Ikuti Kami

Kajian

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Batal puasa nazar haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum, Ustazah. Perkenalkan saya ingin bertanya mengenai bagaimana hukumnya seumpama kita bernazar puasa tiga hari, tapi tiba-tiba datang haid di hari kedua kita puasa. Jadi saya batal puasa nazar karena haid. Pertanyaannya, apakah puasa pertama tidak sah atau bisa diteruskan sesudah haid?

Jawaban

Sebagaimana yang kita pahami bahwa wanita haid memiliki beberapa larangan menjalankan ibadah, salah satunya puasa. Sebagaimana yang tersirat dalam Alquran surat Al-baqarah ayat 222. Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab Ibn ‘Ali Ibn Abdil Kafi al-Subuki dalam karyanya Al-Subuki, al-Ibhâj Fî Syarh Minhâj al-Wushûl Ilâ ‘Ilm al-Ushûl menyebutkan:

وامتناع الصوم شرعا على الحائض بالإجماع فيحرم عليها ولا يصح

Artinya: “Larangan berpuasa menurut syara’ bagi wanita haid adalah berdasarkan ijma‘, sehingga mereka haram berpuasa dan memang tidak sah”

Puasa nazar adalah puasa yang dijalankan sebab adanya janji (nazr) kepada Allah Swt sebagai bentuk permohonan untuk tercapainya maksud tertentu atau bukti syukur karena telah terpenuhinya sesuatu. Hukum puasa tersebut menjadi wajib  karena terdapat shighat nazr atau ‘janji’ kepada Allah. Apabila tidak dilaksanakan seseorang tersebut harus membayar kafarat atau denda, seperti halnya ketentuan kafarat yang tersirat pada Q.S. Al-Maidah ayat 89.

Ketentuan Puasa Nazar Menurut Para Ulama

Berdasarkan konteks pertanyaan di atas maka ada dua hal yang perlu dititikberatkan. Pertama, perihal sah atau tidaknya melaksanakan puasa nazar selain pada hari yang diniatkan. Kedua, penyebab ketidaksesuaian pelaksanaannya adalah karena haid. 

Pembahasan Pertama: Imam Nawawi dalam kitab Raudhah al-Talibin Ed: Zahir al-Syawisy jld 3, hlm 308 menyebutkan:

  1. Jika seseorang telah bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu namun tidak ditentukan secara pasti, maka ia dapat memilih untuk berpuasa pada hari apa saja sesuai nazarnya.  Misalnya: “aku bernazar puasa hari Kamis”. Di sini tidak ada spesifikasi Kamis untuk minggu ini atau minggu depan, maka ia dapat memilih untuk berpuasa pada hari Kamis mana saja yang diinginkannya.
  2.  Jika terdapat penyebutan rinci perihal hari puasa nazar, mayoritas ulama berpendapat tidak sah jika tidak dilaksanakan sesuai hari yang dinazarkan. Imam Nawawi juga mengatakan, apabila puasa nazar yang dilaksanakan setelah waktu yang ditentukan, maka dianggap sebagai puasa qadha.
Baca Juga:  Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Pembahasan Kedua: terdapat beberapa pendapat perihal puasa nazar yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebab datangnya haid.

  1. Mengutip dari bincangSyariah.com, Darul Ifta’ Misriyyah menyebutkan bahwa jika masa haid bertepatan dengan puasa yang dinazarkan maka tidak perlu ada qadha karena memang puasa pada hari tersebut adalah tidak sah. Sebagaimana tidak wajib mengqadha puasa nazar jikamana bertepatan dengan hari-hari yang diwajibkan berpuasa seperti di bulan Ramadhan. Begitu juga tidak wajib bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan berpuasa seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik.
  2. Syekh Zakariyya al-Ansari juga mengemukakan pendapatnya jika ada seseorang bernazar puasa rutin pada setiap hari Senin, maka puasanya tidak perlu diqadha jika hari Senin itu bertepatan pada bulan Ramadhan atau pada hari diharamkannya puasa dan hari wanita yang sedang haid maupun nifas. Hal ini dikarenakan hari tersebut tidak termasuk dalam nazarnya. Keterangan ini tercuplik dalam Asna al-Mathalib fi Syarh Raud al-Thalib, j1d 1, hlm 583
  3. Sedangkan Irsyadul Fatwa, portal Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan (Kuala lumpur, Putrajaya dan Labuan) merilis fatwa perihal wanita yang tidak bisa berpuasa nazar pada hari yang ia telah tentukan sebab datangnya haid. Maka dalam hal ini ia dimaafkan dan wajib membatalkan puasanya. Namun, ia harus mengganti puasanya setelah suci dari masa haidnya.

Bilamana kita tarik benang merah dari pertanyaan di atas, hukum puasa hari pertama Fulanah adalah sah. Selanjutnya untuk puasa hari kedua dan ketiga jika kembali pada beberapa pendapat di atas,  dapat dilanjutkan setelah ia suci. Hal ini bukan merupakan qadha, namun hanya meneruskan nazr atau janji yang tertunda karena uzur syar’i.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis Sahih Bukhari:

Baca Juga:  Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهُ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Artinya: “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya. ” (H.R. al-Bukhari)

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect