Ikuti Kami

Ibadah

Punya Hutang Puasa di Dua Ramadan Sebelumnya, Bagaimana Cara Qadhanya?

Doa berbuka puasa rasulullah
Masih Punya Hutang Puasa

BincangMuslimah.Com – Terkadang saat bulan Ramadhan, utamanya perempuan mengalami menstruasi saat Ramadhan sehingga dilarang berpuasa dan harus menggantinya di hari lain.

Tapi seringkali seorang muslimah, ataupun muslim menunda untuk mengqadha puasa sampai tidak sadar sudah masuk ke bulan Ramadan berikutnya. Lalu, kalau seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadan sedangkan sudah mau masuk Ramadan berikutnya, bagaimana cara qadhanya?

Kewajiban berpuasa Allah terangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Kembali pada topik utama, bagaimana ketetapan qadha puasa bagi seseorang yang belum membayar hutang puasanya pada dua Ramadhan yang lalu?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menampilkan beberapa pendapat ulama utamanya dari ulama empat mazhab. Disunnahkan untuk mempercepat qadha Ramadhan agar terbebas dari kewajiban. Dan wajib bertekad untuk mengqadha setiap ibadah yang ditinggalkan dalam waktu yang cepat, tidak menunda-nunda. Artinya, mengqadha puasa jangan sampai terlewat Ramadhan berikutnya.

Ulama Mazhab Syafii mewajibkan seseorang untuk segera melunasi hutang puasanya bagi seseorang yang batal tanpa uzur syar’i. Artinya, ia membatalkan puasa secara sengaja, bukan karena menstruasi, sakit, atau dalam perjalanan. Dan makruh hukumnya untuk melakukan sunnah puasa bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa.

Nah, mengenai kasus menundanya seseorang membayar hutang puasa sampai memasuki Ramadhan kedua, mayoritas ulama mengatakan wajib menggantinya disertai membayar fidyah. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan untuk membayar fidyah. Adapun ketentuan membayar fidyah adalah dengan memberikan orang miskin makanan pokok sebanyak 1 mud. Jika dikonveksikan sebanyak 6,75 ons. Karena Indonesia memiliki makanan pokok berupa beras, maka caranya adalah dengan memberikan orang fakir atau miskin dengan beras sejumlah 6, 75 ons.

Baca Juga:  Lima Kesalahan yang Bisa Mengurangi Kualitas Shalat

Sedangkan ulama Mazhab Syafii berpendapat, fidyah yang diberikan dikalkulasikan kelipatan tahun ia melewati qadha puasa. Misal, seseorang lalai tidak membayar hutang puasanya sampai bertemu tiga tahun kemudian ia baru ingat dan sadar untuk membayarnya. Artinya ia telah melewatkan tiga kali Ramadhan tanpa membayar hutang puasanya, maka ia membayar satu hari puasa dengan tiga kali fidyah.

Akan tetapi ketentuan qadha tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan pada hari-hari yang terlarang. Seperti puasa pada hari raya atau tidak pada waktu Ramadhan karena sedang melaksanakan puasa yang sifatnya Ada`. Ketentuan pelaksanaan qadha pun harus sesuai jumlahnya. Jika seorang muslim berhutang 29 hari maka ia wajib membayar semuanya.

Melakukan qadha puasa juga disunnahkan untuk terus-menerus tanpa dijedah, inilah yang disepakati mayoritas ahli fikih. Akan tetapi boleh juga untuk tidak melaksanakannya dengan berurutan, artinya boleh dijedah. Misal, seseorang memiliki hutang puasa sebanyak 10 hari, lalu ia mencicilnya dengan cara berpuasa tiap dua kali seminggu sampai semuanya terlunasi. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban membayar puasa dengan berurutan.

Dalil yang menunjukkan wajibnya qadha puasa termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dalam ayat tersebut, menurut para ulama tidak ada satupun yang menunjukkan kewajiban untuk menqadha puasa dengan berurutan. Ayat ini hanya menunjukkan kewajiban membayar puasa yang ditinggalkan saja.

Akan tetapi jika waktu telah sempit, misal seseorang baru akan membayar hutang puasanya saat bulan Sya’ban ini, hendaklah segera melunaskannya dan dengan cara terus-menerus tanpa jeda. Terutama perempuan yang pada setiap bulan mengalami menstruasi. Hal tersebut dikhawatirkan akan tidak sempat sampai bertemu bulan Ramadhan berikutnya.

Baca Juga:  Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Kesimpulannya, ulama berbeda pendapat tentang qadha puasa bagi seseorang yang masih punya hutang puasa pada dua Ramadhan sebelumnya. Akan tetapi mengikuti ulama mayoritas untuk mengqadha dan menunaikan fidyah. Demikian keterangan kasus seseorang yang masih memiliki hutang Ramadan dan bagaimana cara melaksanakan qadhanya. Wallahu a’lam bisshawaab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect