Ikuti Kami

Ibadah

Sisa Makanan di Sela-sela Gigi Tertelan saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasa?

Makanan di Sela-sela Gigi Tertelan

BincangMuslimah.Com – Termasuk salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam saluran masuk tubuh (mulut, hidung) dengan sengaja. Maka makan minum dengan sengaja sudah pasti membatalkan puasa. Namun bagaimana jika sisa makanan yang tersangkut di sela-sela gigi tertelan? batalkah puasa?

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin menyebutkan

 لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده: لم يفطر إن عجز عن تمييزه ومجه. وإن ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريان ريقه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما إن قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما إذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا: فإنه مفطر جزما. وقول بعضهم: يجب غسل الفم مما أكل ليلا وإلا أفطر: رده شيخنا.

“Apabila terdapat sisa makanan di sela-sela gusi lalu ikut tertelan bersama ludah sebagaimana biasanya ia menelan ludahnya bukan sengaja menelannya, jika tidak bisa memisahkan lalu mengeluarkannya maka puasanya tidak menjadi batal. Sekalipun tidak menyela-nyelai gigi di malam hari serta mengetahui masih terdapat sisa makanan yang di siang harinya akan ikut tertelan bersama ludah.

Karena kewajiban memisahkan sisa makanan dan membuangnya itu adalah jika ia mampu melakukannya di siang hari. Namun sunah muakad melakukan cungkil gigi dilakukan setelah makan sahur. Adapun bila mampu mengeluarkannya atau bisa sengaja menelannya, maka sudah pasti dihukumi batal puasa. Pendapat ulama bahwa wajib mencuci mulut dari apapun yang termakan di malam hari tertolak oleh guru kita.

Guru Al-Malibari banyak, di antaranya yang terpenting adalah sang muhahrir besar fase kedua yaitu Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H). Jika Al-Malibari menyebut syaikhuna dalam kitab Fathul Mu’in, maka yang dimaksud adalah Ibnu Hajar Al-Haitami ini.

Baca Juga:  Benarkah Tidak Boleh Puasa di Akhir Bulan Sya'ban?

Menukil pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, membersihkan sela-sela gigi sebelum waktu puasa dimulai tidak wajib namun sangat disunnahkan. Hal ini agar sisa makanan di sela-sela gigi itu tidak tertelan saat siang bulan Ramadhan.

Jadi jika orang puasa tahu ada yang terselip di gigi dan ia bisa membersihkannya namun sengaja tidak mengeluarkannya maka puasanya batal. Beda halnya jika ia tidak sengaja menelannya karena tidak tahu, maka tidak batal puasanya, ini merupakan pengecualian dari membatalkannya setiap sesuatu benda yang masuk ke dalam tubuh sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anah Thalibin. (2/263).

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect