BincangMuslimah.Com – Pada tahun 2018, masyarakat khususnya dunia pendidikan digegerkan dengan sebuah laporan kritis dan mengejutkan. Pasalnya seorang mahasiswi kampus ternama Universitas Gadjah Mada telah mengalami pelecehan seksual. Dikutip dari Balairung Pers, pelecehan seksual ini terjadi ketika melakukan aktivitas akademik Kuliah Kerja Nyata. Bahkan yang terjadi bukan pelecehan, namun perkosaan.
Kasus ini akhirnya bergulir. Hal ini mengantarkan publik untuk mengampanyekan sekaligus mengulirkan gerakan #KitaAgni sebagai bentuk respon terhadap masalah ini. Kelanjutan kasus ini seperti sinetron, tanpa ada kejelasan apa-apa para wartawan Balairung Pers dipanggil oleh polisi. Pada akhirnya kasus ini diselesaikan secara non litigasi, secara tidak langsung kasus ini tidak selesai dan berujung pembungkaman.
Tahun 2020, masyarakat kembali digegerkan dengan kasus kekerasan seksual di kota yang sama namun kampus berbeda. Menurit laporan LBH Yogyakarta, 30 perempuan penyintas melaporkan kasus yang dilakukan oleh seorang alumni berinisial IM selama periode 2016-2020. Anehnya kasus ini dilakukan oleh IM yang secara jelas menempuh pendidikan di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Fakta lain sebelumnya di saat yang bersamaan, DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini memberikan landasan hukum yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual.
Pertanyaan besar yang kemudian muncul ialah apakah instansi pendidikan Islam tidak menjamin seseorang terlindungi dari kekerasan seksual? Apakah ada dalil yang jelas melindungi korban dari pelaku kekkerasan seksual?
Kita sangat yakin dan sepakat bahwa perempuan sangat dimuliakan dalam Islam. Al-Qur’an memposisikan perempuan setara di sisi Allah. Secara historis, Islam membebaskan patriarki di Arab pada zaman jahiliyah. Islam juga telah menetapkan dalil atau hukum untuk kekerasan seksual. Berikut beberapa dalil Al-Qur’an yang melarang kekerasan seksual.
1. Larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat. Sebagaimana termaktub dalam firman Allah QS. An-Nisa ayat 19;
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalang-haalangi mereka karena hendak megambil sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan saling bergaulilah kalian kepada mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa: [4]19)
2. Perintah bagi laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga satu sama lain. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Surat At-Taubah ayat 71
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. (QS. At-Taubah: [9] 71)
3. Larangan menuduh perempuan baik-baik melakukan zina tanpa bukti. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. An-Nuur ayat 4-5 berikut ini
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik berbuat zina, kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik kecuali orang-orang yang fasik kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. An-Nuur: [24] 4-5)
4. Larangan menyakiti orang yang tidak bersalah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. Al-Ahzaab ayat 58 berikut ini:
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
5. Larangan mendatangkan bencana pada orang yang beriman. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. al-Buruu ayat 10 berikut ini:
“Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah kepada orang-orang beriman laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi azab (neraka) yang membakar.” (QS. al-Buruuj: [85]10)
6. Larangan memaksa perempuan melacurkan diri, meskipun budak. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. an-Nuur ayat 33 berikut ini:
“Dan janganlah kamu paksa “budak-budak perempuanmu” untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu henndak mencaari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang pernah terlanjur memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah setelah pemaksaan tersebut, aadalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka dipaksa itu). (QS. an-Nuur: [24] 33)
Demikian beberapa dalil larangan melakukan kekerasan seksual yang ditulis dari hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang diadakan di Cirebon pada 25-27 April 2017.