Ikuti Kami

Ibadah

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menikah merupakan prosesi sakral yang menandai bersatunya dua insan lewat akad. Namun, menikah bukan hanya sekedar mengucapkan ijab qabul. Ada rukun dan syarat menikah yang harus diperhatikan agar pernikahan yang dilaksanakan sah. Apa saja itu?

Syaikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Mu’in sebagaimana berikut,

أركانه أي النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya: “Adapun rukun nikah ada lima: calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi dan akad.”

Masing-masing rukun tersebut beliau jelaskan lagi dengan lebih terperinci sebagaimana berikut.

Pertama, calon istri.

Adapun syarat calon istri yang dinikahi adalah dalam keadaan tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah dari perceraian suami terdahulu, serta tidak ada hubungan mahram atau persusuan antara kedua mempelai. Disyaratkan pula menentukan calon istri, seperti dengan mengucapkan nama sang istri ketika akad, seperti “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, kemudian sebutkan nama mempelai perempuan. Atau boleh juga dengan menyebutkan sifat yang melekat pada sang mempelai, misal perkataan wali, “Aku nikahkan engkau dengan putriku yang besar.” maka akad sah untuk anak yang besar. Namun penentuan dengan nama lebih diutamakan dari pada sifat.

Kedua, calon suami.

Disyaratkan menentukan calon lelaki ketika wali mengucapkan lafal ijab, misal aku menikahkan anakku fulanah dengan kamu.” Tidak sah jika mengucapkan, “Saya nikahkan anak putriku fulanah dengan salah satu di antara kalian.” Ijab seperti ini tidak sah meskipun memakai isyarat.

Syarat selanjutnya, hendaknya antara kedua mempelai tidak ada hubungan mahram atau persusuan. Tidak diperkenankan juga calon mempelai laki-laki menikahi calon istri yang masih dalam keadaan talak raj’i (talak 1) karena perempuan tersebut masih dihukumi sebagai istri orang lain sebab ia masih memiliki hak waris suaminya.

Baca Juga:  Ini Enam Nasihat Kiai Said Aqil untuk Pengantin Baru

Ketiga, wali.

Orang yang berhak menjadi wali mempelai perempuan adalah ayah, ayahnya ayah dan terus ke atas (baca: Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali). Syarat wali adalah seorang lelaki yang adil, merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama) maka tidak sah jika wali masih anak kecil atau orang yang sedang hilang akal.

Keempat, dua orang saksi

Dua orang saksi tersebut disyaratkan sebagai seorang yang merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), lelaki yang adil, Islam dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), bisa berbicara dan melihat

Kelima, akad

Akad adalah ucapan ijab dan qabul. Dalam akad, disyaratkan adanya ijab dari wali calon istri yaitu dengan mengucapkan zawajtuka/ankahtuka mauliyyati fulanah, artinya; aku nikahkan engkau dengan anak perwalianku fulanah.  Kemudian disyaratkan ucapan qabul dari calon suami yang bersambung dengan ijab tersebut, yaitu dengan mengucapkan qabiltu nikahaha wa tazwijaha, yang artinya: aku terima dengan nikahnya dan perkawinannya.

Itulah lima rukun dan syarat menikah yang harus dipenuhi ketika ingin melangsungkan pernikahan.

Wallahu ‘alam.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect