Ikuti Kami

Kajian

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Batal puasa nazar haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum, Ustazah. Perkenalkan saya ingin bertanya mengenai bagaimana hukumnya seumpama kita bernazar puasa tiga hari, tapi tiba-tiba datang haid di hari kedua kita puasa. Jadi saya batal puasa nazar karena haid. Pertanyaannya, apakah puasa pertama tidak sah atau bisa diteruskan sesudah haid?

Jawaban

Sebagaimana yang kita pahami bahwa wanita haid memiliki beberapa larangan menjalankan ibadah, salah satunya puasa. Sebagaimana yang tersirat dalam Alquran surat Al-baqarah ayat 222. Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab Ibn ‘Ali Ibn Abdil Kafi al-Subuki dalam karyanya Al-Subuki, al-Ibhâj Fî Syarh Minhâj al-Wushûl Ilâ ‘Ilm al-Ushûl menyebutkan:

وامتناع الصوم شرعا على الحائض بالإجماع فيحرم عليها ولا يصح

Artinya: “Larangan berpuasa menurut syara’ bagi wanita haid adalah berdasarkan ijma‘, sehingga mereka haram berpuasa dan memang tidak sah”

Puasa nazar adalah puasa yang dijalankan sebab adanya janji (nazr) kepada Allah Swt sebagai bentuk permohonan untuk tercapainya maksud tertentu atau bukti syukur karena telah terpenuhinya sesuatu. Hukum puasa tersebut menjadi wajib  karena terdapat shighat nazr atau ‘janji’ kepada Allah. Apabila tidak dilaksanakan seseorang tersebut harus membayar kafarat atau denda, seperti halnya ketentuan kafarat yang tersirat pada Q.S. Al-Maidah ayat 89.

Ketentuan Puasa Nazar Menurut Para Ulama

Berdasarkan konteks pertanyaan di atas maka ada dua hal yang perlu dititikberatkan. Pertama, perihal sah atau tidaknya melaksanakan puasa nazar selain pada hari yang diniatkan. Kedua, penyebab ketidaksesuaian pelaksanaannya adalah karena haid. 

Pembahasan Pertama: Imam Nawawi dalam kitab Raudhah al-Talibin Ed: Zahir al-Syawisy jld 3, hlm 308 menyebutkan:

  1. Jika seseorang telah bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu namun tidak ditentukan secara pasti, maka ia dapat memilih untuk berpuasa pada hari apa saja sesuai nazarnya.  Misalnya: “aku bernazar puasa hari Kamis”. Di sini tidak ada spesifikasi Kamis untuk minggu ini atau minggu depan, maka ia dapat memilih untuk berpuasa pada hari Kamis mana saja yang diinginkannya.
  2.  Jika terdapat penyebutan rinci perihal hari puasa nazar, mayoritas ulama berpendapat tidak sah jika tidak dilaksanakan sesuai hari yang dinazarkan. Imam Nawawi juga mengatakan, apabila puasa nazar yang dilaksanakan setelah waktu yang ditentukan, maka dianggap sebagai puasa qadha.
Baca Juga:  Eril Dinyatakan Wafat karena Tenggelam: Termasuk Syahid

Pembahasan Kedua: terdapat beberapa pendapat perihal puasa nazar yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebab datangnya haid.

  1. Mengutip dari bincangSyariah.com, Darul Ifta’ Misriyyah menyebutkan bahwa jika masa haid bertepatan dengan puasa yang dinazarkan maka tidak perlu ada qadha karena memang puasa pada hari tersebut adalah tidak sah. Sebagaimana tidak wajib mengqadha puasa nazar jikamana bertepatan dengan hari-hari yang diwajibkan berpuasa seperti di bulan Ramadhan. Begitu juga tidak wajib bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan berpuasa seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik.
  2. Syekh Zakariyya al-Ansari juga mengemukakan pendapatnya jika ada seseorang bernazar puasa rutin pada setiap hari Senin, maka puasanya tidak perlu diqadha jika hari Senin itu bertepatan pada bulan Ramadhan atau pada hari diharamkannya puasa dan hari wanita yang sedang haid maupun nifas. Hal ini dikarenakan hari tersebut tidak termasuk dalam nazarnya. Keterangan ini tercuplik dalam Asna al-Mathalib fi Syarh Raud al-Thalib, j1d 1, hlm 583
  3. Sedangkan Irsyadul Fatwa, portal Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan (Kuala lumpur, Putrajaya dan Labuan) merilis fatwa perihal wanita yang tidak bisa berpuasa nazar pada hari yang ia telah tentukan sebab datangnya haid. Maka dalam hal ini ia dimaafkan dan wajib membatalkan puasanya. Namun, ia harus mengganti puasanya setelah suci dari masa haidnya.

Bilamana kita tarik benang merah dari pertanyaan di atas, hukum puasa hari pertama Fulanah adalah sah. Selanjutnya untuk puasa hari kedua dan ketiga jika kembali pada beberapa pendapat di atas,  dapat dilanjutkan setelah ia suci. Hal ini bukan merupakan qadha, namun hanya meneruskan nazr atau janji yang tertunda karena uzur syar’i.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis Sahih Bukhari:

Baca Juga:  Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya?

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهُ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Artinya: “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya. ” (H.R. al-Bukhari)

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect