Ikuti Kami

Kajian

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris

BincangMuslimah.Com – Tidak bisa dipungkiri bahwa harta peninggalan atau lebih dikenal dengan harta waris sering kali menjadi akar perpecahan sebuah keluarga, sebab setiap anggota keluarga merasa berhak terhadap harta yang ditinggalkan.

Sehingga Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam datang untuk memberikan solusi dengan adanya aturan pembagian harta waris yang disebut dengan faraidh. Kita tahu, bahwa dalam Alquran, laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada perempuan. Lantas, karena ini, apakah dianggap ada unsur diskriminatif dalam pembagian harta waris?

Selain menjelaskan siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris yang terhimpun dalam kelompok dzawil furud, dzawil arham dan hubungan wala’ (hubungan antara tuan dan budaknya yang dimerdekakan), di dalam faraid juga membahas tentang ketentuan bagian hak yang diterima yang disebut dengan furudhul muqaddarah.

Namun, jika kita lihat sekilas maka kita akan menemukan bahwa bagian yang diterima oleh ahli waris laki-laki lebih banyak dari pada yang diterima oleh ahli waris perempuan. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. An-Nisa’ [4]:11:

﴿يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ ‌لِلذَّكَرِ ‌مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ…… ﴾ [النساء: 11]

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan) untuk anak-anakmu, (yaitu) bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

Berdasarkan ayat tersebut sekilas terlihat bahwa dalam syariat pembagian warisan terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Yaitu dengan menjadikan hak yang didapat ahli waris laki-laki 2x lipat lebih banyak dari pada yang diterima ahli waris perempuan.

Padahal Islam datang dengan membawa ajaran yang tidak membeda-bedakan antara satu hamba dengan hamba yang lain karena yang membedakan setiap hamba di sisi Allah SWT hanyalah ketakwaannya.

Pernyataan tentang diskriminasi ini tentu keliru, karena jika ditinjau ulang dari hak yang didapat setelah pembagian, justru kita akan menyimpulkan bahwa bisa jadi hak yang diterima perempuanlah yang lebih banyak. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan adanya kewajiban nafkah yang dibebankan kepada suami bukan kepada istri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 233

Baca Juga:  Benarkah Perempuan Kurang Akal?

.‌وَعَلَى ‌ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ… ﴾ [البقرة: 233]

Artinya: “…dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”

Menurut Syekh Abdul Wahab Khallaf didalam kitabnya “ilmu ushul fikih” halaman 115, dari ibarat ayat ini dapat dipahami bahwa rizki dan pakaian adalah kewajiban bagi para ayah. Selain itu juga dapat dipahami dengan beberapa makna lain yang diperoleh dari isyarat ayat tersebut.

Diantaranya seorang ayah tidak bermitra kepada siapapun dalam kewajiban memberi nafkah kepada anaknya. Sebab anak tersebut miliknya, seandainya seorang ayah berbangsa Quraisy sedangkan ibunya bukan bangsa Quraisy maka anaknya juga berbangsa Quraisy.

Karena anak tersebut adalah milik ayahnya bukan selain ayah dan ketika seorang ayah sedang membutuhkan ia boleh memiliki harta anaknya sesuai kecukupan kebutuhan tersebut tanpa harus memberikan kompensasi karena harta anaknya adalah milik ayah.

Makna ini dipahami dari isyarat pada kata المولود yang dinisbatkan kepada ayah dengan menggunakan huruf alif lam dan bermakna ikhtisos atau kepemilikan pribadi.

Berdasarkan paparan tersebut menjadi jelas bahwa bagian yang lebih banyak yang diperoleh oleh laki-laki tidak serta merta menjadikan perempuan terdiskriminasi sebab pembagian yang tidak setara tersebut. Karena pembagian ini sangat relevan dengan kewajiban yang banyak pula yang mesti dipenuhi.

Dengan kata lain jika seorang suami (baca: laki-laki) mendapatkan dua bagian, pada hakikatnya ia hanya berhak menikmati satu bagian saja, sedangkan satu bagian yang lain adalah hak istri dan anaknya yang disebut dengan nafkah.

Sedangkan seorang istri (baca: perempuan) yang mendapat satu bagian, pada hakikatnya ia menerima dan berhak menikmati dua bagian yaitu hak waris dan hak nafkah. Sehingga sah-sah saja jika ada yang mengatakan uang suami adalah uang istri sedangkan uang istri adalah uang istri.

Baca Juga:  Menolak Opini Bias Gender dalam Hukum Waris Islam

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam ajaran islam, termasuk dalam urusan warisan. Justru islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Pembagian waris yang menetapkan bagian laki-laki lebih banyak hanya menjadi salah satu hikmah syariat yang menunjukkan betapa indahnya ajaran islam yang sudah ditetapkan secara profesional dan proporsional.

Demikian penjelasan apakah ada unsur diskriminatif dalam pembagian harta waris. Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Masihkan Hak Waris Perempuan Dihargai Satu Banding Dua?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Benarkah Perbedaan Agama Menjadi Penghalang Seseorang Mendapatkan Warisan?

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect