Ikuti Kami

Ibadah

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menikah merupakan prosesi sakral yang menandai bersatunya dua insan lewat akad. Namun, menikah bukan hanya sekedar mengucapkan ijab qabul. Ada rukun dan syarat menikah yang harus diperhatikan agar pernikahan yang dilaksanakan sah. Apa saja itu?

Syaikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Mu’in sebagaimana berikut,

أركانه أي النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya: “Adapun rukun nikah ada lima: calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi dan akad.”

Masing-masing rukun tersebut beliau jelaskan lagi dengan lebih terperinci sebagaimana berikut.

Pertama, calon istri.

Adapun syarat calon istri yang dinikahi adalah dalam keadaan tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah dari perceraian suami terdahulu, serta tidak ada hubungan mahram atau persusuan antara kedua mempelai. Disyaratkan pula menentukan calon istri, seperti dengan mengucapkan nama sang istri ketika akad, seperti “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, kemudian sebutkan nama mempelai perempuan. Atau boleh juga dengan menyebutkan sifat yang melekat pada sang mempelai, misal perkataan wali, “Aku nikahkan engkau dengan putriku yang besar.” maka akad sah untuk anak yang besar. Namun penentuan dengan nama lebih diutamakan dari pada sifat.

Kedua, calon suami.

Disyaratkan menentukan calon lelaki ketika wali mengucapkan lafal ijab, misal aku menikahkan anakku fulanah dengan kamu.” Tidak sah jika mengucapkan, “Saya nikahkan anak putriku fulanah dengan salah satu di antara kalian.” Ijab seperti ini tidak sah meskipun memakai isyarat.

Syarat selanjutnya, hendaknya antara kedua mempelai tidak ada hubungan mahram atau persusuan. Tidak diperkenankan juga calon mempelai laki-laki menikahi calon istri yang masih dalam keadaan talak raj’i (talak 1) karena perempuan tersebut masih dihukumi sebagai istri orang lain sebab ia masih memiliki hak waris suaminya.

Baca Juga:  Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

Ketiga, wali.

Orang yang berhak menjadi wali mempelai perempuan adalah ayah, ayahnya ayah dan terus ke atas (baca: Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali). Syarat wali adalah seorang lelaki yang adil, merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama) maka tidak sah jika wali masih anak kecil atau orang yang sedang hilang akal.

Keempat, dua orang saksi

Dua orang saksi tersebut disyaratkan sebagai seorang yang merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), lelaki yang adil, Islam dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), bisa berbicara dan melihat

Kelima, akad

Akad adalah ucapan ijab dan qabul. Dalam akad, disyaratkan adanya ijab dari wali calon istri yaitu dengan mengucapkan zawajtuka/ankahtuka mauliyyati fulanah, artinya; aku nikahkan engkau dengan anak perwalianku fulanah.  Kemudian disyaratkan ucapan qabul dari calon suami yang bersambung dengan ijab tersebut, yaitu dengan mengucapkan qabiltu nikahaha wa tazwijaha, yang artinya: aku terima dengan nikahnya dan perkawinannya.

Itulah lima rukun dan syarat menikah yang harus dipenuhi ketika ingin melangsungkan pernikahan.

Wallahu ‘alam.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect