Ikuti Kami

Kajian

Argumentasi dan Dalil Hukum Kekerasan Seksual

mona haedari pernikahan anak kdrt

BincangMuslimah.Com – Pada tahun 2018, masyarakat khususnya dunia pendidikan digegerkan dengan sebuah laporan kritis dan mengejutkan. Pasalnya seorang mahasiswi kampus ternama Universitas Gadjah Mada telah mengalami pelecehan seksual. Dikutip dari Balairung Pers,  pelecehan seksual ini terjadi ketika melakukan aktivitas akademik  Kuliah Kerja Nyata. Bahkan yang terjadi bukan pelecehan, namun perkosaan.

Kasus ini akhirnya bergulir. Hal ini mengantarkan publik untuk mengampanyekan sekaligus mengulirkan gerakan #KitaAgni sebagai bentuk respon terhadap masalah ini. Kelanjutan kasus ini seperti sinetron, tanpa ada kejelasan apa-apa para wartawan Balairung Pers dipanggil oleh polisi. Pada akhirnya kasus ini diselesaikan secara non litigasi, secara tidak langsung kasus ini tidak selesai dan berujung pembungkaman.

Tahun 2020, masyarakat kembali digegerkan dengan kasus kekerasan seksual di kota yang sama namun kampus berbeda. Menurit laporan LBH Yogyakarta, 30 perempuan penyintas melaporkan  kasus yang dilakukan oleh seorang alumni berinisial IM selama periode 2016-2020. Anehnya kasus ini dilakukan oleh IM yang secara jelas menempuh pendidikan di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Fakta lain sebelumnya di saat yang bersamaan, DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini memberikan landasan hukum yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual.

Pertanyaan besar yang kemudian muncul ialah apakah instansi pendidikan Islam tidak menjamin seseorang terlindungi  dari kekerasan seksual? Apakah ada dalil yang jelas melindungi korban dari pelaku kekkerasan seksual?

Kita sangat yakin dan sepakat bahwa perempuan sangat dimuliakan dalam Islam. Al-Qur’an memposisikan perempuan setara di sisi Allah. Secara historis, Islam membebaskan patriarki di Arab pada zaman jahiliyah. Islam juga telah menetapkan dalil atau hukum untuk kekerasan seksual. Berikut beberapa dalil Al-Qur’an yang melarang kekerasan seksual.

Baca Juga:  Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

1. Larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah memperlakukan mereka secara bermartabat. Sebagaimana termaktub dalam firman Allah QS. An-Nisa ayat 19;

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalang-haalangi mereka karena hendak megambil sebagian dari apa  yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan saling bergaulilah kalian kepada mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa: [4]19)

2. Perintah bagi laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga satu sama lain. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Surat At-Taubah ayat 71

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. (QS. At-Taubah: [9] 71)

3. Larangan menuduh perempuan baik-baik melakukan zina tanpa bukti. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. An-Nuur ayat 4-5 berikut ini

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik berbuat zina, kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik kecuali orang-orang yang fasik kecuali orang-orang  yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. An-Nuur: [24] 4-5)

4. Larangan menyakiti orang yang tidak bersalah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. Al-Ahzaab ayat 58 berikut ini:

Baca Juga:  Mengenal Femisida, Kekerasan Paling Ekstrim pada Perempuan

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

5. Larangan mendatangkan bencana pada orang yang beriman. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. al-Buruu ayat 10 berikut ini:

“Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah kepada orang-orang beriman laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi azab (neraka) yang membakar.” (QS. al-Buruuj: [85]10)

6. Larangan memaksa perempuan melacurkan diri, meskipun budak. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada QS. an-Nuur ayat 33 berikut ini:

“Dan janganlah kamu paksa “budak-budak perempuanmu” untuk melakukan pelacuran,  sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu henndak mencaari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa  yang pernah terlanjur memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah setelah pemaksaan tersebut, aadalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka dipaksa itu). (QS. an-Nuur: [24] 33)

Demikian beberapa dalil larangan melakukan kekerasan seksual yang ditulis dari hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang diadakan di Cirebon pada 25-27 April 2017.

Rekomendasi

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect