Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Tarawih Kilat?

lupa qunut shalat witir
Tiga Tips Agar Shalat Menjadi Khusyu'

BincangMuslimah.Com – Mengahadapi musim pandemi Covid-91, masih ada masjid yang melaksanakan shalat tarawih tapi dilaksanakan dengan kilat. Untuk mendukung pelaksanaan jamaah shalat tarawih di masa Covid-19 ini, terdapat edaran dari MUI daerah yang menyatakan bahwa shalat tarawih kilat ini sudah memenuhi rukun dan syarat sah shalat tarawih. Benarkah demikian?

Salat Tarawih disunnahkan oleh Nabi Muhammad. Boleh dilakukan sendiri, namun lebih utama jika dilakukan berjamaah. Begitulah yang dijelaskan dalam kitab Syarh Wadzhaif Ramadlan. Mengenai jumlah rakaat dalam salat Tarawih, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sah-sah saja melaksanakan salat Tarawih 20 rakaat seperti yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh pula melaksanakan salat Tarawih sebanyak 36 rakaat sebagaimana pendapat Imam Malik. Boleh pula melaksanakan shalat tarawih dengan 11 rakaat atau 13 rakaat.

Mengenai salat Tarawih ini, ada yg menikmatinya dengan lantunan ayat dengan tartil dan ada juga juga yang cepat namun juga khidmat, serta tetap melaksanakan rukun salat dan tidak melakukan apa yang dapat membatalkan salat. Yang membedakan di antara keduanya adalah bacaan ayat setelah Al Fatihah dan kadar thuma’ninah.

Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun dalam salat. Tidak boleh ditinggalkan atau digantikan dengan bacaan surat lain. Dalam hadis dijelaskan:

لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ

“Tidak salat kecuali dengan surah Al-Fatihah”

Dalam membaca surat Al-Fatihah dibutuhkan kemahiran dalam melantunkannya dan ketepatan makharijul hurufnya, sehingga semua bacaan benar dan sah salatmya. Boleh saja diwashalkan semuanya dalam satu tarikan nafas, asalkan membacanya benar sesuai panduan ilmu Tajwid dan tidak mengubah makna. Dan juga batas kecepatannya adalah tidak boleh melanggar tasydid dan maad pada surat Al Fatihah. Bila berubah kesempurnaan Al Fatihah maka salatnya tidak sah.

Baca Juga:  Ketentuan Puasa Ramadhan Bagi Musafir

Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadis ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang untuk mengulangi salatnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ « إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan salat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Lalu ia pun salat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek salatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan salat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).

Baca Juga:  Terpaksa Pergi Jauh, Baca Ayat Ini

Thuma’niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik. Thuma’niah wajib dilakukan dalam setiap gerakan rukun salat. Karena tidak sah bagi yang tidak thuma’niah dalam salatnya. Adapun dengan bacaan ruku’, i’tidal dan duduk diantara dua sujud adalah sunnah. Kiranya salat Tarawih dengan cepat sangat mencukupi untuk membacanya. Tidak meninggalkannya begitu saja.

Salat Tarawaih yang dilakukan dengan cepat dengan tidak meninggalkan satupun dari syarat dan rukun salat adalah sah. Adapun yang sering menjadi kelalaian dalam salat yang cepat adalah kurang benarnya bacaan surat Al-Fatihah dan thuma’ninah. Keduanya merupakan rukun salat. tidak sah salatnya jika meninggalkan keduanya. Karenanya, salat Tarawih yang cepat namun tetap dalam aturannya adalah boleh kita ikuti.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect