Ikuti Kami

Ibadah

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Niat puasa malam hari
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Niat merupakan suatu hal penting dalam sebuah ibadah. Disyariatkannya niat untuk membedakan antara ibadah dan adat serta membedakan tingkatan-tingkatan ibadah. Boleh saja orang tidak makan seharian, jika tidak ia niatkan untuk berpuasa maka yang diperoleh hanyalah rasa lapar.

Berbeda halnya ketika ia barengi dengan niat maka orang tersebut akan mendapatkan pahala dan bisa taqarrub dengan Allah atas puasa yang dilakukan. Tanpanya pula orang tersebut tentu tidak bisa menentukan puasa apa yang ia lakukan, adakalanya puasa wajib atau sunnah. Selain itu, berbeda dengan ibadah lain, niat puasa boleh dilakukan sejak malam hari.

Adapun hadis Rasulullah saw. mengenai pentingnya niat adalah sebagai berikut,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: setiap amal perbuatan bergantung kepada niat dan setiap orang akan memperoleh pahala sesuai dengan niatnya. (H.R. Bukhari)

Sebagai suatu ibadah, puasa tentu memerlukan niat. Niat dalam literatur fiqh berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya. Maksudnya adalah bahwa niat diucapkan pada awal harakah atau gerakan ibadah tersebut dilakukan.

Jika shalat maka niat diucapkan ketika takbiratul ihram, pada wudu diucapkan ketika membasuh wajah. Namun dalam ibadah puasa niat justru diucapkan ketika malam hari sebelum berpuasa, bukankah hal tersebut tidak senada dengan pengertian niat sebagaimana disebutkan ulama-ulama fiqh?

Disebutkan dalam kitab Nida’ ar-Rayyan fi Fiqh as-Shaum wa Fadhl Ramadhan bahwa para ulama tidak berselisih pendapat atas kebolehan mendahulukannya di malam hari disebabkan oleh dua hal:

Pertama,  terdapat nas sharih atau dalil yang secara jelas menunjukkan bahwa waktu niat berpuasa adalah malam hari. Dalil tersebut adalah hadis Rasulullah saw. yang berbunyi:

Baca Juga:  Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: barang siapa yang belum niat berpuasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya. (H.R. An-Nasai)

Kedua, disyaratkannya niat pada awal puasa termasuk masyaqqah atau suatu kesulitan dan kesukaran bagi kebanyakan orang sedangkan Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.

Bentuk masyaqqah dan kesukaran untuk niat di awal puasa karena saat waktunya, sebagian orang lengah dan karena sulitnya untuk mengamati awal waktunya yaitu terbitnya fajar.

Demikianlah alasan mengapa niat puasa justru dilakukan di malam hari sebelumnya. Jika seseorang lupa atau lengah, ia boleh berniat sebelum fajar tiba atau saat sahur.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect