BincangMuslimah.com – Sebagaimana diketahui bahwa puasa secara bahasa berarti al-imsak (menahan). Sedangkan secara istilah syara’ puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajr hingga terbenamnya matahari dengan niat tertentu bagi orang muslim yang baligh dan berakal dan terhindar dari sesuatu yang mengharamkan untuk berpuasa.
Puasa adakalanya hukumnya wajib, sunnah dan diharamkan. Terdapat tiga macam puasa yang diwajibkan sebagaimana disebutkan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, yaitu;
1. Puasa yang Wajib karena Waktu Tertentu
Berdasarkan waktunya, ada puasa yang disunnahkan dan ada puasa yang wajib. Di antara puasa yang diwajibkan karena zaman atau waktu tertentu yaitu puasa Ramadhan. Kewajiban puasa Ramadhan termaktub dalam al-Qur’an dan hadis Nabi saw. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 183)
Adapun hadis Nabi saw. yang mewajibkan puasa Ramadhan sebagaimana berikut:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ . (رواه البخاري)
Artinya: Islam dibangun atas lima dasar; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad saw. utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, berhaji dan puasa Ramadhan. (H.R. Bukhari).
2. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah kewajiban puasa disebabkan karena suatu ‘illat atau sebab tertentu. Terdapat banyak ketentuan kafarat yang mewajibkan untuk berpuasa di antaranya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan dan kafarat yamin (melanggar sumpah) sebagaimana firman Allah swt:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Q.S. Al-Maidah [5]: 89)
3. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang ia wajibkan untuk dirinya sendiri. Kewajiban melaksanakan nazar dilandaskan atas keumuman firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. (Q.S. Al-Maidah [5]: 1)
Imam al-Mardawi dalam kitabb al-Inshaf menjelaskan, jika apa yang syaratkan untuk nazar terlah tercapai, maka janji yang dinazarkan misalnya nazar untuk berpuasa, wajib dilaksanakan dan tidak ada pertentangan pendapat ulama dalam masalah kewajiban puasa nazar ini.
Wallahu ta’ala a’lam bi as-shawab.