Ikuti Kami

Kajian

Dalil Laki-laki dan Perempuan Mendapatkan Penghargaan yang Sama

Perempuan keluar rumah, penghargaan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan kerapkali dianggap sebelah mata dan memiliki derajat yang lebih rendah dibanding laki-laki. Kepemimpinan laki-laki dan ketertundukan perempuan sebagai “makmum” menjadi alasan paling umum adanya perbedaan tersebut. Perbedaan ini lantas menjadikan adanya ketimpangan kedudukan yang menjadikan perempuan tidak mendapatkan penghargaan yang layak sebagaimana laki-laki. Apa sebenarnya kata Al-Quran tetang kedudukan dan penghargaan terhadap perempuan?

Sebelum terlibat lebih jauh dalam diskusi, marilah kita baca dan renungi QS. At-Taubah ayat 71-72 sebagai berikut ini;

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ. وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةً فِى جَنَّٰتِ عَدْنٍ ۚ وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar. (QS. At-Taubah ayat 71-72)

Ayat di atas merupakan salah satu ayat dari beberapa ayat yang menyebutkan secara eksplisit antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan dan posisi yang sama. Satu sama lain menjadi penolong (ba’dluhum auliyau ba’dl) dan memiliki tugas yang sama yang diberikan oleh Allah.

Baca Juga:  Buya Ahmad Syafii Maarif, Pejuang Keadilan Gender

Dalam Tafsir Al-Maraghi, kata auliyaa tidak saja bermakna teman dan penolong, tetapi meliputi makna persaudaraan dan kasih sayang. Buya Hamka dalam bukunya tentang Perempuan bahkan menyebutkan bahwa ayat ini tidak saja menunjukkan kesamaan tugas yang diamanahkan Allah kepada laki-laki dan perempuan, tetapi menunjukkan bahwa perempuan pun dapat memimpin laki-laki. Keselarasan kedudukan dalam ayat ini ditafsiri pula oleh Faqihuddin Abdul Qadir dalam bukunya Qiraah Mubadalah sebagai hubungan respirokal atau mitra antara laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, ayat ini juga menjelaskan tanggung jawab laki-laki sama beratnya kepada perempuan. Keduanya sama-sama diperintahkan untuk amar ma’ruf nahi munkar (mengerjakan yang baik dan mencegah kemungkaran), menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah.

Jika sudah demikian, maka baik laki-laki dan perempuan mendapatkan penghargaan yang sama atas hasil usahanya, yaitu surga. Hal ini dapat kita lihat dari ayat selanjutnya yang menjelaskan tentang penghargaan terhadap laki-laki dan perempuan yang telah melaksanakan tugasnya.

Begitulah sejatinya Islam menghargai perempuan sama tingginya dengan penghargaan yang diberikan laki-laki. Islam tidaklah melihat basis gender untuk menentukan amal perbuatan seseorang. Islam juga tidak melihat warna kulit, suku, dan ras untuk memberikan penghargaan kepada makhluknya. Karena sejatinya yang mengantarkan kemuliaan seseorang adalah penghambaannya kepada Allah melaui hasil usahanya, bukan karena perempuannya. Sekali lagi, bukan karena perempuannya.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect