BincangMuslimah.Com – Tidak bisa dipungkiri bahwa harta peninggalan atau lebih dikenal dengan harta waris sering kali menjadi akar perpecahan sebuah keluarga, sebab setiap anggota keluarga merasa berhak terhadap harta yang ditinggalkan.
Sehingga Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam datang untuk memberikan solusi dengan adanya aturan pembagian harta waris yang disebut dengan faraidh. Kita tahu, bahwa dalam Alquran, laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada perempuan. Lantas, karena ini, apakah dianggap ada unsur diskriminatif dalam pembagian harta waris?
Selain menjelaskan siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris yang terhimpun dalam kelompok dzawil furud, dzawil arham dan hubungan wala’ (hubungan antara tuan dan budaknya yang dimerdekakan), di dalam faraid juga membahas tentang ketentuan bagian hak yang diterima yang disebut dengan furudhul muqaddarah.
Namun, jika kita lihat sekilas maka kita akan menemukan bahwa bagian yang diterima oleh ahli waris laki-laki lebih banyak dari pada yang diterima oleh ahli waris perempuan. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. An-Nisa’ [4]:11:
﴿يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ…… ﴾ [النساء: 11]
Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan) untuk anak-anakmu, (yaitu) bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”
Berdasarkan ayat tersebut sekilas terlihat bahwa dalam syariat pembagian warisan terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Yaitu dengan menjadikan hak yang didapat ahli waris laki-laki 2x lipat lebih banyak dari pada yang diterima ahli waris perempuan.
Padahal Islam datang dengan membawa ajaran yang tidak membeda-bedakan antara satu hamba dengan hamba yang lain karena yang membedakan setiap hamba di sisi Allah SWT hanyalah ketakwaannya.
Pernyataan tentang diskriminasi ini tentu keliru, karena jika ditinjau ulang dari hak yang didapat setelah pembagian, justru kita akan menyimpulkan bahwa bisa jadi hak yang diterima perempuanlah yang lebih banyak. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan adanya kewajiban nafkah yang dibebankan kepada suami bukan kepada istri. Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 233
.وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ… ﴾ [البقرة: 233]
Artinya: “…dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”
Menurut Syekh Abdul Wahab Khallaf didalam kitabnya “ilmu ushul fikih” halaman 115, dari ibarat ayat ini dapat dipahami bahwa rizki dan pakaian adalah kewajiban bagi para ayah. Selain itu juga dapat dipahami dengan beberapa makna lain yang diperoleh dari isyarat ayat tersebut.
Diantaranya seorang ayah tidak bermitra kepada siapapun dalam kewajiban memberi nafkah kepada anaknya. Sebab anak tersebut miliknya, seandainya seorang ayah berbangsa Quraisy sedangkan ibunya bukan bangsa Quraisy maka anaknya juga berbangsa Quraisy.
Karena anak tersebut adalah milik ayahnya bukan selain ayah dan ketika seorang ayah sedang membutuhkan ia boleh memiliki harta anaknya sesuai kecukupan kebutuhan tersebut tanpa harus memberikan kompensasi karena harta anaknya adalah milik ayah.
Makna ini dipahami dari isyarat pada kata المولود yang dinisbatkan kepada ayah dengan menggunakan huruf alif lam dan bermakna ikhtisos atau kepemilikan pribadi.
Berdasarkan paparan tersebut menjadi jelas bahwa bagian yang lebih banyak yang diperoleh oleh laki-laki tidak serta merta menjadikan perempuan terdiskriminasi sebab pembagian yang tidak setara tersebut. Karena pembagian ini sangat relevan dengan kewajiban yang banyak pula yang mesti dipenuhi.
Dengan kata lain jika seorang suami (baca: laki-laki) mendapatkan dua bagian, pada hakikatnya ia hanya berhak menikmati satu bagian saja, sedangkan satu bagian yang lain adalah hak istri dan anaknya yang disebut dengan nafkah.
Sedangkan seorang istri (baca: perempuan) yang mendapat satu bagian, pada hakikatnya ia menerima dan berhak menikmati dua bagian yaitu hak waris dan hak nafkah. Sehingga sah-sah saja jika ada yang mengatakan uang suami adalah uang istri sedangkan uang istri adalah uang istri.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan dalam ajaran islam, termasuk dalam urusan warisan. Justru islam sangat menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Pembagian waris yang menetapkan bagian laki-laki lebih banyak hanya menjadi salah satu hikmah syariat yang menunjukkan betapa indahnya ajaran islam yang sudah ditetapkan secara profesional dan proporsional.
Demikian penjelasan apakah ada unsur diskriminatif dalam pembagian harta waris. Semoga bermanfaat.
*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.
3 Comments