Ikuti Kami

Kajian

3 Orang yang Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah

Tiga Hal mengganti puasa

BincangMuslimah.Com – Fidyah adalah tebusan yang harus dibayar oleh seseorang karena meninggalkan kewajiban puasa. Tebusan ini berlaku bagi beberapa orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu. Berikut tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah.

macam rukhsah dalam islam

Sebelum mengetahui tiga hal penyebab seseorang boleh mengganti puasa dengan fidyah, mari kita lihat ayat Allah yang mensyariatkan fidyah sebagai pengganti puasa. Ayat tersebut ada di surat al-Baqarah ayat 184,

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin

Adapun beberapa hal yang membolehkan seseorang mengganti puasa dengan fidyah adalah sebagai berikut yang diringkas dari kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Zuhaili. 

Pertama, tidak mampu berpuasa. Berdasarkan kesepakatan para ulama, seseorang yang tidak sanggup berpuasa karena faktor kesehatan seperti orang yang sudah sepuh dan lemah sekali, boleh untuk tidak berpuasa. Hal ini jika berpuasa justru membuat kesehatan dirinya makin memburuk dan berpengaruh negatif pada tubuhnya. 

Juga berdasarkan atsar sahabat Ibnu Abbas, “rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sangat sepuh.” Oleh karena puasa merupakan kewajiban bagi mukallaf, puasanya boleh diganti dengan fidyah yang dianggap sebagai qadha. 

Kedua, seseorang yang mengidap penyakit yang tidak bisa sembuh. Para ulama sepakat bahwa kewajiban puasa gugur bagi orang yang mengidap penyakit permanen. Jika ia berpuasa justru akan semakin membahayakan tubuhnya. Syekh Wahbah menukil ayat 78 surat al-Hajj, 

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ 

Artinya: dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.

Ketiga, hamil dan menyusui. Mayoritas ulama membolehkan perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah beserta qadha. Beda halnya dengan ulama mazhab Hanafi yang tidak mewajibkan fidyah bagi keduanya. Kewajiban fidyah berlaku bagi keduanya apabila kekhawatirannya berdasarkan pada keselamatan dirinya dan bayinya. Jika Hanya khawatir pada dirinya sendiri maka ia hanya wajib qadha.

Baca Juga:  Cara Shalat dengan Berbaring Saat Perempuan Alami Ambeien

Adapun ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah bagi perempuan menyusui dan hamil. Keduanya, dengan alasan apapun hanya diwajibkan mengqadha tanpa fidyah. Mereka merujuk pada penuturan sahabat Ibnu abbas,

كانت رخصة للشيخ الكبير والمرأة الكبيرة وهما يطيقان الصيام أن يفطرا ويطعما مكان كل يوم مسكينا. والحبلى والمرضع إذا خافتا على أولادهما أفطرتا وأطعمتا

Artinya: Rukhsah diperuntukkan bagi orang yang sudah sepuh baik laki-laki dan perempuan, keduanya berat untuk menjalankan puasa dan boleh untuk tidak berpuasa tapi wajib memberi makan orang miskin (dikalkulasikan jumlah hari tidak berpuasa). Dan ibu hamil serta menyusui, apabila takut atau khawatir akan keselamatan anaknya, keduanya boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin. 

Demikian tiga hal yang menyebabkan seseorang boleh membatalkan puasanya dan menggantinya dengan fidyah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect