Ikuti Kami

Ibadah

Punya Hutang Puasa di Dua Ramadan Sebelumnya, Bagaimana Cara Qadhanya?

Doa berbuka puasa rasulullah
Masih Punya Hutang Puasa

BincangMuslimah.Com – Terkadang saat bulan Ramadhan, utamanya perempuan mengalami menstruasi saat Ramadhan sehingga dilarang berpuasa dan harus menggantinya di hari lain.

Tapi seringkali seorang muslimah, ataupun muslim menunda untuk mengqadha puasa sampai tidak sadar sudah masuk ke bulan Ramadan berikutnya. Lalu, kalau seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadan sedangkan sudah mau masuk Ramadan berikutnya, bagaimana cara qadhanya?

Kewajiban berpuasa Allah terangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Kembali pada topik utama, bagaimana ketetapan qadha puasa bagi seseorang yang belum membayar hutang puasanya pada dua Ramadhan yang lalu?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menampilkan beberapa pendapat ulama utamanya dari ulama empat mazhab. Disunnahkan untuk mempercepat qadha Ramadhan agar terbebas dari kewajiban. Dan wajib bertekad untuk mengqadha setiap ibadah yang ditinggalkan dalam waktu yang cepat, tidak menunda-nunda. Artinya, mengqadha puasa jangan sampai terlewat Ramadhan berikutnya.

Ulama Mazhab Syafii mewajibkan seseorang untuk segera melunasi hutang puasanya bagi seseorang yang batal tanpa uzur syar’i. Artinya, ia membatalkan puasa secara sengaja, bukan karena menstruasi, sakit, atau dalam perjalanan. Dan makruh hukumnya untuk melakukan sunnah puasa bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa.

Nah, mengenai kasus menundanya seseorang membayar hutang puasa sampai memasuki Ramadhan kedua, mayoritas ulama mengatakan wajib menggantinya disertai membayar fidyah. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan untuk membayar fidyah. Adapun ketentuan membayar fidyah adalah dengan memberikan orang miskin makanan pokok sebanyak 1 mud. Jika dikonveksikan sebanyak 6,75 ons. Karena Indonesia memiliki makanan pokok berupa beras, maka caranya adalah dengan memberikan orang fakir atau miskin dengan beras sejumlah 6, 75 ons.

Baca Juga:  Tiga Cara Allah Mengabulkan Doa Hambanya

Sedangkan ulama Mazhab Syafii berpendapat, fidyah yang diberikan dikalkulasikan kelipatan tahun ia melewati qadha puasa. Misal, seseorang lalai tidak membayar hutang puasanya sampai bertemu tiga tahun kemudian ia baru ingat dan sadar untuk membayarnya. Artinya ia telah melewatkan tiga kali Ramadhan tanpa membayar hutang puasanya, maka ia membayar satu hari puasa dengan tiga kali fidyah.

Akan tetapi ketentuan qadha tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan pada hari-hari yang terlarang. Seperti puasa pada hari raya atau tidak pada waktu Ramadhan karena sedang melaksanakan puasa yang sifatnya Ada`. Ketentuan pelaksanaan qadha pun harus sesuai jumlahnya. Jika seorang muslim berhutang 29 hari maka ia wajib membayar semuanya.

Melakukan qadha puasa juga disunnahkan untuk terus-menerus tanpa dijedah, inilah yang disepakati mayoritas ahli fikih. Akan tetapi boleh juga untuk tidak melaksanakannya dengan berurutan, artinya boleh dijedah. Misal, seseorang memiliki hutang puasa sebanyak 10 hari, lalu ia mencicilnya dengan cara berpuasa tiap dua kali seminggu sampai semuanya terlunasi. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban membayar puasa dengan berurutan.

Dalil yang menunjukkan wajibnya qadha puasa termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dalam ayat tersebut, menurut para ulama tidak ada satupun yang menunjukkan kewajiban untuk menqadha puasa dengan berurutan. Ayat ini hanya menunjukkan kewajiban membayar puasa yang ditinggalkan saja.

Akan tetapi jika waktu telah sempit, misal seseorang baru akan membayar hutang puasanya saat bulan Sya’ban ini, hendaklah segera melunaskannya dan dengan cara terus-menerus tanpa jeda. Terutama perempuan yang pada setiap bulan mengalami menstruasi. Hal tersebut dikhawatirkan akan tidak sempat sampai bertemu bulan Ramadhan berikutnya.

Baca Juga:  Hukum Sujud dengan Kepala Diperban, Apakah Wajib Qadha Shalat?

Kesimpulannya, ulama berbeda pendapat tentang qadha puasa bagi seseorang yang masih punya hutang puasa pada dua Ramadhan sebelumnya. Akan tetapi mengikuti ulama mayoritas untuk mengqadha dan menunaikan fidyah. Demikian keterangan kasus seseorang yang masih memiliki hutang Ramadan dan bagaimana cara melaksanakan qadhanya. Wallahu a’lam bisshawaab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect