BincangMuslimah.Com – Dalam akad jual beli, salah satu rukunnya adalah ijab dan kabul. Selain itu, pedagang, pembeli, dan barang yang dijual pun harus ada dalam akad jual beli. Ijab dan kabul sendiri berarti lafal yang mengindikasikan adanya kerelaan dari penjual dan pembeli.
Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan orang lain untuk menjalani kehidupannya, termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan. Seperti petani yang tidak bisa hanya hidup dengan padinya saja, karena dia juga butuh lauk untuk melengkapi asupan gizinya, begitu pula dengan nelayan yang tidak bisa hanya makan ikan saja, tetapi juga butuh kompor untuk memasak ikannya agar layak dikonsumsi.
Manusia butuh makan, manusia butuh pakaian, manusia butuh tempat tinggal, dan masih banyak kebutuhan lainnya yang tidak bisa manusia dapatkan tanpa melibatkan orang lain. Dengan demikian setiap manusia pasti akan melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu transaksi yang sering dilakukan adalah jual beli.
Sebagaimana akad lainnya, untuk mencapai keabsahan jual beli pun harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat. Rukun dan syarat tersebut secara ringkas sebagai berikut:
- Orang yang berakad (penjual dan pembeli) yang mukallaf (baligh dan berakal), dalam kondisi normal (tidak dipaksa)
- Barang yang diperjual belikan yang diketahui, bermanfaat, suci, mampu diserahkan, dimiliki oleh orang yang menjual/orang yang menjual punya kuasa terhadap barang yang diperjualbelikan
- Shighat (ijab dan kabul)
Jika syarat dan rukun ini terpenuhi maka akad jual beli akan sah yang berimplikasi pada adanya perpindahan kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Sebaliknya, jika syarat dan rukun ini tidak terpenuhi maka akad tersebut bisa menjadi rusak.
Lantas bagaimana dengan realita yang terjadi pada zaman sekarang? Model transaksi jual beli yang dipraktikkan sudah semakin canggih. Sangat jarang bahkan bisa dikatakan tidak ada lagi manusia yang melakukan transaksi jual beli terutama di pusat perbelanjaan seperti supermarket, mall, dan lainnya yang menggunakan sighat (ijab dan kabul).
Hukum Jual Beli Tanpa Ijab dan Kabul
Lantas bagaimanakah hukum jual beli yang dilakukan tanpa ijab kabul tersebut?
Jawabannya tetap sah. Di dalam literatur fikih akad tanpa ijab kabul ini disebut dengan akad mu’athah. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain hal. 317.
Ulama Syafi’iyyah asal India ini menyebutkan bahwa akad jual beli tanpa ijab-kabul (akad mu’athah) bisa terjadi pada barang yang sudah populer seperti roti dan daging.
Pada dasarnya shighat (ijab kabul) disyariatkan untuk dijadikan sebagai tanda dari kerelaan antara penjual dan pembeli. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.;
عن أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – “إنما البيع عن تراض
Artinya: ”Dari Abu Sa’id al-Khudri beliau berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: sesungguhnya jual beli itu adalah saling rela” (HR. Ibnu Majah)
Namun manusia tidak bisa menstandarisasi kerelaan, karena rela adalah salah satu perihal hati yang merupakan sesuatu yang samar. Lantas, untuk menstandarisasi kesamaran itu maka disyariatkan lah adanya ijab kabul sebagai tanda dari kerelaan dari penjual dan pembeli.
Dengan demikian tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kasus jual beli di supermarket, mall dan sebagainya yang melakukan transaksi tanpa menggunakan ijab kabul. Terlebih di tempat-tempat tersebut sudah memiliki harga standar yang diketahui khalayak.
Ketika pembeli mengambil dan membawa barang ke kasir, bukankah sudah cukup sebagai tanda bahwa pembeli rela membeli barang tersebut. Begitu pula dengan penjual. Ketika kasir memberikan nota sambil menyebutkan harga, bukankah sudah cukup sebagai indikasi dari kerelaan penjual?
Sekian penjelasan tentang akad mu’athah, semoga bermanfaat.