Ikuti Kami

Ibadah

Perempuan Haid saat Haji, Apakah Sah?

Perempuan haid saat haji
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan secara alami mengalami siklus menstruasi setiap bulannya. Namun, ketika sedang melaksanakan haji ataupun umrah, hal itu menjadi hal yang merisaukan. Meskipun banyak jamaah yang menggunakan obat penunda haid, tetapi bagi beberapa perempuan darah haid tetap keluar saat mengerjakan rangkaian ibadah di tanah suci tersebut.

Menurut para ulama mazhab, perempuan yang sedang haid atau nifas diperbolehkan melaksanakan seluruh rukun haji kecuali thawaf dan shalat-shalat sunah yang dianjurkan dalam rangkaian manasik. Karenanya ketika berada di miqat makani untuk mengambil niat ihram sebagai rukun pertama haji, ia wajib melakukannya sebagaimana jamaah yang lain. 

Imam Syafii menerangkan bahwa tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk berihram, niat ihramnya tetap dianggap sah sekalipun sedang dalam kondisi haid. Mengingat suci dari hadas kecil maupun besar tidak menjadi syarat sah ihram.

Hal ini sebagaimana riwayat hadis dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila perempuan yang haid dan nifas tiba di miqat, hendaklah dia mandi, berniat ihram, dan menunaikan semua rangkaian manasik kecuali thawaf di Ka’bah.” (HR. Abu Dawud)

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa perempuan yang sedang haid ataupun nifas boleh dan sah melakukan seluruh rangkaian ibadah haji, mulai dari tanggal 9 Dzulhijjah melaksanakan wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan bermalam di Muzdalifah, dan mabit di mina untuk melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.

Perempuan yang sedang haid hanya tidak boleh melakukan thawaf dari rangkaian hajinya. Hal tersebut nyatanya juga pernah dialami oleh Ummul Mukminin, Sayyidah Aisyah sebagaimana hadis yang diriwayatkannnya sendiri.

“Kami pergi dengan niat menunaikan haji. Saat kami tiba di Sarif, aku mengalami haid. Lalu Rasulullah masuk menemuiku, sedangkan aku sedang menangis. Beliau lalu bertanya, ‘Mengapa engkau (menangis)?’ Aku menjawab, ‘Aku haid.’ Beliau bersabda, ‘Tidak apa-apa, sesungguhnya ini adalah ketentuan dari Allah atas anak-anak perempuan Adam. Mandilah engkau kemudian bertalbiyah untuk haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Baitullah sampai engkau suci.’”

Baca Juga:  Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

Imam an-Nawawi dalam sayarahnya terhadap hadis ini menerangkan, hal tersebut menegaskan bahwa Nabi saw. hendak menghibur dan menenangkan Sayyidah Aisyah dan kaum muslimah. Seakan-akan Rasul berkata bahwa haid itu bukanlah sesuatu yang aneh bagi perempuan. 

Karenanya, tidak perlu gelisah ketika sudah jauh-jauh pergi ke tanah suci namun ternyata mendapati haid, ibadah haji dan umrohnya tetap sah dengan mempelajari hukum-hukumnya sebagaimana yang telah dirumuskan ulama terdahulu ataupun berkonsultasi dengan ustadz dan  petugas pembimbing haji.

Yang menjadi masalah lagi, adalah ketika jadwal tinggal di Mekkah hanya tinggal beberapa hari, darah mens tidak kunjung berhenti ataupun malah baru keluar haid, sementara dirinya belum sempat menunaikan thawaf ifadhah. Terkait hal ini, apabila mengambil referensi fikih klasik, disarankan bagi perempuan haid yang belum thawaf ifadhah untuk tetap tinggal di Mekah sampai suci, artinya mengundur kepulangannya sampai selesai haidnya dan tuntas rukun hajinya. 

Namun, jika hal itu tidak memungkinkan dilakukan sebab rombongan haji telah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini para ulama memberikan beberapa alternatif solusi lain.  Minta dokter untuk menginjeksi obat yang dapat memberhentikan darah. Jika cara ini belum berhasil, bisa mengikuti pendapat mazhab Hanafi, ia boleh melakukan thawaf dalam keadaan haid.

Menurut ulama mazhab Hanafi, thaharah bukanlah syarat sah menunaikan thawaf sebagaimana yang diyakini dalam mazhab Syafii. Jika ada orang yang junub, haid atau nifas menunaikan thawaf, maka thawafnya tetap dianggap sah namun harus membayar dam seekor unta atau sapi. Sekalipun seorang perempuan boleh melakukan thawaf dalam keadaan haid, hendaknya dia mandi terlebih dahulu, menyucikan najisnya, dan setelah itu tetap memakai pembalut sebelum melakukan thawaf.

Baca Juga:  Diharamkan Berpuasa pada Lima Hari Ini

Yang terakhir, dia juga boleh mengikuti madzhab Hanbali sebagaimana pula yang telah disampaikan oleh Ibn al-Barizi, salah seorang ulama mazhab Syafi’i. Menurutnya, perempuan madzhab Syafi’i yang mengalami kondisi seperti di atas diizinkan untuk mengikuti (taqlid) salah satu pendapat empat imam madzhab. Dalam hal ini Imam Hanbali yaitu melakukan thawaf dalam keadaan haid dan tidak perlu membayar dam, karena dianggap dalam kondisi darurat (dharurah) dan sangat memberatkan (masyaqqah).

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect