Ikuti Kami

Ibadah

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menikah merupakan prosesi sakral yang menandai bersatunya dua insan lewat akad. Namun, menikah bukan hanya sekedar mengucapkan ijab qabul. Ada rukun dan syarat menikah yang harus diperhatikan agar pernikahan yang dilaksanakan sah. Apa saja itu?

Syaikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Mu’in sebagaimana berikut,

أركانه أي النكاح خمسة زوجة وزوج وولي وشاهدان وصيغة

Artinya: “Adapun rukun nikah ada lima: calon istri, calon suami, wali, dua orang saksi dan akad.”

Masing-masing rukun tersebut beliau jelaskan lagi dengan lebih terperinci sebagaimana berikut.

Pertama, calon istri.

Adapun syarat calon istri yang dinikahi adalah dalam keadaan tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah dari perceraian suami terdahulu, serta tidak ada hubungan mahram atau persusuan antara kedua mempelai. Disyaratkan pula menentukan calon istri, seperti dengan mengucapkan nama sang istri ketika akad, seperti “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, kemudian sebutkan nama mempelai perempuan. Atau boleh juga dengan menyebutkan sifat yang melekat pada sang mempelai, misal perkataan wali, “Aku nikahkan engkau dengan putriku yang besar.” maka akad sah untuk anak yang besar. Namun penentuan dengan nama lebih diutamakan dari pada sifat.

Kedua, calon suami.

Disyaratkan menentukan calon lelaki ketika wali mengucapkan lafal ijab, misal aku menikahkan anakku fulanah dengan kamu.” Tidak sah jika mengucapkan, “Saya nikahkan anak putriku fulanah dengan salah satu di antara kalian.” Ijab seperti ini tidak sah meskipun memakai isyarat.

Syarat selanjutnya, hendaknya antara kedua mempelai tidak ada hubungan mahram atau persusuan. Tidak diperkenankan juga calon mempelai laki-laki menikahi calon istri yang masih dalam keadaan talak raj’i (talak 1) karena perempuan tersebut masih dihukumi sebagai istri orang lain sebab ia masih memiliki hak waris suaminya.

Baca Juga:  Shalat Tanpa Mukena? Perhatikan Lima Prinsip Ini Agar Shalat Tetap Sah

Ketiga, wali.

Orang yang berhak menjadi wali mempelai perempuan adalah ayah, ayahnya ayah dan terus ke atas (baca: Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali). Syarat wali adalah seorang lelaki yang adil, merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama) maka tidak sah jika wali masih anak kecil atau orang yang sedang hilang akal.

Keempat, dua orang saksi

Dua orang saksi tersebut disyaratkan sebagai seorang yang merdeka (memiliki kuasa penuh atas dirinya), lelaki yang adil, Islam dan mukallaf (orang yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), bisa berbicara dan melihat

Kelima, akad

Akad adalah ucapan ijab dan qabul. Dalam akad, disyaratkan adanya ijab dari wali calon istri yaitu dengan mengucapkan zawajtuka/ankahtuka mauliyyati fulanah, artinya; aku nikahkan engkau dengan anak perwalianku fulanah.  Kemudian disyaratkan ucapan qabul dari calon suami yang bersambung dengan ijab tersebut, yaitu dengan mengucapkan qabiltu nikahaha wa tazwijaha, yang artinya: aku terima dengan nikahnya dan perkawinannya.

Itulah lima rukun dan syarat menikah yang harus dipenuhi ketika ingin melangsungkan pernikahan.

Wallahu ‘alam.

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect