Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar menyebutkan bahwa shalat tasbih merupakan shalat yang sunnah dilakukan dengan empat rakaat pada malam hari dan dua rakaat pada malam hari. Adapun niat shalat tasbih dengan empat rakaat adalah;

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَسْبِيْحِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tasbiihi arba’a raka‘aatin lillaahi ta’aala.

“Aku shalat sunnah tasbih empat rakaat karena Allah.”

Sedangkan niat dengan dua kali salam dengan membaca;

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tasbiihi rak’ataini lillaahi ta’aala.

“Aku shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah”

Adapun tata caranya dijelaskan dalam kitab Sunan Tirmidzi, bahwa Abu Wahaib bertanya kepada Abdullah bin al-Mubarak tentang tata cara shalat yang dibacakan di dalamnya bacaan tasbih. ia mengatakan:

Pertama, bertakbir (takbiratul ihram), kemudian membaca;

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ

Subhanaka allahumma wa bihamdika tabaarakasmuka wa ta’aala jadduka wa laa ilaaha ghairuka

“Mahasuci Allah, Ya Allah dengan memuji kepada-Mu, Maha Mulia nama-Mu, Maha Tinggi Keagungan-Mu, tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Engkau.” (H.R. Tirmidzi)

dan membaca tasbih sebanyak lima belas kali, dengan membaca;

سُبْحَانَ اللهُ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Subhanallah walhamdu lillahi wa laa ilaaha illallahi wallhu akbaru

“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah dan tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah dan Allah Maha Besar.”

Kedua, membaca ta’awudz, basmalah, surah al-Fatihah, surah-surah lain, lalu membaca tasbih  seperti di atas sebanyak sepuluh kali.

Ketiga, rukuk dan membaca tasbih seperti di atas sebanyak sepuluh kali.

Keempat, mengangkat kepalanya dari rukuk dan membaca tasbih sebanyak sepuluh kali.

Baca Juga:  Alasan Rasul Anjurkan Perempuan Memperbanyak Sedekah dan Dzikir

Kelima, sujud dan membaca tasbih sebanyak sepuluh kali.

Keenam, mengangkat kepala dari sujud dan membaca tasbih sebanyak sepuluh kali.

Dengan melakukan shalat sebanyak empat rakaat seperti demikian, maka pada tiap rakaat terdapat 75 bacaan tasbih, yang dimulai dengan 15 bacaan tasbih, kemudian membaca surat, lalu membaca tasbih sebanyak 10 kali di tiap gerakan shalatnya.

Keutamaan Shalat Tasbih

Salah satu keutamaannya adalah Allah akan mengampuni dosa seseorang meski dosanya sebanyak jumlah pasir di padang pasir. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah, Rasulullah berkata kepada Abu Abbas, “Wahai pamanku, lakukanlah shalat sebanyak empat rakaat, yang pada tiap rakaat engkau membaca al-fatihah dan surat lainnya. Setelah membaca surat, maka bacalah;

اللَّهُ أَكْبَرُ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّه

Allahu akbar wal hamdu lillaahi wa subhanallaah

“Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah”

Sebanyak 15 kali sebelum engkau rukuk, kemudian lakukanlah rukuk dan ucapkanlah sebanyak 10 kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah sebanyak 10 kali, kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali, kemudian angkatlah kepalamu dan bacalah sebanyak 10 kali sebelum engkau bangun (dari sujud). Semua itu sebanyak 75 tasbih di setiap satu rakaat dan sebanyak 300 rakaat pada empat rakaat. Jika dosa-dosamu sebanyak jumlah pasir padang Ajil, pastilah Allah akan mengampuninya untukmu.” (H.R. Tirmidzi & Ibnu Majah)

Imam Nawawi menjelaskan, seorang muslim dianjurkan melaksanakan shalat ini setidaknya sekali dalam setahun. Mengutip sabda Rasulullah sebagaimana diriwayatkan Abu Abbas, beliau bersabda, “Apabila engkau tidak sanggup melaksanakannya setiap hari, maka lakukanlah pada setiap Jumat. Jika tidak sanggup melaksanakannya sekali pada tiap Jumat maka lakukanlah sekali tiap bulan. Jika tidak sanggup maka lakukanlah sekali pada tiap tahun.”

Baca Juga:  Ini Shalat Sunnah yang Bisa Menjaga Kita dari Api Neraka

Status Hadis Shalat Tasbih

Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan bahwa telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw lebih dari satu hadis tentang shalat tasbih. Di mana Rasulullah menerangkan tentang tata cara dan doa serta zikir yang biasanya beliau panjatkan di dalam shalat tasbih. Namun demikian sebagian besar memang riwayatnya tidak shahih.

Meski demikian, para ulama sepakat bahwasanya shalat tasbih termasuk shalat sunnah yang disyariatkan berdasarkan riwayat-riwayat tersebut. Berdasarkan hal itu, Ibnu Mubarak dan beberapa ulama lainnya mengatakan, “Disyariatkannya shalat tasbih, bahkan menyebutkan keutamaannya.”

Adapun ulama Syafi’iyah yang mengatakan kesunnahan shalat tasbih di antaranya Ibn Al-Mubarak, Abu Muhammad al-Baghawi dan Mahasin ar-Rauyani. Mereka mengatakan bahwa shalat ini dianjurkan dan disunnahkan setiap waktu. Wallahu’alam.

Rekomendasi

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Zikir Setelah Shalat Dhuha: Lengkap Latin dan Artinya

Doa Setelah Shalat Witir

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Apakah Shalat Sunnah Fajar Sama dengan Shalat Qabliyah Subuh?

sebelas perkara membatalkan shalat sebelas perkara membatalkan shalat

Ingin Mendapatkan Pahala Setara Haji dan Umrah? Lakukan Shalat Sunnah Ini!

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect