Ikuti Kami

Kajian

Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan?

Sisa Makanan Membatalkan Shalat
Batalkah Puasa Jika Mencicipi

BincangMuslimah.ComPuasa adalah menahan diri dari dahaga, lapar, dan nafsu syahwat. Ia menjadi ibadah yang paling intim antara hamba dengan Tuhan sebab pahalanya tidak diketahui. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan mengenai ketentuannya dan terangkum dalam kitab-kitab fikih. Saat menyiapkan menu berbuka, seringkali kita juga mesti mencicipi rasa makanan yang dimasak. Hal yang dipertanyakan adalah, batalkah puasa jika mencicipi makanan? Jika tidak, apakah batasannya?

Mengenai hal ini, beberapa ulama membahasnya dalam karyanya yang merujuk pada dalil-dalil ulama terdahulu. Seperti Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah yang merangkum hal-hal yang dimakruhkan dan tidak dimakruhkan saat berpuasa. Di dalamnya dibahas juga soal mencicipi makanan, beliau mencantumkan pendapat ulama Mazhab Hanafi mengenai hal yang dimakruhkan saat puasa:

الحنفية قالوا : يكره للصائم فعل أمور : أولا : ذوق شيء لم يتحلل منه ما يصل إلى جوفه بلا فرق بين أن يكون الصوم فرضا أو نفلا إلا في حالة الضرورة فيجوز للمرأة أن تذوق الطعام لتتبين ملوحته إذا كان زوجها شيء الخلق ومثلها الطاهي – الطباخ

Artinya: Para ulama Mazhab Hanafi berkata: makruh bagi orang yang berpuasa untuk melakukan beberapa hal: pertama: mencicipi sesuatu yang makanannya tidak sampai perut baik ia saat itu berpuasa wajib ataupun puasa sunnah kecuali dalam keadaan darurat. Maka boleh bagi seorang istri untuk mencicipi makanan untuk mengetahu (rasa) asin makanan tersebut. (Terutama), apabila suaminya berprofesi sebagai juru masak.

Begitu juga seperti yang ditulis oleh Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhihu Madzahib al-A`immah dalam pembahasan “hal-hal yang dibolehkan saat puasa”:

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

تَذَوُّق الطعام للحاجة ما لم يصِل إلى الجوف: فعن ابن عباس قال: لا بأس أن يذوق الخل أو الشيء، ما لم يدخل حلقه وهو صائم

Artinya: Mencicipi makanan karena kebutuhan, selama tidak tertelan ke dalam perut: Dari Ibnu Abbas berkata: tidak masalah mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke tenggorokan sedangakan ia sedang berpuasa.

Maka bisa disimpulkan, batasan kebolehan mencicipi makanan adalah tidak sampainya makanan ke dalam perut, tetapi hanya sampai di lidah saja untuk mengetahui rasanya. Kebolehan tersebut juga sekadar untuk mengetahui rasa sesuai kebutuhan saja, bukan untuk menghilangkan rasa lapar atau dahaga. Jika mencicipi makanan atau minuman tanpa adanya kebutuhan maka makruh hukumnya. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect