Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Tarawih Kilat?

lupa qunut shalat witir
Tiga Tips Agar Shalat Menjadi Khusyu'

BincangMuslimah.Com – Mengahadapi musim pandemi Covid-91, masih ada masjid yang melaksanakan shalat tarawih tapi dilaksanakan dengan kilat. Untuk mendukung pelaksanaan jamaah shalat tarawih di masa Covid-19 ini, terdapat edaran dari MUI daerah yang menyatakan bahwa shalat tarawih kilat ini sudah memenuhi rukun dan syarat sah shalat tarawih. Benarkah demikian?

Salat Tarawih disunnahkan oleh Nabi Muhammad. Boleh dilakukan sendiri, namun lebih utama jika dilakukan berjamaah. Begitulah yang dijelaskan dalam kitab Syarh Wadzhaif Ramadlan. Mengenai jumlah rakaat dalam salat Tarawih, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sah-sah saja melaksanakan salat Tarawih 20 rakaat seperti yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh pula melaksanakan salat Tarawih sebanyak 36 rakaat sebagaimana pendapat Imam Malik. Boleh pula melaksanakan shalat tarawih dengan 11 rakaat atau 13 rakaat.

Mengenai salat Tarawih ini, ada yg menikmatinya dengan lantunan ayat dengan tartil dan ada juga juga yang cepat namun juga khidmat, serta tetap melaksanakan rukun salat dan tidak melakukan apa yang dapat membatalkan salat. Yang membedakan di antara keduanya adalah bacaan ayat setelah Al Fatihah dan kadar thuma’ninah.

Membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun dalam salat. Tidak boleh ditinggalkan atau digantikan dengan bacaan surat lain. Dalam hadis dijelaskan:

لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ

“Tidak salat kecuali dengan surah Al-Fatihah”

Dalam membaca surat Al-Fatihah dibutuhkan kemahiran dalam melantunkannya dan ketepatan makharijul hurufnya, sehingga semua bacaan benar dan sah salatmya. Boleh saja diwashalkan semuanya dalam satu tarikan nafas, asalkan membacanya benar sesuai panduan ilmu Tajwid dan tidak mengubah makna. Dan juga batas kecepatannya adalah tidak boleh melanggar tasydid dan maad pada surat Al Fatihah. Bila berubah kesempurnaan Al Fatihah maka salatnya tidak sah.

Baca Juga:  Menyangka Masih Waktu Sahur Padahal Sudah Subuh, Bagaimana Puasanya?

Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadis ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang untuk mengulangi salatnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ « إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan salat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Lalu ia pun salat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek salatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan salat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Alquran yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397).

Baca Juga:  Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat?

Thuma’niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik. Thuma’niah wajib dilakukan dalam setiap gerakan rukun salat. Karena tidak sah bagi yang tidak thuma’niah dalam salatnya. Adapun dengan bacaan ruku’, i’tidal dan duduk diantara dua sujud adalah sunnah. Kiranya salat Tarawih dengan cepat sangat mencukupi untuk membacanya. Tidak meninggalkannya begitu saja.

Salat Tarawaih yang dilakukan dengan cepat dengan tidak meninggalkan satupun dari syarat dan rukun salat adalah sah. Adapun yang sering menjadi kelalaian dalam salat yang cepat adalah kurang benarnya bacaan surat Al-Fatihah dan thuma’ninah. Keduanya merupakan rukun salat. tidak sah salatnya jika meninggalkan keduanya. Karenanya, salat Tarawih yang cepat namun tetap dalam aturannya adalah boleh kita ikuti.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect