Ikuti Kami

Kajian

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Ancaman Alquran para Koruptor
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran merupakan kitab yang wajib dijadikan pedoman paling utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Alquran juga merupakan sumber pengetahuan bagi manusia yang telah menjelaskan tujuan penciptaannya di muka bumi ini. Oleh karena itu, petunjuk jalan lurus yang terdapat dalam Alquran adalah jaminan bagi siapapun yang melandaskan pola kehidupannya kepada Alquran.

Dalam Alquran, sangat banyak pedoman bagi manusia dalam urusan harta. Harta disifati sebagai wasilah (perantara) untuk menuju keridhoan Allah. Maka dari itu, Alquran mengajarkan cara-cara untuk mendapatkan wasilah tersebut dengan membolehkan dan melarang beberapa hal, termasuk terdapat juga ancaman Alquran terhadap para koruptor.

Hal-hal yang dilarang oleh Alquran dalam mencari harta adalah perilaku yang merugikan orang lain dalam mendapatkannya dan perilaku yang akan menimbulkan ketimpangan sosial, seperti halnya korupsi.

Persoalan yang sangat mendasar saat ini adalah ketidaksadaran masyarakat bahwa mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil mencuri sama haramnya dengan daging babi atau anjing. Hal tersebut bisa terjadi karena keharaman sebab wujudnya ternyata lebih ditakuti daripada keharaman karena upaya memperolehnya. 

Padahal di dalam Alquran terdapat banyak ayat-ayat yang melarang dengan cara menegur bahkan mengancam perilaku mengambil harta milik orang lain dengan cara yang zalim. Larangan tersebut dibuat oleh Allah demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat serta menghindari ketimpangan sosial.

Di antara ayat-ayat yang berkaitan dengan korupsi adalah ayat 29 surat an-Nisa yang berbunyi,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. 

Baca Juga:  Tradisi Sungkeman saat Idul Fitri dalam Pandangan Hadis

Kata korupsi jika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yaitu risywah, khiyanat, fasad, ghulul, suht, bathil. Pada ayat di atas, Allah melarang orang-orang yang beriman memakan makanan yang diperoleh dengan cara bathil seperti mencuri, korupsi, menipu, judi, riba, dan lainnya. Ayat dengan nada yang hampir sama juga terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 188,

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili, di dalam tafsirnya, mengatakan bahwa ayat ini merupakan larangan mengadukan perkara harta yang diperoleh dengan cara bathil kepada hakim dan larangan membelokkan hukum yang telah berjalan dengan uang suap dan semacamnya. Meskipun keputusan hakim itu memberikan kemenangan buat dia, akan tetapi keputusan itu tidak akan pernah bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Di dalam ayat yang lain, Allah telah menetapkan hukuman yang akan didapatkan oleh orang mencuri (mengambil) harta milik orang lain dengan cara zholim, yaitu berupa potongan tangan. Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha bijaksana”.

Pada ayat itu, Allah tidak membedakan antara pencuri laki-laki dan perempuan. Penetapan hukum yang sama terhadap para pencuri dinilai sangat pantas sebagai balasan atas perbuatan mereka yang merugikan orang lain. 

Baca Juga:  Hijab dalam Perbincangan Alquran

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa perilaku korupsi merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan. Perbuatan korupsi juga memberikan efek yang sangat buruk terhadap kehidupan masyarakat serta akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan di masyarakat kepada atasan mereka. Di dalam Alquran Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Pada ayat tersebut, Allah melarang orang-orang mukmin untuk melakukan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Salah satu bentuk pengkhiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pengkhianatan yang dilakukan kepada masyarakat atau orang banyak, sebab semua ketetapan yang telah Allah buat semuanya hanyalah demi kepentingan masyarakat secara umum. Maka dengan begitu, berarti mengkhianati masyarakat sama dengan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Demikianlah beberapa ancaman Allah melalui Alquran untuk para koruptor. Kerugiannya untuk masyarakat dan dirinya sendiri di dunia dan akhirat.

 

Rekomendasi

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Muslimah Talk

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah? Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Membaca Al-Quran Digital tanpa Wudhu, Bolehkah?

Kajian

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Connect
Tanya Ustadzah