Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Perempuan Membaca Tahlil?

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika seseorang meninggal, pihak keluarga biasanya mengadakan tahlil untuk mendoakan kebaikannya, meskipun hukum seputar tahlil masih sering diperdebatkan. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan perempuan. Bagaimana hukum perempuan jika ia ikut membaca tahlil?

Sekilas tentang Tahlil dan Hukumnya

Tahlil merupakan salah satu kalimah thayyibah atau kalimat yang baik berupa La ilaha illallah, yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Seiring berjalannya waktu, bacaan tahlil ini diadopsi oleh masyarakat Islam Nusantara dalam praktik keagamaan di Indonesia. Jadilah tahlil ini menjadi sebuah kebiasaan masyarakat untuk mengirimkan doa seperti surah Yasin, kalimah thayyibah dan pembacaan doa yang dihadiahkan untuk mayit.

Tahlilan bagi seseorang yang sudah meninggal memang tidak ada pada zaman Nabi saw. Namun, mendoakan mayit merupakan sebuah kebiasaan baik, masyarakat Arab juga melakukannya saat itu. Kemudian hal tersebut diperbolehkan selagi tidak bertentangan dengan Nas-nas agama. hal ini tercantum di dalam Fatwa Dar-Ifta Mesir sebagai berikut. 

اجتماع المسلمين لعمل ختمة من القرآن الكريم أو قراءة ما تيسر من السور والآيات وهبة أجرها لمن توفي منهم، هو من الأمور المشروعة والعادات المستحسنة وأعمال البر التي توافق الأدلة الصحيحة والنصوص الصريحة، وأطبق على فعلها السلف الصالح

Artinya: Para muslimin bersepakat, ketika seseorang mengkhatamkan Alquran atau membaca beberapa ayat dari surah, yang  mana pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal, maka hal ini termasuk ke dalam perbuatan yang disyariatkan dan kebiasaan ini  tidak bertentangan dengan teks-teks agama agama, baik (Sunnah maupun Alquran). Para ulama salih terdahulu juga sepakat dengan perbuatan tersebut. (Fatwa Dar-Ifta Mesir, No 4751).

Hukum Tahlil bagi Perempuan

Terlepas dari boleh atau tidaknya hukum mengirim doa kepada orang yang sudah meninggal. Lalu, bagaimana jika seorang perempuan mengikuti kegiatan tahlilan tersebut, apakah boleh perempuan mengikuti tahlil? Atau hanya di rumah saja. 

Baca Juga:  Gus Baha: Berbakti kepada Orangtua Itu Jihad

Hukum tahlil ini sama dengan hukum ziarah makam bagi perempuan. Nabi Muhammad tidak membedakan antara hukum ziarah bagi laki-laki maupun perempuan. Pembatasan hukum pada masa itu tidak bermaksud apa-apa, kecuali karena kondisi perempuan saat itu. Perempuan memiliki hati yang lembut, khawatir ia akan menangis tersedu-sedu ketika melihat mayit. Hal tersebut yang perlu di garis bawahi. 

Kemudian, dalam kitab Sahih Bukhari, disebutkan bahwa tidak ada yang membedakan dalam pengambilan hukumnya. Perempuan dan laki-laki boleh membaca tahlil karena tujuannya adalah mengingat kematian, yang tentu saja itu perintah dalam Alquran. (kitab Al-Jami li Ahkam al-Qur’an). 

Masih dalam Fatwa Kubra Fiqhiyyah, dijelaskan juga kebolehan perempuan untuk ikut andil dalam pembacaan tahlil. Berikut redaksi hadisnya, 

وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا… فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا

Artinya: Ibnu Hajar pernah bertanya kepada Rasulullah tentang bagaimana jika seseorang berziarah kubur ke makam-makam wali dan mengadakan perjalanan untuk menziarahi mereka? Kemudian Rasulullah menjawab, ‘Ziarahilah kubur kepada para wali terdekatmu, karena hal ini di sunnahkan, sebagaimana juga perjalanan menziarahi mereka.

Hadis di atas merupakan hadis tentang mengunjungi orang yang meninggal. Hukumnya sunnah karena bertujuan untuk mengingat kematian. Sebagaimana dengan pembacaan tahlil, jika niatnya untuk mengingat kematian maka hukumnya sunnah. 

Syekh Hisyam Kamil, seorang guru Fikih Syafi’i di Azhar juga menegaskan, tidak ada hadis yang melarang pembacaan tahlil bagi orang yang meninggal. Ia juga menegaskan tidak adanya perbedaan mengenai hukum laki-laki dan perempuan ketika membaca tahlil bagi orang yang meninggal. Dengan catatan, perempuan tidak boleh meninggikan suaranya yang bertujuan menarik perhatian laki-laki. 

Baca Juga:  Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Dari beberapa pendapat dan berbagai sumber literatur keagamaan tadi dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh saja mengikuti tahlil. Tidak pula ada hadis yang mengkotak-kotakkan antara perempuan dan laki-laki dalam mengingat kematian. 

Rekomendasi

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect