Ikuti Kami

Kajian

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Ancaman Alquran para Koruptor
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran merupakan kitab yang wajib dijadikan pedoman paling utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Alquran juga merupakan sumber pengetahuan bagi manusia yang telah menjelaskan tujuan penciptaannya di muka bumi ini. Oleh karena itu, petunjuk jalan lurus yang terdapat dalam Alquran adalah jaminan bagi siapapun yang melandaskan pola kehidupannya kepada Alquran.

Dalam Alquran, sangat banyak pedoman bagi manusia dalam urusan harta. Harta disifati sebagai wasilah (perantara) untuk menuju keridhoan Allah. Maka dari itu, Alquran mengajarkan cara-cara untuk mendapatkan wasilah tersebut dengan membolehkan dan melarang beberapa hal, termasuk terdapat juga ancaman Alquran terhadap para koruptor.

Hal-hal yang dilarang oleh Alquran dalam mencari harta adalah perilaku yang merugikan orang lain dalam mendapatkannya dan perilaku yang akan menimbulkan ketimpangan sosial, seperti halnya korupsi.

Persoalan yang sangat mendasar saat ini adalah ketidaksadaran masyarakat bahwa mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil mencuri sama haramnya dengan daging babi atau anjing. Hal tersebut bisa terjadi karena keharaman sebab wujudnya ternyata lebih ditakuti daripada keharaman karena upaya memperolehnya. 

Padahal di dalam Alquran terdapat banyak ayat-ayat yang melarang dengan cara menegur bahkan mengancam perilaku mengambil harta milik orang lain dengan cara yang zalim. Larangan tersebut dibuat oleh Allah demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat serta menghindari ketimpangan sosial.

Di antara ayat-ayat yang berkaitan dengan korupsi adalah ayat 29 surat an-Nisa yang berbunyi,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. 

Baca Juga:  Tafsir Surah An-Nisa Ayat 19; Sejarah Kelam Kaum Perempuan Sebelum Islam Datang

Kata korupsi jika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yaitu risywah, khiyanat, fasad, ghulul, suht, bathil. Pada ayat di atas, Allah melarang orang-orang yang beriman memakan makanan yang diperoleh dengan cara bathil seperti mencuri, korupsi, menipu, judi, riba, dan lainnya. Ayat dengan nada yang hampir sama juga terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 188,

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili, di dalam tafsirnya, mengatakan bahwa ayat ini merupakan larangan mengadukan perkara harta yang diperoleh dengan cara bathil kepada hakim dan larangan membelokkan hukum yang telah berjalan dengan uang suap dan semacamnya. Meskipun keputusan hakim itu memberikan kemenangan buat dia, akan tetapi keputusan itu tidak akan pernah bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Di dalam ayat yang lain, Allah telah menetapkan hukuman yang akan didapatkan oleh orang mencuri (mengambil) harta milik orang lain dengan cara zholim, yaitu berupa potongan tangan. Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha bijaksana”.

Pada ayat itu, Allah tidak membedakan antara pencuri laki-laki dan perempuan. Penetapan hukum yang sama terhadap para pencuri dinilai sangat pantas sebagai balasan atas perbuatan mereka yang merugikan orang lain. 

Baca Juga:  Imam Abul Hasan al-Asy’ari; Antara Nas dan Akal

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa perilaku korupsi merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan. Perbuatan korupsi juga memberikan efek yang sangat buruk terhadap kehidupan masyarakat serta akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan di masyarakat kepada atasan mereka. Di dalam Alquran Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Pada ayat tersebut, Allah melarang orang-orang mukmin untuk melakukan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Salah satu bentuk pengkhiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pengkhianatan yang dilakukan kepada masyarakat atau orang banyak, sebab semua ketetapan yang telah Allah buat semuanya hanyalah demi kepentingan masyarakat secara umum. Maka dengan begitu, berarti mengkhianati masyarakat sama dengan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Demikianlah beberapa ancaman Allah melalui Alquran untuk para koruptor. Kerugiannya untuk masyarakat dan dirinya sendiri di dunia dan akhirat.

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect