BincangMuslimah.Com – Islam seringkali dituduh sebagai agama yang melanggengkan praktik patriarki. Beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi dituding penuh dengan nilai superioritas laki-laki. Ditambah lagi, penjelasan dari para ulama klasik yang masih cenderung tidak berpihak pada pengalaman perempuan.
Buya Husein dalam bukunya, “Islam Agama Ramah Perempuan” menyebutkan setidaknya ada dua ayat yang menjadi legitimasi laki-laki bahkan perempuan membenarkan tindakan kekerasan kepada perempuan, baik dalam relasi suami dan istri, ayah dan anak atau relasi lainnya.
Ayat pertama adalah surat an-Nisa ayat 34,
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya
Secara eksplisit, menurut Buya Husein, ayat ini menujukkan superioritas laki-laki atas perempuan. Kelebihan laki-laki atas kemampuan mencari harta dijadikan alasan atas sikap superior dan relasi yang tidak seimbang, bahwa perempuan adalah makhluk kelas dua. Atas ayat ini, para ulama klasik hampir seluruhnya menyetujui superioritas laki-laki sebagai pandangan Islam.
Maka pemahaman dengan cara pandang ini dituangkan oleh para ulama klasik dalam fatwa-fatwa keagamaan. Lebih dari itu, narasi yang disampaikan oleh para pendakwah di setiap khutbah juga mendukung narasi seperti ini. Sehingga, Islam terkesan sebagai agama yang hanya mementingkan pihak laki-laki.
Ayat berikutnya adalah surat al-Baqoroh ayat 228,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya: Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.
Senada dengan ayat 34 surat an-Nisa, ayat ini juga secara eksplisit mendukung superioritas laki-laki atas perempuan. Dua ayat ini, oleh para ulama klasik yang kemudian menjadi rujukan utama para pendakwah, melahirkan pemahaman domestikasi terhadap perempuan. Dalam ranah publik pun, perempuan juga sering diposisikan secara tidak adil. Dianggap tidak bisa memimpin, tidak bisa berpikir logis, dan sering diberi jabatan atau posisi yang sifatnya domestik semata.
Masih pada ayat 34 surat an-Nisa, pembenaran akan tindakan kekerasan juga seolah didukung oleh ayat ini,
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا
Artinya: Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.
Para ulama klasik menafsirkan ayat ini sebagai kebolehan untuk memukul istri yang nusyuz. Nusyuz diartikan sebagai sikap istri yang membangkang seperti tidak mau diajak berhubungan intim, tidak menjawab panggilan, dan mengucapkan kata kasar.
Kata ad-Dharb dalam beberapa kamus yang menjadi rujukan para penafsir dimaknai dengan “memukul”. Meskipun beberapa catatan dari para ulama tentang praktik memukul seperti tidak boleh melukai, tidak boleh dengan benda tajam, tetap saja ayat ini ditunjukkan atas kebolehan memukul istri.
Bagaimana seharusnya memahami ayat-ayat tersebut?
Rekontruksi tafsir terhadap ayat Alquran yang biasa menjadi legitimasi kekerasan terhadap perempuan kini dilakukan oleh banyak ulama kontemporer. Pengkajian ayat secara holistik dan pendekatan sosial dikedepankan agar mendapatkan makna yang dalam dan adil gender, sesuai pesan-pesan Alquran yang sesungguhnya dan ajaran dimaksudkan oleh Nabi Muhammad.
Buya Husein, dalam buku “Perempuan, Islam & Negara” menyebutkan Islam menyediakan dua kategori teks. Keduanya ialah universal dan particular. Teks universal adalah teks yang mengandung pesan-pesan kemanusiaan untuk setiap manusia di segala ruang dan waktu. Ulama tersohor kita, Imam Ghazali menyebutnya dengan al-Kulliyat al-Khams yang mengandung hak-hak asasi manusia. Kelimanya adalah hifz ad-Din (perlindungan terhadap keyakinan), hifz an-nafs (perlindungan hak hidup), hifz al-Aql (perlindungan kebebasan berpikir), hifz an-nasl (perlindungan bereproduksi dan kehormatan diri) dan hifz al-mal (perlindungan atas hak milik).
Adapun ayat partikular, menurut penjelasan Buya Husein adalah ayat yang menunjukkan kasus tertentu. Sifatnya tidak permanen dan merespon pada kasus tertentu saja. Misal, ayat-ayat tentang kepemimpinan, perwalian dikategorikan sebagai ayat yang partikular (mutasyabihat) yang melahirkan pandangan yang berbeda di kalangan para penafsir.
Mayoritas ulama mengatakan, jika ada dua ayat universal dan partikular bertentangan maka dahulukanlah ayat partikular. Tapi Imam as-Syatibi menolak pandangan itu. Dalam al-Muwafaqat, Imam as-Syatibi menyebutkan bahwa ayat universal itu bersifat normatif sedang yang partikular bersifat relative. Maka teks universal lebih didahulukan daripada yang partikular.
Seperti ayat tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan pada surat an-Nisa ayat 34 bertentangan dengan surat al-Hujurat ayat 13,
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Ayat pertama menunjukkan teks partikular sedangkan ayat berikutnya, al-Hujurat ayat 39 bersifat universal yang menyatakan kesetaraan manusia di hadapan Allah. Maka Imam as-Syatibi mendahulukan teks universal dan mengatakan bahwa ayat kepemimpinan sifatnya khsusus dan sosiologis serta belaku kontekstual.
Ayat-ayat lain yang menunjukkan nilai universal dan cara berelasi dengan manusia secara adil dan setara juga terdapat dalam surat al-Hujurat ayat 11,
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman.”
Hal paling penting dalam memahami ayat Alquran yang biasa menjadi legitimasi kekerasan terhadap perempuan adalah dengan meninjau kembali dan melakukan pendekatan yang berbeda. Selain itu, nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan cinta adalah visi yang dibawa oleh Nabi Muhammad atas perintah Allah. Tidaklah masuk akal apabila dikatakan ayat-ayat Alquran melanggengkan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Wallahu a’lam.
1 Comment