Ikuti Kami

Kajian

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun dalam akad nikah adalah adanya seorang wali bagi mempelai perempuan untuk menikahkannya dengan mempelai laki-laki. Lalu, apa konsekuensinya jika akad nikah itu tetap dilaksanakan dengan tanpa adanya wali?

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii yang ditulis oleh Dr. Musthafa Al-Khan, Dr. Mustafa Al-Bagha, dan Ali Al-Syarbaji dijelaskan sebagai berikut.

فإذا زوجت المرأة نفسها من غير وليّ اعتبر زواجها باطلاً، ثم إن أعقب هذا الزواج دخول وجب التفريق بينهما، لبطلان العقد ، ووجب للمرأة مهر المثل، سواء سمي لها في العقد مهر، أم لم يُسَمّ .

Artinya: “Jika seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa adanya wali, maka pernikahannya dianggap batil/tidak sah. Kemudian, jika pernikahannya sudah ada persenggamaan maka mereka berdua harus berpisah karena batalnya akad. Dan mahar mitsil (mahar yang disamakan dengan saudara perempuannya saat ia menikah) wajib diberikan untuk mempelai perempuan, baik mahar itu telah disebutkan di dalam akad nikah atau belum disebutkan.”

Adapun dalil batalnya akad nikah tanpa adanya seorang wali adalah hadis riwayat sayyidah Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda:

” أيُّما امرأُة نكحت بغير إذْن وليِّها فنكاحُها باطلّ ـ ثلاثاً ـ فإن دخل بها فلها المهر بما استحلّ من فرجها ، فإن تشاجروا ، فالسلطانُ وليّ من لا وليَّ له.

Artinya: “Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. “Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dalan sunannya)

Baca Juga:  Lebih Baik Memudahkan Mahar, Tapi Bukan Berarti Murah Kan?

Bagi laki-laki yang telah terlanjur berhubungan badan dengan mempelai perempuan dalam pernikahan yang tidak sah ini (nikah tanpa wali), maka ia tidak wajib diberi hukuman sebagaimana orang zina, karena sahnya pernikahan tanpa wali ini masih diperselisihkan ulama (masih syubhat). Namun, laki-laki tersebut harus dita’zir/ hukuman yang ditentukan oleh hakim.

Dengan demikian, maka pernikahan yang dilaksanakan dengan tanpa adanya wali itu tidak sah, dan jika sudah terjadi persetubuhan di antara mempelai laki-laki dan perempuan, maka mereka harus berpisah dan pihak laki-laki tetap harus memberi pihak perempuan mahar mitsil. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect