengenai ketentuannya dan terangkum dalam kitab-kitab fikih. Saat menyiapkan menu berbuka, seringkali kita juga mesti mencicipi rasa makanan yang dimasak. Hal yang dipertanyakan adalah, batalkah puasa jika mencicipi makanan? Jika tidak, apakah batasannya?

Mengenai hal ini, beberapa ulama membahasnya dalam karyanya yang merujuk pada dalil-dalil ulama terdahulu. Seperti Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah yang merangkum hal-hal yang dimakruhkan dan tidak dimakruhkan saat berpuasa. Di dalamnya dibahas juga soal mencicipi makanan, beliau mencantumkan pendapat ulama Mazhab Hanafi mengenai hal yang dimakruhkan saat puasa:

الحنفية قالوا : يكره للصائم فعل أمور : أولا : ذوق شيء لم يتحلل منه ما يصل إلى جوفه بلا فرق بين أن يكون الصوم فرضا أو نفلا إلا في حالة الضرورة فيجوز للمرأة أن تذوق الطعام لتتبين ملوحته إذا كان زوجها شيء الخلق ومثلها الطاهي – الطباخ

Artinya: Para ulama Mazhab Hanafi berkata: makruh bagi orang yang berpuasa untuk melakukan beberapa hal: pertama: mencicipi sesuatu yang makanannya tidak sampai perut baik ia saat itu berpuasa wajib ataupun puasa sunnah kecuali dalam keadaan darurat. Maka boleh bagi seorang istri untuk mencicipi makanan untuk mengetahu (rasa) asin makanan tersebut. (Terutama), apabila suaminya berprofesi sebagai juru masak.

Begitu juga seperti yang ditulis oleh Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhihu Madzahib al-A`immah dalam pembahasan “hal-hal yang dibolehkan saat puasa”:

Baca Juga:  Manfaat memiliki Anak yang Shalih dan Shalihah dalam Hadis Nabi

تَذَوُّق الطعام للحاجة ما لم يصِل إلى الجوف: فعن ابن عباس قال: لا بأس أن يذوق الخل أو الشيء، ما لم يدخل حلقه وهو صائم

Artinya: Mencicipi makanan karena kebutuhan, selama tidak tertelan ke dalam perut: Dari Ibnu Abbas berkata: tidak masalah mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke tenggorokan sedangakan ia sedang berpuasa.

Maka bisa disimpulkan, batasan kebolehan mencicipi makanan adalah tidak sampainya makanan ke dalam perut, tetapi hanya sampai di lidah saja untuk mengetahui rasanya. Kebolehan tersebut juga sekadar untuk mengetahui rasa sesuai kebutuhan saja, bukan untuk menghilangkan rasa lapar atau dahaga. Jika mencicipi makanan atau minuman tanpa adanya kebutuhan maka makruh hukumnya. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Kajian

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect