Ikuti Kami

Ibadah

Tujuh Syarat Seseorang Wajib Haji: Siapa yang Dinilai Mampu Menunaikan Haji?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Haji menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu. Menurut Ahli Fikih, haji maknanya adalah menyengaja mengunjungi Baitul Haram (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hanya wajib dikerjakan bagi yang mampu menunaikannya. Apa definisi mampu dalam kewajiban haji? Apa saya syarat wajib haji?

Untuk memahami kriteria “mampu” tersebut maka kita harus tahu apa saja syarat wajib haji, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan

وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل والحريةووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير

“Syarat wajib haji itu ada tujuh hal: Islam, baligh, berakal, merdeka, ada bekal, ada kendaraan, perjalanan aman, memungkinkan melakukan perjalanan.”

Jadi syarat haji itu ada tujuh perkara, di antaranya:

1. Islam. Orang yang tidak Islam maka tidak wajib menunaikan ibadah haji.

2. Baligh. Orang tersebut telah memasuki usia baligh, jika tidak maka haji tidak wajib baginya,

3. Berakal. Maka orang gila dan memiliki keterbelakangan berfikil maka tidak wajib.

4. Merdeka, tidak wajib haji bagi orang yang bersifat sebaliknya. Namun sekarang sudah tidak ada lagi penggolongan orang merdeka dan budak.

5. Ada bekal beserta tempatnya jika memang diperlukan. Sebab terkadang seseorang tidak membutuhkan bekal atau tempat, karena ia adalah orang yang berdekatan dengan negara Makkah.

Termasuk syarat dalam point adanya bekal adalah memiliki kelebihan bekal untuk pembiayaan orang yang menjadi tanggungannya selama kepergiannya sampai pulang. Maka ia tidak boleh meninggalkan keluarganya dalam keadaan kekurangan sedangkan ia pergi berhaji.

6. Ada kendaraan yang layak baginya, dengan membeli atau menyewa. Hal ini jika antara orang itu dengan negara Makkah jaraknya ada 2 marhalah keatas (80.640 km).  Jika ia mampu menempuh perjalanan Haji akan tetapi membutuhkan waktu perjalanan di luar kebiasaan hari-hari yang dipergunakan menempuh perjalanan dua marchalah (80.640 km), maka baginya tidak wajib Haji, sebab terdapat dharar.

7. Perjalanannya aman. Yaitu ia telah memperkirakan bahwa perjalanannya aman, sebatas keselamatan yang layak pada setiap tempat. Apabila seseorang merasa tidak aman atas dirinya, hartanya dan kehormatannya, maka tidak wajib mengerjakan Haji.

Baca Juga:  Ingin Mendapatkan Pahala Setara Haji dan Umrah? Lakukan Shalat Sunnah Ini!

Jadi mampu disini tidak hanya mampu menjalankan ibadah haji, tapi terdapat beberapa aspek mampu yang harus terpenuhi seperti dalam point lima, enam dan tujuh. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect