Ikuti Kami

Kajian

Bagi Musafir, Sebaiknya Puasa Saja Atau Tidak?

sakit safar tidak puasa

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsoh atau keringanan bagi musafir adalah tidak berpuasa di bulan Ramadhan tapi wajib mengqadha waktu lain. Tapi ada beberapa ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir dan beberapa syarat yang membolehkannya untuk tidak berpuasa. Dalam menjalankan rukhsos ini bagi musafir, sebaiknya puasa saja atau tidak?

Setelah memahami ketentuan berpuasa bagi musafir, Syekh Wahbab Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu membahas perbedaan ulama mengenai rukhsoh puasa Ramadhan bagi musafir. Beliau menerangkan mana yang lebih utama antara mengambil rukhsoh lalu mengqadha di hari lain atau tetap berpuasa.

Menurut ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpuasa jauh lebih utama jika tidak berisiko bagi musafir. Atau kalau dalam mazhab Hanafi, keutamaan tetap berpuasa adalah musafir yang bukan melakukan perjalanan untuk niaga. Artinya, jika musafir melakukan perjalanan untuk berniaga sebagai ikhtiyar mencari nafkah, maka sebaiknya tidak berpuasa. Bahkan mayoritas ulama sepakat jika berpuasa membahayakan kesehatannya, maka puasa menjadi haram dan wajib untuk membatalkannya.

Dalil keutamaan tetap berpuasa bagi musafir selama tidak berisiko akan kesehatannya berpijak pada surat Albaqoroh ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Secara umum, ulama memahami bahwa teks ini mengarah pada keutamaan untuk tetap berpuasa bagi orang-orang yang disebutkan, salah satunya adalah musafir. Adapun ulama Mazhab Hanbali justru mensunnahkan untuk tidak berpuasa saat melakukan perjalanan yang telah menempuh jarak safar, yaitu 89 kilometer. Walaupun tidak merasa berat jika meneruskan untuk berpuasa.

Baca Juga:  Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

Mereka merujuk pada hadis Rasulullah melalui periwayatan sahabat Jabir bin Abdullah:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ فَقَالُوا : صَائِمٌ. فَقَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ .

Artinya:  Suatu saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Lalu beliau melihat kerumunan dan seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Bukan merupakan suatu kebaikan berpuasa dalam safar.”(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini dipahami oleh ulama Mazhab Hanbali sebagai keutamaan untuk berbuka bagi musafir apapun kondisinya, berbeda dengan ulama mayoritas lainnya.

Tapi, pada abad 21 ini, mode transportasi yang sudah berkembang tentu sudah sangat memudahkan perjalanan ke tempat manapun. Baik sudah meringkas waktu dan juga kesulitan. Artinya, tentu jarang ditemukan kepayahan saat perjalanan. Terlebih, bagi perjalanan yang ditempuh kurang dari 24 jam. Jika merujuk pada pendapat ulama tiga mazhab, maka puasa adalah lebih baik. Jika perjalanan sampai bermalam, sebagai syarat kebolehan tidak berpuasa bagi musafir, dan ditemukan kesulitan serta risiko jika tetap berpuasa maka sebaiknya mengambil rukhsoh saja. wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect