Ikuti Kami

Kajian

Apa Saja Syarat Melakukan Gadai dalam Islam?

BincangMuslimah.Com – Kita mungkin sering melihat banyak tempat gadai yang melayani pegadaian, baik yang konvensional ataupun syariah. Gadai termasuk akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Namun apa saja syarat gadai dalam Islam?

Sebelum masuk pada persyaratan dan kriteria barang yang boleh digadaikan. Kita harus mengenal apa itu gadai. Dalam bahasa Arab, gadai adalah ar-Rahn yang artinya tetap. Dalam istilah syariat, gadai ialah menjadikan barang yang bernilai harta sebagai kepercayaan hutang yang akan dibayar dari barang tersebut, jika terpaksa pihak penghutang tidak dapat melunasinya.

Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb menjelaskan:

وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة وللراهن الرجوع فيه ما لم يقبضه و لا يضمنه المرتهن إلا بالتعدي وإذا قبض بعض الحق لم يخرج شيء من الرهن حتى يقضى جميعه

“Setiap perkara yang boleh untuk dijual maka boleh untuk digadaikan sebagai jaminan hutang yang sudah tetap, dan orang yang menggadaikan boleh menarik kembali barang yang digadaikan selama belum diterima orang yang menerima gadai, namun jika penerima gadai telah menerima barang dari orang yang sah maka gadai tetap terjadi dan tidak boleh ditarik kembali, kemudian jika penerima gadai telah menerima sebagian haknya maka barang gadaian tidak terlepas kecuali penerima gadai mendapatkan semua haknya.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan kitab pengantar ilmu fiqih madzhab syafi’i, menjelaskan terkait kriteria gadai yang diterangkan dalam Matan Taqrib karya Abu Syuja’.

Berdasarkan penjelasannya dalam Kitab Fathul Qarib, maka terdapat beberapa syarat dalam menggadaikan barang:

Pertama, pegadaian tidak bisa sah kecuali dengan ijab dan Qabul. Sebab ulama menegaskan bahwa barang yang sah dijual maka sah digadaikan, sehingga wajib adanya ijab dan qabul.

Baca Juga:  Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

Kedua, syarat masing masing penggadai dan penerima gadai adalah orang yang berstatus sah tasharruf-nya (baligh, berakal dan bukan orang gila atau bodoh).

Ketiga, tidak boleh menggadaikan barang yang bukan miliknya. Sebab barang yang boleh digadaikan adalah barang yang sudah sah statusnya dalam tanggungan. Maka tidak bisa menggadaikan barang yang dighasab, barang pinjaman, dan sesamanya.

Keempat, tidak boleh menggadaikan barang yang belum tetap status kepemilikannya seperti barang pesanan dan barang yang harganya masih dalam masa khiyar (masih tawar menawar).

Kelima, orang yang menggadaikan (rahin) boleh mencabut kembali barang gadaiannya selama pihak penerima gadai (murtahin) belum menerimanya. Apabila murtahin telah menerimanya dari rahin yang sah penyerahannya (yaitu baligh, berakal dan pintar), maka status gadai dihukumi masih tetap dan bagi si rahin tidak diperkenankan menarik kembali atas barang gadaiannya.

Keenam, status barang gadai (di tangan penerima gadai) adalah didasarkan atas kepercayaan. Dengan demikian (jika barang gadai terjadi kerusakan), maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali ia lalim. Misal, ia tidak memberikan barang gadaian setelah pihak rahin terbebas dari hutangnya.

Ketujuh, hutang tidak menjadi hilang atau berkurang sebab rusaknya barang gadaian, ia tetap harus mengembalikan hutangnya. Tapi seandainya murtahin tidak bisa menyebutkan penyebab kerusahan dengan jelas maka pengakuannya tidak bisa diteima kecuali disertai saksi dan sumpah.

Kedelapan, jika murtahin mengaku telah menyerahkan barang gadaian ke pihak rahin, maka pengakuannya tidak bisa diterima kecuali ada saksi.

Kesembilan, gadai tersebut tidak bisa terlepas sampai rahin membayar keseluruhan hutangnya pada murahin.

Rekomendasi

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect