Ikuti Kami

Kajian

Asghar Ali Engineer: Kedudukan Perempuan Sama Tinggi dengan Laki-laki

BincangMuslimah.Com – Asghar Ali Engineer adalah salah satu tokoh feminis Muslim asal India yang vocal memperjuangkan pembebasan perempuan dalam Islam. Asghar mulai terkenal secara internasional setelah menulis buku berjudul Teologi Pembebasan Islam. Asghar menekankan bahwa status perempuan dan laki-laki sama tingginya baik dalam sosial maupun agama.

Sejak awal Islam datang, Islam sebenarnya sudah mendorong dan mengangkat kemuliaan perempuan. Hal tersebut belum pernah diberikan sebelumnya oleh bangsa manapun dan peradaban tua manapun sebelum Islam datang.

Sayangnya, Islam justru menjadi salah satu agama yang paling banyak mendapat sorotan tentang status dan aturan yang diberikan Islam untuk kaum perempuan. Hal tersebut disebabkan karena hegemoni Islam terhadap perempuan di beberapa negara Islam. Dalam praktik keseharian, kaum perempuan mendapat kesulitan dalam bergaul.

Selain itu, perempuan juga kesulitan mengekspresikan kebebasan individunya. Mereka terkungkung oleh aturan yang sangat membatasi ruang kerja dan gerak dinamisnya. Dalam beberapa kasus, banyak suara perempuan yang tidak berarti layaknya seorang warga negara atau anggota masyarakat yang memiliki hak individu.

Fenomena yang dijelaskan di atas sebenarnya sudah disoroti dengan tajam oleh Asghar Ali Engineer. Dalam pengembaraan intelektualnya, ia menghasilkan berbagai ide tentang pembebasan perempuan.

Dalam buku Hak-hak Perempuan dalam Islam (2000), Asghar Ali Engineer menyatakan, “Demi mengekalkan kekuasaan atas perempuan, masyarakat seringkali mengekang norma-norma adil dan egaliter yang ada dalam al-Qur’an.”

Baginya, Islam adalah agama yang meletakkan manusia baik perempuan dan laki-laki pada posisi yang sama. Allah Swt. pun berfirman bahwa makhluk yang paling dekat di sisi-Nya kelak bukanlah laki-laki atau perempuan, tapi manusia yang paling bertaqwa, bisa laki-laki atau perempuan. Hal ini tercantum dalam surat al-Hujurat ayat 13.

Baca Juga:  Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

Posisi yang sama tersebut bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Sejarah yang mencatat bahwa telah terjadi dominasi peran laki-laki sehingga menyebabkan doktrin ketidakadilan antara laki-laki dan perempuan mesti menjadi kekuatan untuk mewujudkan kesetaraan.

Asghar Ali Engineer berpandangan bahwa dominasi peran laki-laki sesungguhnya tidak dibenarkan oleh norma-norma kitab suci yang ditafsirkan oleh laki-laki untuk mengekalkan dominasi mereka. Selain itu, Al-Qur’an menurut Asghar Ali Engineer sudah menegaskan konsep kesetaraan status antara laki-laki dan perempuan secara normatif.

Konsep kesetaraan tersebut mengisyaratkan dua hal. Pertama, kesetaraan dalam pengertian yang umum. Maknanya adalah penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik.

Asghar Ali Engineer memakai landasan surat an-Nisa ayat 1. Menurutnya, kata nafs dalam ayat tersebut diartikan dengan makhluk hidup. Berdasarkan pemaknaan tersebut, ia menolak pendapat yang mengatakan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam.

Ia menjelaskan bahwa al- Qur’an pun sebenarnya telah memberikan tempat yang sangat terhormat bagi seluruh manusia, mencakup laki-laki dan perempuan. Ia bersandar pada ayat al-Qur’an yang menyebutkan bahwa status keagamaan perempuan sebagaimana stastus sosialnya berada sama tinggi dengan laki-laki. Konsep tersebut tercantum dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 35.[]

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect